Minggu, 11 Januari 2015

Softskill (2) Contoh Kasus/Permasalahan Dalam Etika Bisnis



Contoh Kasus /Permasalahan Dalam Etika Bisnis
Kecurangan Indomart & Alfamart
Mungkin kita sudah pernah bahkan sering berbelanja kebutuhan kita di Indomart ataupun Alfmart. Bisnis waralaba ritel seperti Indomart dan Alfamert saat ini memang semakin marak dan menggurita, keberadaannya telah sampai ke wilayah pinggir merebut lahan ekonomi milik pelaku usaha kecil. Kita berbelanja di alfamart atau Indomart coba kita cermati, pasti selalu saja kasir menyebutkan jumlah harga yang lebih tinggi artinya pihak indomart atau alfamart meminta kita untuk membayar harga lebih tinggi dibanding dengan jumlah harga yang tertera di struk balanjaan kita. Jumlahnya memang kecil rata-rata dibawah Rp. 100,- membuat kita merasa tidak begitu dirugikan dengan penetapan harga yang dilakukan oleh mereka. padahal sekecil apapun perbedaan harga yang harus dibayar konsumen yang tidak sesuai dengan jumlah senyatanya jelas itu merupakan perbuatan curang yang dilakukan oleh pelaku usaha terhadap konsumen. Kita memang merasa tidak dirugikan  dengan perbedaan harga tsb apalah artinya uang sejumalah Rp. 75,- tapi  bukan berarti kecurangan ini menjadi hal yang bisa terus terjadi.
Contoh lainnya mengenai harga. Saya pernah sekali tertipu oleh Label harga (iklan) yang dipasang pada barang yang hendak dijual. Pada Label yang dipasang tersebut ada promo bertuliskan “BELI 2 GRATIS 1”, akan tetapi setelah sampai pada meja kasir dan hendak membayar barang tersebut, ternyata kasirnya mengatakan “BELI 3 GRATIS 1”, lalu apa maksud dari Label promo tersebut ? bukankah itu namanya kecurangan. Tidak seharusnya menggunakan cara promosi yang seperti demikian itu. Justru pada akhirnya pelanggan akan enggan berbelanja pada toko tersebut.
Berikut saya coba analogkan berapa rupiah uang yang diraup oleh alfamart ataupun indomart dengan praktek curangnya ini dalam 1 bulan. “Jika 1 buah outlet indomaret ataupun alfamart dalam satu hari rata2 ada 100 orang konsumen dengan selisih harga Rp.75, lebih tinggi yang harus dibayar per1 orang konsumen, berarti dalam satu hari pelaku usaha ini mengambil uang konsumen Rp. 7500, dalam 1 bulan Rp. 225.000, ini baru jumlah yang diraup oleh 1 outlet. Jika jumlah outlet Indomaret atau alfamaret di Indonesia ada 5.000 buah outlet berarti dalam 1 bulan keuntungan yang di dapat dari praktek curang ini = Rp. 225.000 x 5.000 outlet =  Rp. 1.125.000.000, Bagaimana jika dalam 1 tahun ?”.
Kebijakan penetapan harga yang dilakukan oleh Indomart dan Alfamart jelas sekali melanggar undang-Undang perlindungan konsumen, Konsumen harus membayar harga lebih tinggi dibanding dengan harga yang sesungguhnya, tapi sepertinya praktek tersebut masih aman2 saja, berarti  UU perlindungan konsumen belum menyentuh dan melindungi konsumen dari praktek-praktek curang para pelaku usaha terutama di sektor ritel. Kita hanya bisa berharap semoga UU Perlindungan konsumen bukan saja hanya sebagai suatu wacana saja.