Contoh Kasus /Permasalahan Dalam Etika Bisnis
Kecurangan Indomart & Alfamart
Mungkin kita sudah
pernah bahkan sering berbelanja kebutuhan kita di Indomart ataupun Alfmart. Bisnis
waralaba ritel seperti Indomart dan Alfamert saat ini memang semakin marak dan
menggurita, keberadaannya telah sampai ke wilayah pinggir merebut lahan ekonomi
milik pelaku usaha kecil. Kita berbelanja di alfamart atau Indomart coba kita
cermati, pasti selalu saja kasir menyebutkan jumlah harga yang lebih tinggi
artinya pihak indomart atau alfamart meminta kita untuk membayar harga lebih
tinggi dibanding dengan jumlah harga yang tertera di struk balanjaan kita.
Jumlahnya memang kecil rata-rata dibawah Rp. 100,- membuat kita merasa tidak
begitu dirugikan dengan penetapan harga yang dilakukan oleh mereka. padahal
sekecil apapun perbedaan harga yang harus dibayar konsumen yang tidak sesuai
dengan jumlah senyatanya jelas itu merupakan perbuatan curang yang dilakukan
oleh pelaku usaha terhadap konsumen. Kita memang merasa tidak dirugikan dengan perbedaan harga tsb apalah artinya uang
sejumalah Rp. 75,- tapi bukan berarti
kecurangan ini menjadi hal yang bisa terus terjadi.
Contoh lainnya mengenai
harga. Saya pernah sekali tertipu oleh Label harga (iklan) yang dipasang pada barang
yang hendak dijual. Pada Label yang dipasang tersebut ada promo bertuliskan “BELI
2 GRATIS 1”, akan tetapi setelah sampai pada meja kasir dan hendak membayar barang
tersebut, ternyata kasirnya mengatakan “BELI 3 GRATIS 1”, lalu apa maksud dari Label
promo tersebut ? bukankah itu namanya kecurangan. Tidak seharusnya menggunakan cara
promosi yang seperti demikian itu. Justru pada akhirnya pelanggan akan enggan berbelanja
pada toko tersebut.
Berikut saya coba
analogkan berapa rupiah uang yang diraup oleh alfamart ataupun indomart dengan
praktek curangnya ini dalam 1 bulan. “Jika 1 buah outlet indomaret ataupun
alfamart dalam satu hari rata2 ada 100 orang konsumen dengan selisih harga
Rp.75, lebih tinggi yang harus dibayar per1 orang konsumen, berarti dalam satu
hari pelaku usaha ini mengambil uang konsumen Rp. 7500, dalam 1 bulan Rp.
225.000, ini baru jumlah yang diraup oleh 1 outlet. Jika jumlah outlet
Indomaret atau alfamaret di Indonesia ada 5.000 buah outlet berarti dalam 1
bulan keuntungan yang di dapat dari praktek curang ini = Rp. 225.000 x 5.000
outlet = Rp. 1.125.000.000, Bagaimana
jika dalam 1 tahun ?”.
Kebijakan penetapan
harga yang dilakukan oleh Indomart dan Alfamart jelas sekali melanggar
undang-Undang perlindungan konsumen, Konsumen harus membayar harga lebih tinggi
dibanding dengan harga yang sesungguhnya, tapi sepertinya praktek tersebut
masih aman2 saja, berarti UU
perlindungan konsumen belum menyentuh dan melindungi konsumen dari
praktek-praktek curang para pelaku usaha terutama di sektor ritel. Kita hanya
bisa berharap semoga UU Perlindungan konsumen bukan saja hanya sebagai suatu
wacana saja.