BAB I
PENGANTAR PENDIDIKAN KEWARGARAAN
1. Latar Belakang Pendidikan Kewarganegaan
Republik
Indonesia ialah sebuah
negara kepulauan yang disebut sebagai Nusantara (Kepulauan Antara) yang
terletak di antara tanah besar Asia Tenggara dan Australia dan antara Lautan
Hindi dan Lautan Pasifik.
Indonesia bersempadankan Malaysia di Kalimantan, Papua New Guinea di pulau Papua,
dan Timor Timur / Timor Leste di pulau Timor.
Sejarah Indonesia meliputi suatu rentang waktu yang
sangat panjang yang dimulai sejak zaman prasejarah oleh “Manusia Jawa” pada
masa sekitar 500.000 tahun yang lalu. Periode dalam sejarah Indonesia dapat
dibagi menjadi lima era: era pra egarat, munculnya kerajaan-kerajaan
Hindu-Buddha serta Islam di Jawa dan Sumatera yang terutama mengandalkan
perdagangan; era egarat, masuknya orang-orang Eropa (terutama Belanda) yang
menginginkan rempah-rempah mengakibatkan penjajahan oleh Belanda selama sekitar
3,5 abad antara awal abad ke-17 hingga pertengahan abad ke-20; era kemerdekaan,
pasca Proklamasi Kemerdekaan Indonesia (1945) sampai jatuhnya Soekarno (1966);
era Orde Baru, 32 tahun masa pemerintahan Soeharto (1966 – 1998); serta era
reformasi yang berlangsung sampai sekarang.
Pendidikan Kewarganegaraan adalah
Unsur Negara Sebagai Syarat Berdirinya Suatu Negara upaya sadar yang ditempuh
secara sistematis untuk mengenalkan, menanamkan wawasan kesadaran bernegara
untuk bela negara dan memiliki pola pikir, pola sikap dan perilaku sebagai pola
tindak yang cinta tanah air berdasarkan Pancasila demi tetap utuh dan tegaknya
NKRI.
A.
Pengertian Pendidikan
Kewarganegaraan
Dalam UU No. 20 Tahun 2003 tentang
Sistem Pendidikan Nasional dinyatakan bahwa di setiap jenis, jalur dan jenjang
pendidikan wajib memuat terdiri dari Pendidikan Bahasa, Pendidikan Agama, dan
Pendidikan Kewarganegaraan.
Kep. Mendikbud No. 056/U/1994
tentang Pedoman Penyusunan Kurikulum Pendidikan Tinggi dan Penilaian Hasil
Belajar Mahasiswa menetapkan bahwa “Pendidikan Pancasila, Pendidikan Agama, dan
Pendidikan Kewarganegaraan termasuk dalam Mata Kuliah Umum (MKU) dan wajib
diberikan dalam kurikulum setiap program studi”.
Dengan penyempurnaan kurikulum
tahun 2000, menurut Kep. Dirjen dikti No. 267/Dikti/2000 materi Pendidikan
Kewiraan disamping membahas tentang PPBN juga dimembahas tentang hubungan
antara warga negara dengan negara. Sebutan Pendidikan Kewiraan diganti dengan
Pendidikan Kewarganegaraan. Materi pokok Pendidikan Kewarganegaraan adalah
tentang hubungan warga negara dengan negara, dan Pendidikan Pendahuluan Bela
Negara (PPBN).
B.
Latar Belakang, Maksud dan Tujuan Pendidikan
Kewarganegaraan
Pada hakekatnya pendidikan adalah
upaya sadar dari suatu masyarakat dan pemerintah suatu negara untuk menjamin
kelangsungan hidup dan kehidupan generasi penerusnya.Selaku warga
masyarakat,warga bangsa dan negara,secara berguna dan bermakna serta mampu
mengantisipasi hari depan mereka yang selalu berunah dan selalu terkait dengan
konteks dinamika budaya, bangsa, negara dan hubungan international, maka pendidikan tinggi tidak dapat mengabaikan
realita kehidupan yang mengglobal yang digambarka sebagai perubahan kehidupan
yang penuh dengan paradoksal dan ketidak keterdugaan.
Dalam kehidupan kampus di seluruh
perguruan tinggi indonesia,harus dikembangkan menjadi lingkungan ilmiah yang
dinamik, berwawasan budaya bangsa,bermoral
keagamaan dan berkepribadian indonesia.Untuk pembekalan kepada para mahasiswa
di indonesia berkenaan dengan pemupukan nilai-nilai, sikap dan kepribadian,diandalkan kepada pendidikan
pancasila, Bela Negara, Ilmu Sosial Dasar, Ilmu Budaya Dasar dan Ilmu Alamiah Dasar sebagai
latar aplikasi nilai dalma kehidupan,yang disebut Mata Kuliah Pengembangan
Kepribadian (MKPK).
Latar Belakang Pendidikan Kewarganegaraan
1.
Perjalanan panjang sejarah Bangsa Indonesia sejak
era sebelum dan selama penjajahan ,dilanjutkan era merebut dan mempertahankan
kemerdekaan sampai dengan mengisi kemerdekaan,menimbulkan kondisi dan tuntutan
yang berbeda-beda sesuai dengan zamannya. Kondisi dan tuntutan yang
berbeda-beda diharap bangsa Indonesia berdasarkan kesamaan nilai-nulai
kejuangan bangsa yang dilandasi jiwa,tekad dan semangat kebangsaan. Semangat
perjuangan bangsa yang tidak mengenal menyerah harus dimiliki oleh setiap warga
negara Republik Indonesia.
2.
Semangat perjuangan bangsa mengalami pasang surut
sesuai dinamika perjalanan kehidupan yang disebabkan antara lain pengaruh
globalisasi yang ditandai dengan pesatnya perkembangan IPTEK, khususnya
dibidang informasi, Komunikasi dan Transportasi, sehingga dunia menjadi
transparan yang seolah-olah menjadi kampung sedunia tanpa mengenal batas
negara. Kondisi yang demikian menciptakan struktur kehidupan bermasyarakat,
berbangsa dan bernegara Indonesia serta mempengaruhi pola pikir, sikap dan
tindakan masyarakat Indonesia.
3.
Semangat perjuangan bangsa indonesia dalam mengisi
kemerdekaan dan menghadapi globalisasi. Warga negara Indonesia perlu memiliki
wawasan dan kesadaran bernegara,sikap dan perilaku, cinta tanah air serta
mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa dalam rangka bela negara demi utuh
dan tegaknya NKRI.
Maksud dan Tujuan
1.
Maksud Untuk memberikan pengertian kepada mahasiswa tentang
pengetahuan dan kemampuan dasar berkenaan dengan hubungan antara warga negara
dengan negara serta PPBN sebagai bekal, agar menjadi warga negara yang dapat
diandalkan oleh bangsa dan negara.
2.
Tujuan
Agar para mahasiswa memahami dan mampu melaksanakan
hak dan kewajibannya secara santun, jujur dan demokratis serta ikhlas.
Memupuk sikap dan perilaku yang sesuai dengan
nilai-nilai kejuangan, patriotisme, cinta tanah air dan rela berkorban bagi
bangsa dan negara.
Menguasai pengetahuan dan memahami aneka ragam
masalah dasar kehidupan masyarakat, bangsa dan negara yang akan diatasi dengan
pemikiran berdasarkan Pancasila, Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional
secara kritis dan betanggung jawab.
Berdasarkan Kep. Dirjen Dikti No. 267/Dikti/2000,
tujuan Pendidikan Kewarganegaraan mencakup :
1.
Tujuan Umum yaitu untuk memberikan pengetahuan dan kemampuan dasar kepada
mahasiswa mengenai hubungan antara warga negara dengan negara serta PPBN agar
menjadi warga negara yang diandalkan oleh bangsa dan negara.
2.
Tujuan Khusus
Agar mahasiswa dapat memahami dan melaksanakan hak
dan kewajiban secara santun, jujur, dan demokratis serta ikhlas sebagawai WNI
terdidik dan bertanggung jawab.
Agar mahasiswa menguasai dan memahami berbagai
masalah dasar dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, serta
dapat mengatasinya dengan pemikiran kritis dan bertanggung jawab yang
berlandaskan Pancasila, Wawasan Nusantara, dan Ketahanan Nasional
Agar mahasiswa memiliki sikap dan perilaku yang
sesuai dengan nilai-nilai kejuangan, cinta tanah air, serta rela berkorban bagi
nusa dan bangsa.
Selain itu juga bertujuan untuk meningkatkan kualitas
manusia egarati yang berbudi luhur, berkepribadian, mandiri, maju, tangguh, egarative,
bertanggung jawab, dan produktif serta sehat jasmani dan rohani.
Pendidikan kewarganegaraan yang berhasil akan
membuahkan sikap mental yang cerdas, penuh rasa tanggung jawab dari peserta
didik. Sikap ini disertai perilaku yang:
1. Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha esa serta
menghayati nilai-nilai falsafah bangsa.
2. Berbudi pekerti luhur, berdisiplin dalam masnyarakat
berbangsa dan bernegara.
3. Rasional, dinamis, dan sabar akan hak dan kewajiban
warga egara.
4. Bersifat egarative yang dijiwai oleh kesadaran bela egara.
5. Aktif memanfaatkan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni
untuk kepentingan kemanusiaan, bangsa dan egara.
Melalui pendidikan Kewarganegaraan , warga egara
Republik egarati diharapkan mampu “memahami”, menganalisa, dan menjawab
masalah-masalah yang di hadapi oleh masyarakat , bangsa dan negaranya secra
konsisten dan berkesinambungan dalam cita-cita dan tujuan nasional seperti yang
di gariskan dalam pembukaan UUD 1945.
2.
Pengertian Bangsa dan Negara
A. Pengertian Bangsa dan Negara Bangsa (nation)
Ø Menurut Hans Kohn (Kaelan, 2002: 212-213) Bahwa bangsa
terbentuk oleh persamaan bahasa, ras, agama, peradaban, wilayah, egara dan
kewarganegaraan.
Ø Menurut Ernest Renan menyatakan bahwa bangsa (nation) adalah suatu solidaritas, suatu
jiwa, suatu asas spiritual, suatu solidaritas yang dapat tercipta oleh perasaan
pengorbanan yang telah lampau dan bersedia dibuat di masa yang akan datang.
Ø Menurut Kansil menyatakan bahwa egara adalah suatu organisasi kekuasaan dari
pada manusia-manusia (masyarakat) dan merupakan alat yang akan dipergunakan
untk mencapai tujuan bersama.
Ø Menurut Kranenburg menyatakan bahwa suatu organisasi yang timbul karena kehendak
dari suatu golongan atau bangsanya sendiri.
Ø Menurut George Jellinek menyatakan bahwa Negara ialah organisasi kekuasaan dari
sekelompok manusia yang telah berkediaman di wilayah tertentu.
Ø Menurut Fredrich Hertz dalam bukunya “Nationality
in History and Politics” mengemukakan bahwa setiap bangsa mempunyai 4 (empat)
unsur aspirasi sebagai berikut :
1.
Keinginan untuk mencapai kesatuan nasional yang terdiri atas
kesatuan egara, ekonomi, politik, agama, kebudayaan, komunikasi, dan
solidaritas.
2.
Keinginan untuk mencapai kemerdekaan dan kebebasan nasional
sepenuhnya, yaitu bebas dari dominasi dan campur tangan bangsa asing terhadap
urusan dalam negerinya.
3.
Keinginan dalam kemandirian, keunggulan, egarativet, keaslian,
atau kekhasan.
4.
Keinginan untuk menonjol (unggul) diantara bangsa-bangsa dalam
mengejar kehormatan, pengaruh, dan prestise.
Setelah
manusia membangsa, mereka menuntut suatu wilayah untuk tempat tinggalnya yang
kemudian diklaim sebagai egara. Selanjutnya pengertian egara menjadi lebih
luas, egara tidak hanya diartikan wilayah tetapi juga meliputi pemerintah,
kedaulatan, penduduk, dan beberapa syarat lainnya.
Negara adalah
suatu organisasi kekuasaan dari sekelompok manusia yang bersama-sama mendiami
satu wilayah tertentu dan mengakui adanya satu pemerintahan yang mengurus tata
tertib serta keselamatan sekelompok manusia tersebut.
B. Teori Terjadinya Negara
Terdapat beberapa teori antara lain sebagai berikut :
Ø
Teori Kenyataan, timbulnya suatu egara ketika telah terpenuhi
unsur-unsur egara (daerah, rakyat, dan pemerintah yang berdaulat) maka pada
saat itu juga egara sudah menjadi suatu kenyataan.
Ø
Teori Ketuhanan, timbulnya egara karena Tuhan menghendaki. Kalimat
Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa (by the grace of god) menunjuk egara
teori ini, walaupun bangsa Indonesia tidak menganut teori ini.
Ø
Teori Perjanjian, egara timbul karena perjanjian yang diadakan
antara manusia yang tadinya hidup bebas merdeka, terlepas satu sama lain tanpa
ikatan kenegaraan. Perjanjian ini diadakan agar ada penguasa yang bertugas
menjamin kepentingan bersama dapat terpelihara. Perjanjian itu disebut
perjanjian masyarakat (contract social) menurut ajaran Rousseau perjanjian dapat
juga terjadi antara pemerintah egara penjajah dengan rakyat di daerah jajahan.
Ø Teori
Penaklukan, suatu egara timbul karena serombongan manusia menaklukan daerah dan
rombongan manusia lain. Agar daerah/rombongan itu tetap dapat dikuasai, maka
dibentuklah suatu organisasi yang berupa egara.
Selain
itu suatu egara dapat pula terjadi karena :
Ø
Pemberontakan terhadap egara lain yang menjajah, seperti Amerika
Serikat terhadap Inggris pada tahun 1776-1783.
Ø
Peleburan (fusi) antara beberapa egara menjadi satu egara baru,
misalnya Jerman bersatu pada tahun 1871.
Ø
Suatu daerah yang belum ada rakyatnya/pemerintahannya
diduduki/dikuasai oleh bangsa/egara lain, misalnya Liberia.
Ø
Suatu daerah tertentu melepaskan diri dari yang tadinya
menguasainya dan menyatakan dirinya sebagai suatu egara baru (misalnya
Proklamasi Kemerdekaan RI 17 Agustus 1945).
C. Bentuk Negara Menurut teori-teori Modern
Bentuk egara
yang terpenting ialah egara kesatuan (unitarisme) dan egara serikat (federasi).
1. Negara
Kesatuan ialah suatu egara yang merdeka dan berdaulat dimana di seluruh egara
yang berkuasa hanya satu pemerintah (pusat) yang mengatur seluruh daerah.
Dalam egara
Kesatuan pelaksanaan pemerintahan egara dapat dilaksanakan dengan egara
sentralisasi (segala sesuatu dalam egara langsung diatur dan diurus oleh
pemerintah pusat, sedang daerah-daerah tinggal melaksanakannya) dan egara
desentralisasi (daerah diberikan kesempatan dan kewenangan untuk mengurus
urusan rumah tangganya sendiri (otonom daerah) atau dikenal dengan daerah
otonom.
Bentuk egara kesatuan pada umumnya mempunyai sifat-sifat sebagai
berikut :
Ø Kedaulatan egara
mencakup ke dalam egara luar yang ditangani pemerintah pusat.
Ø Negara hanya
mempunyai satu undang-undang dasar, satu kepala egara, satu dewan menteri dan satu
dewan perwakilan rakyat.
Ø Hanya ada
satu kebijakan yang menyangkut persoalan politik, ekonomi, egara budaya, serta
hankam.
2.
Negara Srikat (Federasi) ialah suatu egara yang merupakan gabungan
beberapa egara, yang menjadi egara-negara bagian dan egara serikat itu.
D. Tujuan Negara
Tujuan Negara Secara umum ada dua tujuan egara yaitu :
1) Negara
penjaga malam, yaitu bahwa tujuan egara adalah melindungi /menjaga keamanan
rakyatnya.
2) Negara
kesejahteraan (welfarestaats) yaitu bahwa tujuan egara bukan semata-mata
menjaga keamanan rakyatnya tapi juga ikut mensejahterakan rakyatnya tersebut.
Tujuan Negara RI Sesuai dengan Pembukaan UUD 1945 bahwa tujuan egara
RI adalah :
1. Melindungi
seluruh dan segenap bangsa Indonesia
2.
Mencerdaskan kehidupan bangsa
3. Memajukan
kesejahteraan umum
4. Ikut serta
melaksanakan ketertiban dunia
E. Warga Negara
1. Pengertian Warga Negara dan Penduduk
Pengertian warga egara menunjukkan keanggotaan seseorang dari institusi politik yang
namanya egara. Ia sebagai subyek sekaligusobjek dalam kehidupan negaranya. Oleh
karena itu seorang warga egara senantiasa berinteraksi dengan egara, dan
bertanggung jawab atas keberlangsungan kehidupan negaranya.
Menurut Pasal
26 ayat 1 bahwa “yang menjadi warga egara ialah orang-orang bangsa Indonesia
asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai
warga egara”. Perkataan “asli” di atas mengandung syarat biologis bahwa asal
usul atau turunan menentukan kedudukan egara seseorang itu “asli” atau “tidak
asli”. Keaslian ditentukan oleh turunan atau adanya hubungan darah antara yang
melahirkan dan yang dilahirkan.
Dengan
demikian penentuan keaslian bisa didasarkan atas tiga egarative, yaitu:
a) Turunan atau
pertalian darah (geneologis)
b) Ikatan pada
tanah atau wilayahnya (territorial)
c) Turunan atau
pertalian darah dan ikatan pada tanah atau wilayah (geneologis-territorial)
Penduduk ialah warga egara Indonesia dan orang asing yang bertempat
tinggal di Indonesia (Pasal 26 ayat 2 UUD 1945). Dalam ketentuan UU No. 3 tahun
1946 tentang warga egara dan penduduk egara, pasal 14 ayat 1 dinyatakan
“Penduduk Negara Indonesia ialah tiap-tiap orang yang bertempat kedudukan di
dalam daerah egara Indonesia selama 1 tahun berturut-turut. Dengan demikian WNA
dapat dinyatakan sebagai penduduk ketika yang bersangkutan telah bertempat
tinggal selama 1 tahun berturut-turut. Pasal 13 UU No. 3 tahun 1946 disebutkan
“bahwa barang siapa bukan warga egara Indonesia ialah orang asing”. Yulianus S,
dkk (1984) dalam KBBI, mengartikan Rakyat adalah orang-orang yang bernaung di
bawah pemerintah tertentu.
Hazairin
(1983) dalam Demokrasi Pancasila mengartikan Rakyat ialah sejumlah orang yang dikuasai, diperintah, dilindungi,
dipelihara, diasuh oleh penguasanya.
Perbedaan antara Rakyat dan Bangsa adalah bahwa
Rakyat lebih menunjukkan ikatan/hubungan politis yaitu sebagai sekelompok orang
yang dikuasai/diperintah oleh suatu penguasa/pemerintahan tertentu, sedangkan Bangsa merupakan ikatan yang
berdasarkan ikatan yang berdasarkan biologis, kultur, territorial, dan
historis. Sehingga satu bangsa dimungkinkan milik beberapa egara. Misalnya,
bangsa Arab terpecah-pecah dalam berbagai egara seperti dalam wadah egara Irak,
Iran, Yaman, dan egar Arabia. Dengan demikian dalam diri seorang warga egara
ada peran sebagai rakyat dan sebagai bangsa.
F. Asas-asas Kewarganegaraan
Cara
Memperoleh Kewarganegaraan Ada 6 syarat yang harus dipenuhi untuk memperoleh
kewarganegaraan sebagaimana diatur dalam UU No. 62 tahun 1958 tentang Kewarganegaraan
RI, yaitu :
1. Karena
kelahiran Yaitu kewarganegaraan diperoleh karena kelahiran berdasarkan
keturunan.
2. Karena Pengangkatan
Anak atau orang asing yang diangkat dapat diberikan status kewarganegaraan
orang tua yang mengangkatnya.
3. Karena permohonan
Yang dimaksud adalah permohonan menjadi WNI terutama diperuntukkan bagi anak di
luar perkawinan dan kepada anak keturunan asing yang menjadi penduduk egara
atau lahir dari seorang penduduk egara.
4. Karena
pewarganegaraan Apabila menjadi WNI karena permohonan diperuntukkan bagi anak,
maka menjadi WNI karena pewarganegaraan diperuntukkan bagi orang asing yang
sudah dewasa.
Ada dua cara
pewarganegaraan yaitu :
1.
Pewarganegaraan biasa atau permohonan orang yang ingin menjadi
WNI.
Ada
beberapa syarat, yaitu :
1) Sudah berumur
21 tahun
2) Lahir dalam
wilayah RI atau bertempat tinggal di daerah itu selama 5 tahun berturut-turut
atau selama 10 tahun secara tidak berturut-turut.
3) Surat
permohonan disampaikan secara tertulis dalam bahasa Indonesia di atas materai kepada
Menteri Hukum dan HAM melalui Pengadilan Negeri di tempat tinggal pemohon yang
harus dilengkapi surat-surat sbb :
a) Salinan sah
akte kelahiran/surat kenal lahir pemohon
b) Surat
keterangan kewarganegaraan yang diberikan oleh Kantor Wilayah Imigrasi atau
Kantor Imigrasi Daerah Setempat yang menyatakan bahwa pemohon bertempat tinggal
secara sah di Indonesia selama 5 tahun berturut-turut atau 10 tahun tidak
berturut-turut.
c) Salinan sah
Surat Tanda Melapor Diri (STMD)
d) Surat
keterangan berkelakuan baik dari kepolisian setempat.
e) Salinan sah
akte perkawinan dan surat persetujuan isteri (bagi yang sudah menikah) atau
salinan sah akte perceraian/kematian suami atau surat keterangan sah yang
menyatakan bahwa wanita pemohon pewarganegaraan benar-benar tidak terikat dalam
perkawinan.
f) Surat keterangan
kesehatan dari dokter.
g) Bukti
pembayaran uang pewarganegaraan dari Kas Negara/ Pos/ Perwakilan RI.
h) Surat
keterangan bermata pencaharian tetap dari pejabat peerintah sekurang-kurangnya
Camat.
i) Surat
keterangan dari perwakilan egara asal atau surat bukti bahwa setelah memperoleh
kewarganegaraan RI, pemohon tidak mempunyai kewarganegaraan lain, dan khusus
bagi warga egara RRC cukup melampirkan surat pernyataan melepaskan
kewarganegaraan asal yang ditandatangani pemohon.
j) Surat tanda
pembayaran ongkos administrasi pengadilan negeri.
k) Pas foto
2.
Pewarganegaraan atas keinginan pemerintah. Cara yang kedua ini
dasar pertimbangannya karena dianggap telah berjasa terhadap RI selayaknya
diwarganegarakan.
5. Karena atau
sebagai akibat dari perkawinan Maksudnya bahwa dalam perkawinan kedua mempelai
sedapat-dapatnya mempunyai kewarganegaraan yang sama (asas kesatuan
kewarganegaraan). Namun apabila hal itu menimbulkan bipatride atau apatride,
maka asas kesatuan kewarganegaraan dilepaskan.
6. Karena turut
Ayah atau Ibunya Anak yang belum dewasa turut memperoleh kewarganegaraan RI
dengan ayahnya atau Ibunya (apabila tidak ada hubungan egar kekeluargaam dengan
ayahnya).
7. Karena
Pernyataan Maksudnya seorang perempuan asing yang kawin dengan seorang WNI memproleh
kewarganegaraan RI, apabila dalam 1 tahun setelah perkawinannya berlangsung
menyatakan keterangan untuk itu, atau diam-diam saja dalam waktu tersebut dan
suaminya tidak menyatakan keterangan melepaskan kewarganegaraan.
Cara
Kehilangan Kewarganegaraan Seorang yang telah menjadi WNI tidaklah bersifat
permanen/tetap, dapat saja sewaktu-waktu kehilangan kewarganegaraan RI.
Berdasarkan Pasal 17 UU No. 62 Tahun 1958 seseorang dapat
kehilangan kewarganegaraan RI karena :
1. Memperoleh
kewarganegaraan asing
2. Tidak
melepaskan kewarganegaraan lain
3. Diakui oleh
orang asing sebagai anaknya
4. Anak yang
diangkat dengan sah oleh orang asing sebagai anaknya
5. Dinyatakan
hilang kewarganegaraan oleh Menteri Kehakiman dan HAM
6. Masuk dinas
militer atau dinas egara asing tanpa izin dari Menteri Kehakiman dan HAM
7. Bersumpah
atau berjanji setia kepada egara asing Turut serta dalam pemilihan yang
bersifat ketatanegaraan egara asing
8. Mempunyai
paspor egara asing
9. Selama 5
tahun berturut-turut tinggal di egara asing dengan tidak menyatakan keinginan
tetap menjadi WNI.
G. Hak & Kewajiban Warga Negara
Hak dan
Kewajiban Warga Negara Pasal-pasal dalam UUD 1945 yang menetapkan hak dan
kewajiban sebagai warga egara mencakup pasal-pasal 27, 28, 29, 30, 31, 33 dan
34. Hak-hak warga egara yang substansial pada prinsipnya antara lain meliputi :
1.
Hak untuk memilih/memberikan suara
2.
Hak kebebasan berbicara
3.
Hak kebebasan pers
4.
Hak kebebasan beragama
5.
Hak kebebasan bergerak
6.
Hak kebebasan berkumpul
7. Hak kebebasan
dari perlakuan sewenang-wenang oleh egara politik dan atau egar Sedangkan CCE
(Center for Civic Education) mengajukan hak-hak individu yang perlu dilindungi
oleh egara, meliputi: hak pribadi (personal rights), hak politik (political
rights), hak ekonomi (economic rights) Kewajiban warga egara merupakan aspek
dari tanggung jawab warga egara (citizen responsibility/civic responsibilities)
(CCE, 1994: 37).
Yang
termasuk tanggung jawab warga egara antara lain :
1.
Melaksanakan aturan hokum
2.
Menghargai orang lain
3.
Memiliki informasi dan perhatian terhadap kebutuhan-kebutuhan
masyarakatnya.
4.
Melakukan egara terhadap para pemimpin yang dipilihnya dalam
melakukan tugas-tugasnya.
5.
Melakukan komunikasi dengan para wakil di sekolah, pemerintah egar,
pemerintah nasional.
6.
Memberikan suara dalam suatu pemilihan
7.
Membayar pajakmenjadi saksi di pengadilan
8.
Bersedia untuk mengikuti wajib militer, dsb..
3.
Dasar Negara
Indonesia
A.
Pengertian Dasar Negara
Dasar Negara adalah fandemen yang kokoh dan kuat serta bersumbar dari pandangan hidup
atau falsafah(cerminan dari peradaban, kebudayaan, keluhuran budi dan
kepribadian yang tumbuh dalam sejarah perkembangan Indonesia) yang diterima
oleh seluruh lapisan masyarakat.
B.
Proses Penyusunan dan Penetapan dasar Negara
1.
Tahap
Pembentukan BPUPKI
BPUPKI dibentuk pada tanggal 29 April 1945 dan dilantik
tanggal 28 Mei 1945.Pembentukan BPUPKI memberi kesempatan secara legal kepada
Indonesia untuk mempersiapkan kemerdekaan dan merancang UUD yang berisi dasar egara.
2.
Tahap
Penyusunan Konsep Rancangan Dasar Negara dan UUD
Ø
Sidang
Pertama BPUPKI(29 Mei s/d 1 Juni 1945)
Pada egara ini K.R.T Radjiman Widyodiningrat(ketua
BPUPKI), menyampaikan tentang dasar falsafah yang akan dibentuk bagi bangsa
Indonesia.Usulan-usulan dasar Negara RI yang muncul pada egara ini, antara lain
:
Mr.
Moh. Yamin
Secara lisan ;
1)
Peri Kebangsaan
2)
Peri Kemanusiaan
3)
Peri Ketuhanan
4)
Peri Kerakyatan
5)
Kesejahteraan Rakyat
Secara tertulis;
1)
Ketuhanan Yang Maha Esa
2)
Kebangsaan Persatuan Indonesia
3)
Rasa kemanusiaan yang adil dan beradab
4) Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan.
5)
Keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia
Prof.
Dr. R. Soepomo
1)
Paham egara persatuan
2)
Hubungan egara dan agama
3)
Sistem badan permusyawaratan
4)
Sosialisme egara
5)
Hubungan antar bangsa
Ir.
Soekarno
Pancasila;
1)
Kebangsaan Indonesia
2)
Internasionalisme atau perikemanusiaan
3)
Mufakat atau demokrasi ekonomi egara bersifat kekeluargaan
4)
Kesejahteraan egara
5)
Ketuhanan yang berkebudayaan
Dapat diperas menjadi Trisila;
1)
Sosionalisme
2)
Sosiodemokratis
3)
Ketuhanan
Dapat
diperas lagi menjadi Ekasila;
1)
Gotong royong
Pada egara pertama BPUPKI belum tercapai kesepakatan tentang dasar
Negara.Kemudian dibentuk panitia Sembilan.
Panitia
Sembilan
Anggota Panitia Sembilan adalah:
Ir. Soekarno
|
Abikusno Tjokrosoejoso
|
Drs. Moh. Hatta
|
H. Agus Salim
|
Mr. A.A. Maramis
|
Mr. Ahmad Soebarjo
|
K.H. Wahid Hasyim
|
Mr. Moh. Yamin
|
Abd. Kahar Muzakir
|
Pada tanggal 22 Juni 1945 Panitia Sembilan berhasil merumuskan dasar
Negara Indonesia yang dikenal dengan Jakarta Charter(Piagam Jakarta).
3. Rumusan Dasar Negara Menurut Jakarta Charter
1.
Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syari’at
Islam bagi pemeluk-pemeluknya.
2.
Kemanusian yang adil dan beradab.
3.
Persatuan Indonesia.
4.
Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan
dalam permusyawaratan perwakilan.
5.
Keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia.
4.
Sidang
BPUPKI Kedua(10 s/d 16 Juli 1945)
Pada egara kedua ini membicarakan
tentang rancangan UUD Negara Indonesia dengan membentuk panitia kecil, yaitu;
Panitia Kecil yang dipimpin oleh Ir.
Soekarno
Ø
Bertugas
merumuskan rancangan Pembukaan UUD yang berisi tujuan dan asas Negara
Indonesia.
Panitia Kecil yang dipimpin oleh Prof. Dr. Mr. R.
Soepomo
Ø
Bertugas
merumusakan rancangan batang tubuh UUD dan naskah proklamasi.
Pada tanggal 14 Juli 1945 telah diterima rancangan
dasar Negara sebagaimana tersebut dalam Piagam Jakarta yang dicantumkan dalam
Pembukaan dari rencana UUD yang sedang disiapkan.
5.
Penetapan
UUD 1945
Pada tanggal 18 Agustus 1945 PPKI
menetapkan:
1.
Mengesahkan pembukaan dan batang tubuh UUD 1945.
2.
Memilih Ir. Soekarno sebagai Presiden RI dan Drs. Moh. Hatta sebagai Wakil
Presiden RI yang pertama.
3.
Untuk sementara waktu, pekerjaan presiden sehari-hari dibantu oleh BP-KNIP.
Rumusan dasar Negara yang disahkan dan
tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 adalah sebagai berikut;
a.
Ketuhanan
Yang Maha Esa
b.
Kemanusuaan
yang adil dan beradab
c.
Persatuan
Indonesia
d.
Kerakyatan
yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan / perwakilan
e.
Keadilan
social bagi seluruh rakyat Indonesia
4.
Pancasila Ditinjau dari Tekstualnya
Ditunaju dari tekstual, bahwa Pancasia
sebagai dasar Negara Republik Indonesia tercantum dalam konstitusi Negara,yakni
pada Pembukaan UUD 1945 alinea 4 (merupakan landasan konstitusional dan
ideology Negara).
5.
Amandemen Negara Indonesia
Amandemen adalah
perubahan resmi dokumen resmi atau
catatan tertentu, terutama untuk memperbagusnya. Perubahan ini dapat berupa
penambahan atau juga penghapusan catatan yang salah, tidak sesuai lagi. Kata
ini umumnya digunakan untuk merujuk kepada perubahan pada konstitusi sebuah egara
(amandemen konstitusional). Konstitusional merupakan prinsip-prinsip dasar
politik serta egar yang mencangkup struktur , prosedur, serta kewenangan/hak
serta kewajiban. Karena itu, konstitusional sangat berhubungan erat dengan
amandemen karena bertujuan untuk memperbaiki suatu catatan/dokumen penting
suatu egara yang mencangkup bentuk, struktur, prosedur, agar lebih baik dari
sebelumnya.
Berikut ini
akan dijelaskan egara ketatanegaraan Indonesia sebelum dan sesudah Amandemen
UUD 1945.
Sebelum
Amandenen UUD 1945
Sebelum
diamandemen, UUD 1945 mengatur kedudukan lembaga tertinggi dan lembaga tinggi egara,
serta hubungan antar lembaga-lembaga tersebut. Undang-Undang Dasar
merupakan egar tertinggi, kemudian kedaulatan rakyat diberikan seluruhnya
kepada MPR (Lembaga Tertinggi). MPR mendistribusikan kekuasaannya (distribution
of power) kepada 5 Lembaga Tinggi yang sejajar kedudukannya, yaitu Mahkamah
Agung (MA), Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Pertimbangan Agung
(DPA) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
1.
Pembukaan
UUD 1945
Bahwa sesungguhnya Kemerdekaaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan diatas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan peri-kemanusiaan dan peri-keadilan.
Bahwa sesungguhnya Kemerdekaaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan diatas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan peri-kemanusiaan dan peri-keadilan.
Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan
Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentausa
mengantarkan rakyat Indonesia kedepan pintu gerbang kemerdekaan Negara
Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
Atas
berkat rakhmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan
luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka Rakyat Indonesia
menyatakan dengan ini kemerdekaannya.
Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan egara, maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusian yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan serta dengan mewujudkan suatu keadilan egara bagi seluruh Rakyat Indonesia.
Pembukaan UUD 1945 tidak dapat dirubah karena di dalam Pembukaan UUD 1945 terdapat tujuan egara dan pancasila yang menjadi dasar egara Indonesia. Jika Pembukaan UUD 1945 ini dirubah, maka secara otomatis tujuan dan dasar egara pun ikut berubah.
Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan egara, maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusian yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan serta dengan mewujudkan suatu keadilan egara bagi seluruh Rakyat Indonesia.
Pembukaan UUD 1945 tidak dapat dirubah karena di dalam Pembukaan UUD 1945 terdapat tujuan egara dan pancasila yang menjadi dasar egara Indonesia. Jika Pembukaan UUD 1945 ini dirubah, maka secara otomatis tujuan dan dasar egara pun ikut berubah.
2. MPR
Sebelum
perubahan UUD 1945, kedudukan MPR berdasarkan UUD 1945 merupakan lembaga
tertinggi egara dan sebagai pemegang dan pelaksana sepenuhnya kedaulatan
rakyat. MPR diberi kekuasaan tak terbatas (Super Power). Karena “kekuasaan ada
di tangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh MPR” dan MPR adalah “penjelmaan
dari seluruh rakyat Indonesia” yang berwenang menetapkan UUD, GBHN, mengangkat
presiden dan wakil presiden.
3. MA
Mahkamah
Agung (disingkat MA) adalah lembaga tinggi egara dalam egara ketatanegaraan
Indonesia yang merupakan pemegang kekuasaan kehakiman bersama-sama dengan
Mahkamah Konstitusi dan bebas dari pengaruh cabang-cabang kekuasaan lainnya.
Mahkamah Agung membawahi badan peradilan dalam lingkungan peradilan umum,
lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan
tata usaha egara.
4. BPK
Badan
Pemeriksa Keuangan (disingkat BPK) adalah lembaga tinggi egara dalam egara
ketatanegaraan Indonesia yang memiliki wewenang memeriksa pengelolaan dan
tanggung jawab keuangan egara. Menurut UUD 1945, BPK merupakan lembaga yang
bebas dan mandiri.
Anggota BPK dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah, dan diresmikan oleh Presiden.
Pasal 23 ayat (5) UUD Tahun 1945 menetapkan bahwa untuk memeriksa tanggung jawab tentang Keuangan Negara diadakan suatu Badan Pemeriksa Keuangan yang peraturannya ditetapkan dengan Undang-Undang. Hasil pemeriksaan itu disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
Anggota BPK dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah, dan diresmikan oleh Presiden.
Pasal 23 ayat (5) UUD Tahun 1945 menetapkan bahwa untuk memeriksa tanggung jawab tentang Keuangan Negara diadakan suatu Badan Pemeriksa Keuangan yang peraturannya ditetapkan dengan Undang-Undang. Hasil pemeriksaan itu disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
5. DPR
Tugas
dan wewenang DPR sebelum amandemen UUD 1945 adalah memberikan persetujuan atas
RUU [pasal 20 (1)], mengajukan rancangan Undang-Undang [pasal 21 (1)],
Memberikan persetujuan atas PERPU [pasal 22 (2)], dan Memberikan persetujuan
atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara [pasal 23 (1)]. UUD 1945 tidak
menyebutkan dengan jelas bahwa DPR memiliki fungsi legislasi, fungsi anggaran
dan pengawasan.
6. Presiden
Ø Presiden memegang posisi sentral dan dominan sebagai mandataris
MPR, meskipun kedudukannya tidak “neben” akan tetapi “untergeordnet”.
Ø Presiden menjalankan kekuasaan pemerintahan egara
tertinggi (consentration of power and egarativety upon the president).
Ø Presiden selain memegang kekuasaan eksekutif (executive
power), juga memegang kekuasaan legislative (legislative power) dan kekuasaan
yudikatif (judicative power).
Ø Presiden mempunyai hak egarative yang sangat besar.
Ø
Tidak
ada aturan mengenai batasan periode seseorang dapat menjabat sebagai presiden
serta mekanisme pemberhentian presiden dalam masa jabatannya.
Sesudah Amandemen UUD 1945
Salah satu tuntutan Reformasi 1998 adalah dilakukannya perubahan
(amandemen) terhadap UUD 1945. Latar belakang tuntutan perubahan UUD 1945
antara lain karena pada masa Orde Baru, kekuasaan tertinggi di tangan MPR (dan
pada kenyataannya bukan di tangan rakyat), kekuasaan yang sangat besar pada
Presiden, adanya pasal-pasal yang terlalu “luwes” (sehingga dapat menimbulkan
mulitafsir), serta kenyataan rumusan UUD 1945 tentang semangat penyelenggara egara
yang belum cukup didukung ketentuan konstitusi.
Tujuan perubahan UUD 1945 waktu itu adalah menyempurnakan aturan dasar seperti tatanan egara, kedaulatan rakyat, HAM, pembagian kekuasaan, eksistensi egara demokrasi dan egara egar, serta hal-hal lain yang sesuai dengan perkembangan aspirasi dan kebutuhan bangsa. Perubahan UUD 1945 dengan kesepakatan diantaranya tidak mengubah Pembukaan UUD 1945, tetap mempertahankan susunan kenegaraan (staat structuur) kesatuan atau selanjutnya lebih dikenal sebagai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), serta mempertegas egara pemerintahan presidensiil.
Sistem ketatanegaraan Indonesia sesudah Amandemen UUD 1945, dapat dijelaskan sebagai berikut: Undang-Undang Dasar merupakan egar tertinggi dimana kedaulatan berada di tangan rakyat dan dijalankan sepenuhnya menurut UUD. UUD memberikan pembagian kekuasaan (separation of power) kepada 6 lembaga egara dengan kedudukan yang sama dan sejajar, yaitu Presiden, Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Mahkamah Agung (MA), dan Mahkamah Konstitusi (MK).
Tujuan perubahan UUD 1945 waktu itu adalah menyempurnakan aturan dasar seperti tatanan egara, kedaulatan rakyat, HAM, pembagian kekuasaan, eksistensi egara demokrasi dan egara egar, serta hal-hal lain yang sesuai dengan perkembangan aspirasi dan kebutuhan bangsa. Perubahan UUD 1945 dengan kesepakatan diantaranya tidak mengubah Pembukaan UUD 1945, tetap mempertahankan susunan kenegaraan (staat structuur) kesatuan atau selanjutnya lebih dikenal sebagai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), serta mempertegas egara pemerintahan presidensiil.
Sistem ketatanegaraan Indonesia sesudah Amandemen UUD 1945, dapat dijelaskan sebagai berikut: Undang-Undang Dasar merupakan egar tertinggi dimana kedaulatan berada di tangan rakyat dan dijalankan sepenuhnya menurut UUD. UUD memberikan pembagian kekuasaan (separation of power) kepada 6 lembaga egara dengan kedudukan yang sama dan sejajar, yaitu Presiden, Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Mahkamah Agung (MA), dan Mahkamah Konstitusi (MK).
BAB II
WAWASAN
NUSANTARA
1.
Latar Belakang dan Pengertian Wawasan
Nusantara
Dalam kehidupan berbangsan dan bernegara,
keanekaragaman (pendaat, kepercayaan, hubungan, dsb) memerlukan suatu perekat
agar bangsa yang bersangkutan dapat bersatu guna memelihara keutuhan negaranya.
Suatu bangsa dalam menyelenggarakan kehidupannya tidak
terlepas dari pengaruh lingkungannya, yang didasarkan atas hubungan timbal
balik atau kait-mengkait antara filosofi bangsa, idiologi, aspirasi, dan
cita-cita yang dihadapkan pada kondisi sosial masyarakat, budaya dan tradisi,
keadaan alam dan wilayah serta pengalaman sejarah.
Kata wawasan berasal dari bahasa Jawa yaitu wawas
(mawas) yang artinya melihat atau memandang, jadi kata wawasan dapat diartikan
cara pandang atau cara melihat. Kehidupan negara senantiasa dipengaruhi
perkembangan lingkungan strategik sehingga wawasan harus mampu memberi
inspirasi pada suatu bangsa dalam menghadapi berbagai hambatan dan tantangan
yang ditimbulkan dalam mengejar kejayaannya.
Dalam mewujudkan aspirasi dan perjuangan ada tiga
faktor penentu utama yang harus diperhatikan oleh suatu bangsa :
- Bumi/ruang dimana bangsa itu hidup.
- Jiwa, tekad dan semangat manusia/rakyat.
- Lingkungan
Tujuan dari wawasan nusantara sendiri ada dua, yaitu :
1.
Tujuan
ke dalam adalah mewujudkan kesatuan segenap aspek kehidupan baik alamiah maupun
sosial, maka dapat disimpulkan bahwa tujuan bangsa Indonesia adalah menjunjung
tinggi kepentingan nasional, serta kepentingan kawasan untuk menyelenggarakan
dan membina kesejahteraan, kedamaian, dan budi luhur serta martabat manusia
diseluruh dunia.
- Tujuan nasional, dapat dilihat dalam Pembukaan UUD 1945, dijelaskan bahwa tujuan kemerdekaan Indonesia adalah “untuk melindungi segenap bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan kehidupan sosial.
Fungsi dari Wawasan Nusantara sendiri adalah :
- Wawasan nusantara sebagai wawasan pertahanan dan keamanan negara merupakan pandangan geopolitik Indonesia dalam lingkup tanah air Indonesia sebagai salah satu kesatuan yang meliputi seluruh wilayah dan segenap kekuatan negara.
- Wawasan nusantara sebagai konsep ketahanan nasional, yaitu wawasan nusantara dijadikan konsep dalam pembangunan nasional, pertahanan keamanan dan kewilayahan. Wawasan nusantara sebagai wawasan pembangunan mempunyai cangkupan kesatuan politik, kesatuan ekonomi, kesatuan sosial dan politik, kesatuan pertahanan dan keamanan.
- Wawasan nusantara sebagai wawasan kewilayahan, sehingga berfungdi dalam pembatasan negara, agar tidak terjadi sengketa dengan negara tetangga. Cara penarikan batas laut wilayah tidak lagi berdasarkan garis pasang surut (low water line), tetapi pada sistem penarikan garis lurus (straight base line) yang diukur dari garis yang menghubungkan titik-titik ujung yang terluar dari pulau-pulau yang termasuk dalam wilayah RI.
Wawasan
nusantara
adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai
diri dan bentuk geografinya berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Dalam
pelaksanannya, wawasan nusantara mengutamakan kesatuan wilayah dan menghargai
kebhinekaan untuk mencapai tujuan nasional.
Latar belakang
Ø Falsafah pancasila
Nilai-nilai
pancasila mendasari pengembangan wawasan nasional. Nilai-nilai tersebut adalah :
- Penerapan Hak Asasi Manusia (HAM), seperti memberi kesempatan menjalankan ibadah sesuai dengan agama masing- masing.
- Mengutamakan kepentingan masyarakat daripada individu dan golongan.
- Pengambilan keputusan berdasarkan musyawarah untuk mufakat.
Ø Aspek kewilayahan nusantara
Pengaruh geografi merupakan
suatu fenomena yang perlu diperhitungkan, karena Indonesia kaya akan aneka Sumber Daya
Alam
(SDA) dan suku
bangsa.
Ø Aspek sosial budaya
Indonesia
terdiri atas ratusan suku bangsa yang masing-masing memiliki adat istiadat, bahasa, agama, dan kepercayaan yang berbeda
- beda, sehingga tata kehidupan nasional yang berhubungan dengan interaksi
antargolongan mengandung potensi konflik yang besar.mengenai berbagai macam
ragam budaya.
Ø Aspek sejarah
Indonesia
diwarnai oleh pengalaman sejarah yang tidak
menghendaki terulangnya perpecahan dalam lingkungan bangsa dan negara
Indonesia. Hal ini dikarenakan kemerdekaan yang telah
diraih oleh bangsa Indonesia merupakan hasil dari semangat persatuan dan
kesatuan yang sangat tinggi bangsa Indonesia sendiri.
Jadi, semangat ini harus tetap dipertahankan untuk persatuan bangsa dan menjaga
wilayah kesatuan Indonesia.
Ø Fungsi
Gambaran dari isi Deklarasi Djuanda.
- Wawasan nusantara sebagai konsepsi ketahanan nasional, yaitu wawasan nusantara dijadikan konsep dalam pembangunan nasional, pertahanan keamanan, dan kewilayahan.
- Wawasan nusantara sebagai wawasan pembangunan mempunyai cakupan kesatuan politik, kesatuan ekonomi, kesatuan sosial dan ekonomi, kesatuan sosial dan politik, dan kesatuan pertahanan dan keamanan.
- Wawasan nusantara sebagai wawasan pertahanan dan keamanan negara merupakan pandangan geopolitik Indonesia dalam lingkup tanah air Indonesia sebagai satu kesatuan yang meliputi seluruh wilayah dan segenap kekuatan negara.
- Wawasan nusantara sebagai wawasan kewilayahan, sehingga berfungsi dalam pembatasan negara, agar tidak terjadi sengketa dengan negara tetangga.[3] Batasan dan tantangan negara Republik Indonesia adalah :
·
Risalah sidang BPUPKI tanggal 29 Mei-1 Juni 1945 tentang negara Republik Indonesia dari
beberapa pendapat para pejuang nasional. Dr.
Soepomo menyatakan Indonesia meliputi batas Hindia Belanda, Muh. Yamin
menyatakan Indonesia meliputi Sumatera,
Jawa,
Sunda
Kecil, Borneo,
Selebes, Maluku-Ambon, Semenanjung
Melayu, Timor, Papua, Ir. Soekarno
menyatakan bahwa kepulauan Indonesia merupakan satu kesatuan yang tidak dapat
dipisahkan.
·
Ordonantie (UU
Belanda) 1939, yaitu penentuan lebar laut sepanjang 3 mil laut dengan cara menarik
garis pangkal berdasarkan garis air
pasang surut atau countour
pulau/darat. Ketentuan ini membuat Indonesia bukan
sebagai negara kesatuan, karena pada setiap wilayah laut terdapat laut bebas
yang berada di luar wilayah yurisdiksi
nasional.
·
Deklarasi Juanda, 13 Desember 1957 merupakan pengumuman pemerintah
RI tentang wilayah perairan negara RI, yang isinya :
1.
Cara penarikan
batas laut wilayah tidak lagi berdasarkan garis pasang surut (low water
line), tetapi pada sistem penarikan garis lurus (straight base line)
yang diukur dari garis yang menghubungkan titik - titik ujung yang terluar dari
pulau-pulau yang termasuk dalam wilayah RI.
2.
Penentuan wilayah
lebar laut dari 3 mil laut menjadi 12 mil laut.
3.
Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE) sebagai rezim Hukum
Internasional, di mana batasan
nusantara 200 mil yang diukur dari garis pangkal wilayah laut Indonesia. Dengan
adanya Deklarasi Juanda, secara yuridis formal, Indonesia menjadi utuh dan
tidak terpecah lagi.
Ø Tujuan
Tujuan wawasan nusantara terdiri dari dua, yaitu :
1. Tujuan nasional, dapat dilihat dalam Pembukaan
UUD 1945, dijelaskan bahwa tujuan kemerdekaan
Indonesia adalah "untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh
tumpah darah
Indonesia dan untuk mewujudkan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan
bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia
yang berdasarkan kemerdekaan perdamaian abadi dan keadilan sosial".
2. Tujuan ke dalam adalah mewujudkan kesatuan
segenap aspek kehidupan baik alamiah maupun sosial, maka dapat disimpulkan bahwa tujuan bangsa
Indonesia adalah menjunjung tinggi kepentingan nasional, serta kepentingan
kawasan untuk menyelenggarakan dan membina kesejahteraan, kedamaian dan budi
luhur serta martabat manusia di seluruh dunia.
Ø Implementasi
Kehidupan politik
Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam mengimplementasikan
wawasan nusantara, yaitu :
- Pelaksanaan kehidupan politik yang diatur dalam undang-undang, seperti UU Partai Politik, UU Pemilihan Umum, dan UU Pemilihan Presiden. Pelaksanaan undang-undang tersebut harus sesuai hukum dan mementingkan persatuan bangsa.Contohnya seperti dalam pemilihan presiden, anggota DPR, dan kepala daerah harus menjalankan prinsip demokratis dan keadilan, sehingga tidak menghancurkan persatuan dan kesatuan bangsa.
- Pelaksanaan kehidupan bermasyarakat dan bernegara di Indonesia harus sesuai denga hukum yang berlaku. Seluruh bangsa Indonesia harus mempunyai dasar hukum yang sama bagi setiap warga negara, tanpa pengecualian. Di Indonesia terdapat banyak produk hukum yang dapat diterbitkan oleh provinsi dan kabupaten dalam bentuk peraturan daerah (perda) yang tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku secara nasional.
- Mengembagkan sikap hak asasi manusia dan sikap pluralisme untuk mempersatukan berbagai suku, agama, dan bahasa yamg berbeda, sehingga menumbuhkan sikap toleransi.
- Memperkuat komitmen politik terhadap partai politik dan lembaga pemerintahan untuk menigkatkan semangat kebangsaan dan kesatuan.
- Meningkatkan peran Indonesia dalam kancah internasional dan memperkuat korps diplomatik sebagai upaya penjagaan wilayah Indonesia terutama pulau-pulau terluar dan pulau kosong.
Ø Kehidupan ekonomi
- Wilayah nusantara mempunyai potensi ekonomi yang tinggi, seperti posisi khatulistiwa, wilayah laut yang luas, hutan tropis yang besar, hasil tambang dan minyak yang besar, serta memeliki penduduk dalam jumlah cukup besar. Oleh karena itu, implementasi dalam kehidupan ekonomi harus berorientasi pada sektor pemerintahan, pertanian, dan perindustrian.
- Pembangunan ekonomi harus memperhatikan keadilan dan keseimbangan antardaerah. Oleh sebab itu, dengan adanya otonomi daerah dapat menciptakan upaya dalam keadilan ekonomi.
- Pembangunan ekonomi harus melibatkan partisipasi rakyat, seperti dengan memberikan fasilitas kredit mikro dalam pengembangan usaha kecil.
Ø Kehidupan sosial
Tari pendet dari Bali merupakan budaya Indonesia yang harus
dilestarikan sebagai implementasi dalam kehidupan sosial.
Beberapa hal
yang perlu diperhatikan dalam kehidupan sosial, yaitu :
- Mengembangkan kehidupan bangsa yang serasi antara masyarakat yang berbeda, dari segi budaya, status sosial, maupun daerah. Contohnya dengan pemerataan pendidikan di semua daerah dan program wajib belajar harus diprioritaskan bagi daerah tertinggal.
- Pengembangan budaya Indonesia, untuk melestarikan kekayaan Indonesia, serta dapat dijadikan kegiatan pariwisata yang memberikan sumber pendapatan nasional maupun daerah. Contohnya dengan pelestarian budaya, pengembangan museum, dan cagar budaya.
Ø Kehidupan pertahanan dan keamanan
Membangun TNI Profesional merupakan
implementasi dalam kehidupan pertahanan keamanan.
Beberapa hal
yang perlu diperhatikan dalam kehidupan pertahanan dan keamanan, yaitu :
- Kegiatan pembangunan pertahanan dan keamanan harus memberikan kesempatan kepada setiap warga negara untuk berperan aktif, karena kegiatan tersebut merupakan kewajiban setiap warga negara, seperti memelihara lingkungan tempat tinggal, meningkatkan kemampuan disiplin, melaporkan hal-hal yang mengganggu keamanan kepada aparat dan belajar kemiliteran.
- Membangun rasa persatuan, sehingga ancaman suatu daerah atau pulau juga menjadi ancaman bagi daerah lain. Rasa persatuan ini dapat diciptakan dengan membangun solidaritas dan hubungan erat antara warga negara yang berbeda daerah dengan kekuatan keamanan.
- Membangun TNI yang profesional serta menyediakan sarana dan prasarana yang memadai bagi kegiatan pengamanan wilayah Indonesia, terutama pulau dan wilayah terluar Indonesia.
Wawasan nasional Indonesia dikembangkan berdasarkan
wawasan nasional secara universal sehingga dibentuk dan dijiwai oleh paham
kekuasaan dan geopolitik yang dipakai negara Indonesia.
A.
Paham kekuasaan Indonesia
Bangsa Indonesia yang berfalsafah dan berideologi
Pancasila menganut paham tentang perang dan damai berdasarkan : “Bangsa
Indonesia cinta damai, akan tetapi lebih cinta kemerdekaan”. Dengan demikian
wawasan nasional bangsa Indonesia tidak mengembangkan ajaran kekuasaan dan adu
kekuatan karena hal tersebut mengandung persengketaan dan ekspansionisme.
B.
Geopolitik Indonesia
Indonesia menganut paham negara kepulauan berdasar
ARCHIPELAGO CONCEPT yaitu laut sebagai penghubung daratan sehingga wilayah
negara menjadi satu kesatuan yang utuh sebagai Tanah Air dan ini disebut negara
kepulauan.
C.
Dasar pemikiran wawasan nasional Indonesia
Bangsa Indonesia dalam menentukan wawasan nasional
mengembangkan dari kondisi nyata. Indonesia dibentuk dan dijiwai oleh pemahaman
kekuasan dari bangsa Indonesia yang terdiri dari latar belakang sosial budaya
dan kesejarahan Indonesia. Untuk itu pembahasan latar belakang filosofi sebagai
dasar pemikiran dan pembinaan nasional Indonesia ditinjau dari :
1.
Pemikiran berdasarkan falsafah Pancasila
2.
Pemikiran berdasarkan aspek kewilayahan
2.
Landasan Wawasan Nusantara
Landasan wawasan nusantara dapat di jabarkan menjadi
berbagai landasan, yaitu :
1.
Landasan Idiil
Pancasila
adalah faslafah ideologi bangsa dan dasar negara. Berkedudukan sebagai landasan
idiil pada wawasan nusantara. Karena pada hakikatnya wawasan nusantara
merupakan perwujudan dari pancasila. Pancasila merupakan kesatuan yang bulat
dan utuh serta mengandung paham keseimbangan, keselarasan, dan keseimbangan.
Maka wawasan nusantara mengarah kepada terwujudnya kesatuan dan keserasian
dalam bidang-bidang politik, ekonomi, sosial budaya dan pertahanan keamanan.
Dengan kata lain, landasan idiil merupakan landasan dasar terwujudnya wawasan
nusantara.
2.
Landasan Konstitusional
Kata
konstitusional biasa berkaitan erat dengan perundang-undangan. Jadi, landasan
wawasan nusantara juga berlandaskan pada perundang-undangan. UUD 1945 yang
merupakan landasan konstitusi dasar negara, yang menjadi pedoman pokok dalam
kehidupan berbangsa dan bernegara. Indonesia adalah negara kesatuan yang
berbentuk republik (Pasal 1 UUD 1945) yang kekuasaan tertingginya ada pada
rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh MPR.
3.
Landasan Visional.
Landasan
visional atau tujuan nasional wawasan nusantara sebagai wawasan nasional bangsa
indonesia merupakan ajaran yang diyakini kebenarannya oleh seluruh rakyat
dengan tujuan agar tidak terjadi penyesalan dan penyimpangan dalam rangka
mencapai dan mewujudkan cita-cita dan dan tujuan nasional yang tercantum dalam
pembukaan UUD 1945 alinea keempat yaitu :
• Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia
• Memajukan kesejahteraan umum
• Mencerdaskan kehidupan bangsa
• Ikut melaksanakan ketertiban dunia
4.
Landasan Konsepsional
Ketahanan
nasional, yaitu merupakan kondisi dinamis yang berisi keuletan dan ketangguhan
yang mengandung kemampuan mengembangkan kemampuan sebagai konsepsi nasional,
berkedudukan sebagai landasan konsepsional. Dalam upaya mencapai cita-cita dan
tujuan nasionalnya, bangsa Indonesia mengahadapi berbagai ancaman, tantangan,
hambatan dan gangguan. Agar dapat mengatasinya, basngsa indonesia harus
memiliki kemampuan, keuletan, dan daya tahan yang dinamakan ketahanan nasional.
5.
Landasan Operasional.
GBHN
adalah sebagi landasan wawasan operasional dalam wawasan nusantara, yang
dikukuhkan MPR dalam ketetapan Nomor : IV/MPR/1973 pada tanggal 22 Maret 1973.
3.
Unsur Dasar Wawasan Nusantara
Unsur-unsur yang berkaitan atas terbentuknya Wawasan
Nusantara sebagai berikut :
1.
Wadah (Contour)
Wadah
kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara meliputi seluruh wilayah
Indonesia yang memiliki sifat serba nusantara dengan kekayaan alam dan penduduk
serta keanekaragaman budaya. Bangsa Indonesia memiliki organisasi kenegaraan
yang merupakan wadah berbagai kegiatan kenegaraan dalam wujud suprastruktur
politik dan wadah dalam kehidupan bermasyarakat adalah berbagai kelembagaan
dalam wujud infrastruktur politik.
2.
Isi (Content)
Isi
(content) adalah aspirasi bangsa yang berkembang di masyarakat dan cita-cita
serta tujuan nasional yang terdapat dalam Pembukaan UUD 1945. Untuk mencapai
aspirasi yang berkembang di masyarakat maupun cita-cita dan tujuan nasional
seperti tersebut di atas bangsa Indonesia harus mampu menciptakan persatuan dan
kesatuan dalam ke-bhineka-an dalam kehidupan nasional yang berupa politik,
ekonomi, social, dan budaya serta hankam. Isi menyangkut dua hal, pertama
realisasi aspirasi bangsa sebagai kesepakatan bersama dan perwujudannya,
pencapaian cita-cita dan tujuan nasional persatuan, kedua persatuan dan
kesatuan dalam ke-bhineka-an yang meliputi semua aspek kehidupan nasional.
3.
Tata laku (conduct)
Hasil interaksi antara wadah dan isi wawasan nusantara
yang terdiri dari :
·
Tata
laku batiniah yaitu mencerminkan jiwa, semangat dan mentalitas yang baik dari
bangsa Indonesia.
·
Tata
laku lahiriah yaitu tercermin dalam tidakan, perbuatan dan perilaku dari bangsa
Indonesia.
Kedua tata laku tersebut mencerminkan identitas jati
diri/kepribadian bangsa berdasarkan kekeluargaan dan kebersamaan yang memiliki
rasa bangga dan cinta terhadap bangsa dan tanah air sehingga menimbulkan rasa
nasionalisme yang tinggi dalam semua aspek kehidupan nasional.
4.
Hakekat Wawasan Nusantara
Adalah keutuhan nusantara/nasional, dalam pengertian : cara pandang yang selalu utuh menyeluruh dalam lingkup nusantara dan demi kepentingan nasional. Berarti setiap warga Negara dan aparat Negara harus berpikir, bersikap dan bertindak secara utuh menyeluruh dalam lingkup dan demi kepentingan bangsa termasuk produk-produk yang di hasilkan oleh lembaga Negara.
5.
Tantangan Implementasi Wawasan Nusantara
Penerapan wawasan nusantara harus tercermin pada pola pikir, pola sikap dan pola tindak yang senantiasa mendahulukan kepentingan Negara.
a.
Implementasi
dalam kehidupan politik
Adalah menciptakan iklim penyelenggaraan Negara yang
sehat dan dinamis,
b.
Implementasi
dalam kehidupan ekonomi
Adalah menciptakan tatanan ekonomi yang benar-benar
menjamin pemenuhan dan peningkatan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara
merata dan adil.
c.
Implementasi dalam kehidupan social budaya
Adalah menciptakan sikap batiniah dan lahiriah yang mengakui, menerima,
dan menghormati segala bentuk perbedaan sebagai kenyataan yang hidup di
sekitarnya dan merupakan karunia Sang Pencipta.
d.
Implementasi
dalam kehidupan pertahanan dan keamanan
Adalah menumbuhkan kesadaran cinta tanah air dan membentuk sikap bela
Negara pada setiap WNI.
Tantangan implementasi dari wawasan nusantara adalah :
a) Pemberdayaan Masyarakat
Kondisi nasional (pembangunan) yang tidak merata
mengakibatkan keterbelakangan dan ini merupakan ancaman bagi integritas.
Pemberdayaan masyarakat di perlukan terutama untuk daerah-daerah tertinggal.
b) Dunia Tanpa Batas
Perkembangan IPTEK dan perkembangan masyarakat global
di kaitkan dengan dunia tanpa batas dapat merupakan tantangan Wawasan
Nusantara, mengingat perkembangan tersebut akan dapat mempengaruhi masyarakat Indonesia
dalam pola pikir, pola sikap, dan pola tindak di dalam masyarakat, berbangsa,
dan bernegara.
c) Adanya Era Kapitalisme
1.
Wilayah
nusantara mempunyai potensi ekonomi yang tinggi, seperti posisi khatulistiwa,
wilayah laut yang luas, hutan tropis yang besar, hasil tambang dan minyak yang
besar, serta memeliki penduduk dalam jumlah cukup besar. Oleh karena itu,
implementasi dalam kehidupan ekonomi harus berorientasi pada sektor
pemerintahan, pertanian, dan perindustrian.
2.
Pengembangan
budaya Indonesia, untuk melestarikan kekayaan Indonesia, serta dapat dijadikan
kegiatan pariwisata yang memberikan sumber pendapatan nasional maupun daerah.
Contohnya dengan pelestarian budaya, pengembangan museum, dan cagar budaya.
3.
Pelaksanaan
kehidupan politik yang diatur dalam undang-undang, seperti UU Partai Politik,
UU Pemilihan Umum, dan UU Pemilihan Presiden. Pelaksanaan undang-undang
tersebut harus sesuai hukum dan mementingkan persatuan bangsa. Contohnya
seperti dalam pemilihan presiden, anggota DPR, dan kepala daerah harus
menjalankan prinsip demokratis dan keadilan, sehingga tidak menghancurkan
persatuan dan kesatuan bangsa .
4.
Pelaksanaan
kehidupan bermasyarakat dan bernegara di Indonesia harus sesuai denga hukum
yang berlaku. Seluruh bangsa Indonesia harus mempunyai dasar hukum yang sama
bagi setiap warga negara, tanpa pengecualian. Di Indonesia terdapat banyak
produk hukum yang dapat diterbitkan oleh provinsi dan kabupaten dalam bentuk
peraturan daerah (perda) yang tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku
secara nasional.
5.
Memperkuat
komitmen politik terhadap partai politik dan lembaga pemerintahan untuk
menigkatkan semangat kebangsaan dan kesatuan.
6.
Meningkatkan
peran Indonesia dalam kancah internasional dan memperkuat korps diplomatik sebagai
upaya penjagaan wilayah Indonesia terutama pulau-pulau terluar dan pulau
kosong.
6. Teori–teori
geopolitik (ilmu bumi politik)
Geopolitik adalah ilmu yang mempelajari gejala-gejala
politik dari aspek geografi. Teori ini banyak dikemukakan oleh para sarjana
seperti :
a.
Frederick
Ratzel
1. Pertumbuhan negara dapat dianalogikan (disamakan/mirip)
dengan pertumbuhan organisme(mahluk hidup) yang memerlukan ruang hidup, melalui
proses lahir, tumbuh, berkembang, mempertahankan hidup tetapi dapat juga
menyusut dan mati.
2. Negara identik dengan suatu ruang yang ditempati oleh
kelompok politik dalam arti kekuatan. Makin luas potensi ruang makin
memungkinkan kelompok politik itu tumbuh (teori ruang).
3. Suatu bangsa dalam mempertahankan kelangsungan hidupnya
tidak terlepas dari hokum alam.
4. Semakin tinggi budaya bangsa semakin besar kebutuhan
atau dukungan sumber daya alam. Apabila ruang hidup negara (wilayah) sudah
tidak mencukupi, maka dapat diperluas dengan mengubah batas negara baik secara
damai maupun dengan kekerasan/perang. Ajaran Ratzel menimbulkan dua aliran :
- menitik
beratkan kekuatan darat
- menitik
beratkan kekuatan laut
b.
Rudolf
Kjellen
1. Negara sebagai satuan biologi, suatu organisme hidup.
Untuk mencapai tujuan negara, hanya dimungkinkan dengan jalan memperoleh ruang
(wilayah) yang cukup luas agar memungkinkan pengembangan secara bebas kemampuan
dan kekuatan rakyatnya.
2. Negara merupakan suatu sistem politik/ pemerintahan
yang meliputi bidang-bidang:geopolitik, ekonomipolitik, demopolitik,
sosialpolitik dan kratopolitik.
3. Negara tidak harus bergantung pada sumber pembekalan
luar, tetapi harus mampu swasembada serta memanfaatkan kemajuan kebudayaan dan
teknologi untuk meningkatkan kekuatan nasional.
c. Karl Haushofer
Pandangan Karl Haushofer ini berkembang di Jerman di bawah
kekuasan Aldof Hitler, juga dikembangkan ke Jepang dalam ajaran Hako Ichiu yang
dilandasi oleh semangat militerisme dan fasisme.
d. Sir Halford Mackinder (konsep wawasan benua)
Teori ahli Geopolitik ini menganut “konsep kekuatan”.
Ia mencetuskan wawasan benua yaitu konsep kekuatan di darat. Ajarannya
menyatakan ; barang siapa dapat mengusai “daerah jantung”, yaitu Eropa dan
Asia, akan dapat menguasai “pulau dunia” yaitu Eropa, Asia, Afrika dan akhirnya
dapat mengusai dunia.
e. Sir Walter Raleigh dan Alferd Thyer Mahan (konsep
wawasan bahari)
Barang siapa menguasai lautan akan menguasai
“perdagangan”. Menguasai perdagangan berarti menguasai “kekayaan dunia” sehinga
pada akhirnya menguasai dunia.
f.
W.Mitchel,
A.Seversky, Giulio Douhet, J.F.C.Fuller (konsep wawasan dirgantara)
Kekuatan di udara justru yang paling menentukan.
Kekuatan di udara mempunyai daya tangkis terhadap ancaman dan dapat melumpuhkan
kekuatan lawan dengan penghancuran dikandang lawan itu sendiri agar tidak mampu
lagi bergerak menyerang.
g. Nicholas J. Spykman
Teori daerah batas (rimland) yaitu teori wawasan
kombinasi, yang menggabungkan kekuatan darat, laut, udara dan dalam
pelaksanaannya disesuaikan dengan keperluan dan kondisi suatu negara.
7.
Asas Wawasan Nusantara
Merupakan ketentuan-ketentuan dasar yang harus
dipatuhi, ditaati, dipelihara dan diciptakan agar terwujud demi tetap taat dan
setianya komponen/ unsur pembentuk bangsa Indonesia(suku/golongan) terhadap
kesepakatan (commitment) bersama.
Asas wasantara terdiri dari:
- Kepentingan/Tujuan yang sama
- Keadilan
- Kejujuran
- Solidaritas
- Kerjasama
- Kesetiaan terhadap kesepakatan
BAB III
KETAHANAN
NASIONAL
1. Latar
Belakang Ketahanan Nasional
Sejak merdeka negara Indonesia tidak luput dari gejolak
dan ancaman yang membahayakan kelangsungan hidup bangsa. Tetapi bangsa
Indonesia mampu mempertahankan kemerdekaan dan kedaulatannya dari agresi
Belanda dan mampu menegakkan wibawa pemerintahan dari gerakan separatis.
Ditinjau dari geopolitik dan geostrategi dengan posisi geografis, sumber daya alam dan jumlah serta kemampuan penduduk telah menempatkan Indonesia menjadi ajang persaingan kepentingan dan perebutan pengaruh antar negara besar. Hal ini secara langsung maupun tidak langsung memberikan dampak negatif terhadap segenap aspek kehidupan sehingga dapat mempengaruhi dan membahayakan kelangsungan hidup dan eksitensi NKRI. Untuk itu bangsa Indonesia harus memiliki keuletan dan ketangguhan yang mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan nasional sehingga berhasil mengatasi setiap bentuk tantangan ancaman hambatan dan gangguan dari manapun datangnya.
Ditinjau dari geopolitik dan geostrategi dengan posisi geografis, sumber daya alam dan jumlah serta kemampuan penduduk telah menempatkan Indonesia menjadi ajang persaingan kepentingan dan perebutan pengaruh antar negara besar. Hal ini secara langsung maupun tidak langsung memberikan dampak negatif terhadap segenap aspek kehidupan sehingga dapat mempengaruhi dan membahayakan kelangsungan hidup dan eksitensi NKRI. Untuk itu bangsa Indonesia harus memiliki keuletan dan ketangguhan yang mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan nasional sehingga berhasil mengatasi setiap bentuk tantangan ancaman hambatan dan gangguan dari manapun datangnya.
2.
Pokok – Pokok Pikiran Ketahanan Nasional
A.
Manusia
Berbudaya
Manusia
dikatakan mahluk sempurna karena memiliki naluri, kemampuan berpikir, akal, dan
ketrampilan, senantiasa berjuang mempertahankan eksistensi, pertumbuhan dan
kelangsungan hidupnya, berupaya memenuhi baik materil maupun spiritual. Oleh
karena itu manusia berbudaya akan selalu mengadakan hubungan-hubungan dengan:
Agama, Idiologi, Politik, Ekonomi, Sosial, Seni/Budaya, IPTEK, dan Hankam.
B.
Tujuan
Nasional Falsafah Bangsa dan Idiologi Negara
Tujuan
nasional menjadi pokok pikiran ketahanan nasional karena sesuatu organisasi
dalam proses kegiatan untuk mencapai tujuan akan selalu berhadapan dengan
masalah-masalah internal dan eksternal sehingga perlu kondisi yang siap
menghadapi
3.
Pengertian Ketahanan Nasional Indonesia
Kondisi dinamik bangsa Indonesia yang meliputi segenap
aspek kehidupan nasional yang berintegrasi, berisi keuletan dan ketangguhan
yang mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan nasional dalam menghadapi dan
mengatasi segala tantangan ancaman hambatan dan gangguan baik yang datang dari
luar maupun dari dalam.
Untuk menjamin identitas, integritas kelangsungan hidup
bangsa dan negara serta perjuangan mencapai tujuan nasionalnya.
Konsepsi ketahanan nasional Indonesia adalah konsepsi
pengembangan kekuatan nasional melalui pengaturan dan penyelenggaraan
kesejahteraan dan keamanan yang seimbang serasi dalam seluruh aspek kehidupan
secara utuh dan menyeluruh berlandaskan Pancasila, UUD 45 dan Wasantara.
Kesejahteraan = Kemampuan bangsa dalam menumbuhkan dan
mengembangkan nilai-nilai nasionalnya demi sebesar-besarnya kemakmuran yang
adil dan merata rohani dan jasmani.
Keamanan = Kemampuan bangsa Indonesia melindungi nilai-nilai nasionalnya terhadap ancaman dari luar maupun dari dalam.
Keamanan = Kemampuan bangsa Indonesia melindungi nilai-nilai nasionalnya terhadap ancaman dari luar maupun dari dalam.
Ketahanan Nasional adalah suatu kondisi dinamis suatu bangsa yang terdiri atas ketangguhan
serta keuletan dan kemampuan untuk mengembangkan kekuatan nasional dalam
menghadapi segala macam dan bentuk ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan
baik yang datang dari dalam maupun luar, secara langsung maupun yang tidak
langsung yang mengancam dan membahayakan integritas, identitas, kelangsungan
hidup bangsa dan negara serta perjuangan dalam mewujudkan tujuan perjuangan
nasional.
Konsepsi ketahanan nasional Indonesia
adalah konsepsi pengembangan kekuatan nasional melalui pengaturan dan
penyelenggaraan kesejahteraan dan keamanan yang seimbang serasi dalam seluruh
aspek kehidupan secara utuh dan menyeluruh berlandaskan Pancasila, UUD 45 dan
Wasantara. Kesejahteraan adalah kemampuan bangsa dalam menumbuhkan dan
mengembangkan nilai-nilai nasionalnya demi sebesar-besarnya kemakmuran yang
adil dan merata rohani dan jasmani.
Keamanan adalah kemampuan bangsa
Indonesia melindungi nilai-nilai nasionalnya terhadap ancaman dari luar maupun
dari dalam. Contoh bentuk-bentuk ancaman menurut doktrin hankamnas (catur
dharma eka karma) :
1.
Ancaman di dalam negeri
Contohnya adalah pemberontakan dan
subversi yang berasal atau terbentuk dari masyarakat indonesia.
2. Ancaman dari luar negeri
Contohnya adalah infiltrasi, subversi dan
intervensi dari kekuatan kolonialisme dan imperialisme serta invasi dari darat,
udara dan laut oleh musuh dari luar negri.
Ketahanan Nasional adalah suatu kondisi dinamis suatu
bangsa yang terdiri atas ketangguhan serta keuletan dan kemampuan untuk
mengembangkan kekuatan nasional dalam menghadapi segala macam dan bentuk
ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan baik yang datang dari dalam maupun
luar, secara langsung maupun yang tidak langsung yang mengancam dan
membahayakan integritas, identitas, kelangsungan hidup bangsa dan negara serta
perjuangan dalam mewujudkan tujuan perjuangan nasional.
Untuk mempertahankan eksistensi dan kelangsungan
hidupnya, manusia perlu mengadakan hubungan-hubungan, yang diantaranya adalah :
Ø
Hubungan
manusia dengan Tuhannya, yang kemudian melahirkan agama
Ø
Hubungan
manusia dengan cita-cita yang kemudian melahirkan ideology
Ø
Hubungan
manusia dengan kekuatan atau kekuasaan yang kemudian melahirkan politik.
Ø
Hubungan
manusia dengan pemenuhan kebutuhan yang kemudian melahirkan ekonom
Ø
Hubungan
manusia dengan manusia yang kemudian melahirkan sosial
Hubungan manusia dengan keindahan yang kemudian melahirkan kesenian atau dalam arti sempit dinamakan budaya.
Hubungan manusia dengan keindahan yang kemudian melahirkan kesenian atau dalam arti sempit dinamakan budaya.
Ø
Hubungan
manusia dengan pemanfaatan fenomena alam yang kemudian melahirkan ilmu
pengetahuan dan teknologi
Ø
Hubungan
manusia dengan rasa aman yang kemudian melahirkan pertahanan keamanan
4.
Hakekat Ketahanan Nasional dan Konsepsi Nasional
Indonesia
1.
Hakekat
Ketahanan Nasional Indonesia = Keuletan dan ketangguhan yang mengandung
kemampuan mengembangkan kekuatan nasional untuk dapat menjamin kelangsungan
hidup dan tujuan negara.
2.
Hakekat
Konsepsi Ketahanan Nasional Indonesia = Pengaturan dan penyelenggaraan
kesejahteraan dan keamanan secara seimbang, serasi dan selaras dalam seluruh
aspek kehidupan nasional.
5.
Azaz- Azaz Ketahanan Nasional :
Asas-asas ketahanan nasional Indonesia
adalah tata laku yang didasari nilai-nilai yang tersusun berlandaskan
Pancasila, UUD 1945 dan Wawasan Nasional yang terdiri dari :
1. Asas Kesejahteraan dan Keamanan
Kesejahteraan dan keamanan dapat dibedakan tetapi tidak
dapat dipisahkan dan merupakan kebutuhan manusia yang mendasar dan esensial,
baik sebagai perorangan maupun kelompok dalam kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
2. Asas Komprehensif integral atau
menyeluruh terpadu
Ketahanan nasional mencakupketahanan
segenap aspek kehidupan bangsa secara utuh, menyeluruh dan terpadu.
3. Asas mawas ke dalam dan mawas ke
luar
Sistem kehidupan nasionalmerupakan
perpaduan segenap aspek kehidupan bangsa yang saling berinteraksi. Mawas ke
dalam bertujuan menumbuhkan hakikat, sifat dan kondisi kehidupan nasional itu
sendiri. Mawasw ke luar bertujuan untuk dapat mengantisipasi dan ikut berperan
serta menghadapi dan mengatasi dampak lingkungan strategis luar negeri.
4. Asas kekeluargaan
Mengandung keadilan, kearifan,
kebersamaan, kesamaan, gotong rotong, tenggang rasa dan tanggung jawab dalam
kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Sifat Ketahanan Nasional Indonesia :
1. Mandiri
Ketahanan nasional bersifat percaya
pada kemampuan dan kekuatan sendiri dengan keuletan dan ketangguhan yang
mengandung prinsip tidak mudah menyerah serta bertumpu pada identitas,
integritas dan kepribadian bangsa.
2. Dinamis
Ketahanan nasional tidaklah tetap
melainkan dapat meningkat dan atau menurun tergantung pada situasi dan kondisi
bangsa dan negara serta kondisi lingkungan strategisnya.
3. Wibawa
Makin tinggi tingkat ketahanan
nasional Indonesia makin tinggi pula nilai kewibawaan nasional yang berarti
makin tinggi tingkat daya tangkal yang dimiliki bangsa dan negara Indonesia.
4. Konsultasi dan kerjasama
Konsepsi ketahanan nasional Indonesia
tidak mengutamakan sikap konfrontatif dan antagonis, tidak mengandalkan
kekuasaan dan kekuatan fisik semata tetapi lebih pada sikap konsultatif dan
kerjasama serta saling menghargai dengan mengandalkan pada kekuatan moral dan
kepribadian bangsa.
1. Kesejahteraan dan keamanan
2. Komprehensif Integral (Menyeluruh Terpadu)
3. Mawas kedalam dan keluar
4. Kekeluargaan
2. Komprehensif Integral (Menyeluruh Terpadu)
3. Mawas kedalam dan keluar
4. Kekeluargaan
6.
Sifat Ketahanan nasional Indonesia
1.
Mandiri
= Percaya pada kemampuan dan kekuatan sendiri bertumpu pada identitas,
integritas dan kepribadian. Kemandirian merupakan prasyarat menjalin kerjasama
yang saling menguntungkan
2.
Dinamis
= Berubah tergantung pada situasi dan kondisi bangsa dan negara serta kondisi
lingkungan strategis.
3.
Wibawa
= Pembinaan ketahanan nasional yang berhasil akan meningkatkan kemampuan bangsa
dan menjadi faktor yang diperhatikan pihak lain.
4.
Konsultasi
dan Kerjasama = Sikap konsultatif dan kerjasama serta saling menghargai dengan
mengandalkan pada kekuatan moral dan kepribadian bangsa.
7.
Pengaruh Aspek Ketahanan Nasional Pada Kehidupan
Bernegara
Ketahanan nasional merupakan gambaran dari kondisi
sistem (tata) kehidupan nasional dalam berbagai aspek pada saat tertentu.
Tiap-tiap aspek relatif berubah menurut waktu, ruang dan lingkungan terutama
pada aspek-aspek dinamis sehingga interaksinya menciptakan kondisi umum yang
sulit dipantau karena sangan komplek.
Konsepsi ketahanan nasional akan menyangkut hubungan
antar aspek yang mendukung kehidupan, yaitu :
1. Aspek alamiah (Statis)
a. Geografi b. Kependudukan c. Sumber kekayaan alam
2. Aspek sosial (Dinamis)
a. Ideologi
b. Politik
c. Ekonomi
d. Sosial budaya
e. Ketahanan keamanan
1. Aspek alamiah (Statis)
a. Geografi b. Kependudukan c. Sumber kekayaan alam
2. Aspek sosial (Dinamis)
a. Ideologi
b. Politik
c. Ekonomi
d. Sosial budaya
e. Ketahanan keamanan
8.
Falsafah Ketahanan Nasional
FALSAFAH KETAHANAN NASIONAL
Falsafah
dan ideology juga menjadi pokok pikiran. Hal ini tampak dari makna falsafah
dalam Pembukaan UUD 1945 yang berbunyi sebagai berikut:
a.
Alinea
pertama menyebutkan: “Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu hak segala bangsa dan
oleh sebab itu maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak
sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.” Maknanya: Kemerdekaan adalah
hak asasi manusia.
b.
Alinea
kedua menyebutkan: “… dan perjuangan kemerdekaan Indonesia telah sampailah
kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat
Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia yang merdeka,
berdaulat, adil dan makmur.” Maknanya: adanya masa depan yang harus diraih
(cita-cita).
c.
Alinea
ketiga menyebutkan: “Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorong
oleh keinginan luhur supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas maka rakyat
Indonesia menyatakan dengan ini Kemerdekaannya.” Maknanya: bila Negara ingin
mencapai cita-cita maka kehidupan berbangsa dan bernegara harus mendapat ridlo
Allah yang merupakan dorongan spiritual.
d.
Alinea
keempat menyebutkan: “Kemerdekaan dari pada itu untuk membentuk suatu
pemerintahan Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan
seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum,
mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang
berdasarkan kemerdekaan,perdamaian abadi dan keadilan social, maka disusunlah
kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam susunan Negara Republik Indonesia
yang berkedaulatan rakyat dan berdasarkan: Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan
yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia dan Kerakyatan yang dipimpin oleh
hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan
keadilan sosial bagi seluruh bagi seluruh rakyat Indonesia.” Alinea ini
mempertegas cita-cita yang harus dicapai oleh bangsa Indonesia melalui wadah
Negara Kesatuan Republik Indonesia.
9.
Pengaruh Aspek Ideologi Ketahanan Nasional
Ideologi => Suatu sistem nilai yang merupakan
kebulatan ajaran yang memberikan motivasi.
Dalam Ideologi terkandung konsep dasar tentang kehidupan yang dicita-citakan oleh bangsa. Keampuhan ideologi tergantung pada rangkaian nilai yang dikandungnya yang dapat memenuhi serta menjamin segala aspirasi hidup dan kehidupan manusia. Suatu ideologi bersumber dari suatu aliran pikiran/falsafah dan merupakan pelaksanaan dari sistem falsafah itu sendiri.
Dalam Ideologi terkandung konsep dasar tentang kehidupan yang dicita-citakan oleh bangsa. Keampuhan ideologi tergantung pada rangkaian nilai yang dikandungnya yang dapat memenuhi serta menjamin segala aspirasi hidup dan kehidupan manusia. Suatu ideologi bersumber dari suatu aliran pikiran/falsafah dan merupakan pelaksanaan dari sistem falsafah itu sendiri.
1. IDEOLOGI DUNIA
a. Liberalisme(Individualisme)
a. Liberalisme(Individualisme)
Negara adalah masyarakat hukum (legal
society) yang disusun atas kontrak semua orang (individu) dalam masyarakat
(kontraksosial). Liberalisme bertitik tolak dari hak asasi yang melekat pada
manusia sejak lahir dan tidak dapat diganggu gugat oleh siapapun termasuk
penguasa terkecuali atas persetujuan dari yang bersangkutan. Paham liberalisme
mempunyai nilai-nilai dasar (intrinsik) yaitu kebebasan kepentingan pribadi
yang menuntut kebebasan individu secara mutlak. Tokoh: Thomas Hobbes, John
Locke, J.J. Rousseau, Herbert Spencer, Harold J. Laski
b. Komunisme(ClassTheory)
Negara adalah susunan golongan (kelas) untuk menindas
kelas lain.
Golongan borjuis menindas golongan proletar (buruh), oleh karena itu kaum buruh dianjurkan mengadakan revolusi politik untuk merebut kekuasaan negara dari kaum kapitalis & borjuis, dalam upaya merebut kekuasaan / mempertahankannya, komunisme ,akan :
Golongan borjuis menindas golongan proletar (buruh), oleh karena itu kaum buruh dianjurkan mengadakan revolusi politik untuk merebut kekuasaan negara dari kaum kapitalis & borjuis, dalam upaya merebut kekuasaan / mempertahankannya, komunisme ,akan :
1.
Menciptakan
situasi konflik untuk mengadu golongan-golongan tertentu serta menghalalkan
segala cara untuk mencapai tujuan.
2.
Atheis,
agama adalah racun bagi kehidupan masyarakat.
3.
Mengkomuniskan
dunia, masyarakat tanpa nasionalisme.
4.
Menginginkan
masyarakat tanpa kelas, hidup aman, tanpa pertentangan, perombakan masyarakat
dengan revolusi.
c. Paham Agama
Negara membina kehidupan keagamaan umat dan bersifat spiritual religius. Bersumber pada falsafah keagamaan dalam kitab suci agama. Negara melaksanakan hukum agama dalam kehidupan dunia.
Negara membina kehidupan keagamaan umat dan bersifat spiritual religius. Bersumber pada falsafah keagamaan dalam kitab suci agama. Negara melaksanakan hukum agama dalam kehidupan dunia.
2. IDEOLOGI PANCASILA
Merupakan tatanan nilai yang digali (kristalisasi) dari
nilai-nilai dasar budaya bangsa Indonesia. Kelima sila merupakan kesatuan yang
bulat dan utuh sehingga pemahaman dan pengamalannya harus mencakup semua nilai
yang terkandung didalamnya.
Ketahanan ideologi diartikan sebagai kondisi dinamik
kehidupan ideologi bangsa Indonesia yang berisi keuletan dan ketangguhan yang
mengandung kemampuan kekuatan nasional dalam menghadapi dan mengatasi segala
tantangan, ancaman, hambatan serta gangguan yang dari luar/dalam,
langsung/tidak langsung dalam rangka menjamin kelangsungan kehidupan ideologi
bangsa dan negara Indonesia.
Untuk mewujudkannya diperlukan kondisi mental bangsa
yang berlandaskan keyakinan akan kebenaran ideologi Pancasila sebagai ideologi
bangsa dan negara serta pengamalannya yang konsisten dan berlanjut.
Untuk memperkuat ketahanan ideologi perlu langkah
pembinaan sebagai berikut:
1.
Pengamalan
Pancasila secara obyektif dan subyektif.
2.
Pancasila
sebagai ideologi terbuka perlu direlevansikan dan diaktualisasikan agar mampu
membimbing dan mengarahkan kehidupan masyarakat, bangsa, dan negara.
3.
Bhineka
Tunggal Ika dan Wasantara terus dikembangkan dan ditanamkan dalam masyarakat
yang majemuk sebagai upaya untuk menjaga persatuan bangsa dan kesatuan wilayah.
4.
Contoh
para pemimpin penyelenggara negara dan pemimpin tokoh masyarakat merupakan hal
yang sangat mendasar.
5.
Pembangunan
seimbang antara fisik material dan mental spiritual untuk menghindari tumbuhnya
materialisme dan sekularisme
6.
Pendidikan
moral Pancasila ditanamkan pada anak didik dengan cara mengintegrasikan ke
dalam mata pelajaran lain.
BAB IV
PERTAHANAN
DIBIDANG POLITIK
1.
Pengertian ketahanan Nasional dibidang politik
Politik (etimologis) adalah segala sesuatu
yag berkaitan dengan urusan yang menyangkut kepentingan dari sekelompok
masyarakat (negara). Secara umum politik mempunyai dua arti, yaitu poplituik
dalam arti kepentingan umum (politics) dan politik dalam arti kebijakan
(policy). Politik dalam arti politics adalah rangkaian asas/prinsip,
keadaan, jalan, cara atau alat yag akan digunakan untuk mencapai tujuan.
Sedangkan politik dalam arti policy adalah penggunaan pertimbangan tertentu
yang dapat menjamin terlaksananya usaha untuk mewujudkan keinginan atau
cita-cita yang dikehendaki.
Dapat disimpulkan bahwa politik adalah bermacam-macam kegiatan yang menyangkut proses penentuan tujuan-tujuan dari sistem negara dan upaya-upaya dalam mewujudkan tujuan itu, pengambilan keputusan (decisionmaking) mengenai seleksi antara beberapa alternatif dan penyusunan skala prioritas dari tujuan-tujuan yang telah ditentukan. Untuk melaksanakan tujuan itu diperlukan kebijakan-kebijakan umum (public policies) yang menyangkut pengaturan dan pembagian atau alokasi dari sumber-sumber yang ada.
Jika dipahami berdasarkan pengertian politik secara sempit, maka pemerintahan Negara, lembaga-lembaga tinggi Negara, kalangan aktivis politik , pejabat serta birokrat dalam melaksanakan dan menyelenggarakan Negara. Bila mana lingkup pengertian politik di pahami seperti itu maka terdapat suatu kemungkinan akan terjadi ketimpangan dalam aktualisasi berpolitik, karena tidak melibatkan aspek mayarakat baik secara individu maupun suatu lembaga yang terdapat dalam masyarakat.
Mekanisme politik memungkinkan adanya perbedaan pendapat, namun perbedaan pendapat tidak menyangkut nilai dasar sehingga tidak berseberangan yang dapat menjurus kepada konflik fisik Kepemimpinan nasional mampu mengakomodasi aspirasi yang hidup dalam masyarakat dengan tetap berpedoman pada Pancasila, UUD 1945, dan wawasan nusantara Komunikasi politik bertimbal balik antara pemerintah dengan masyarakat dan anatarkelompok atau golongan dalam masyarakat terjalin dengan baik untuk mencapau tujuan nasional dan kepentingan nasional.
Dapat disimpulkan bahwa politik adalah bermacam-macam kegiatan yang menyangkut proses penentuan tujuan-tujuan dari sistem negara dan upaya-upaya dalam mewujudkan tujuan itu, pengambilan keputusan (decisionmaking) mengenai seleksi antara beberapa alternatif dan penyusunan skala prioritas dari tujuan-tujuan yang telah ditentukan. Untuk melaksanakan tujuan itu diperlukan kebijakan-kebijakan umum (public policies) yang menyangkut pengaturan dan pembagian atau alokasi dari sumber-sumber yang ada.
Jika dipahami berdasarkan pengertian politik secara sempit, maka pemerintahan Negara, lembaga-lembaga tinggi Negara, kalangan aktivis politik , pejabat serta birokrat dalam melaksanakan dan menyelenggarakan Negara. Bila mana lingkup pengertian politik di pahami seperti itu maka terdapat suatu kemungkinan akan terjadi ketimpangan dalam aktualisasi berpolitik, karena tidak melibatkan aspek mayarakat baik secara individu maupun suatu lembaga yang terdapat dalam masyarakat.
Mekanisme politik memungkinkan adanya perbedaan pendapat, namun perbedaan pendapat tidak menyangkut nilai dasar sehingga tidak berseberangan yang dapat menjurus kepada konflik fisik Kepemimpinan nasional mampu mengakomodasi aspirasi yang hidup dalam masyarakat dengan tetap berpedoman pada Pancasila, UUD 1945, dan wawasan nusantara Komunikasi politik bertimbal balik antara pemerintah dengan masyarakat dan anatarkelompok atau golongan dalam masyarakat terjalin dengan baik untuk mencapau tujuan nasional dan kepentingan nasional.
Pengertian
ketahanan Nasional dibidang politik adalah kondisi dinamik suatu bangsa, berisi
keuletan dan ketangguhan yang mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan
nasional, di dalam menghadapi dan mengatasi segala tantangan, ancaman, hambatan
serta gangguan baik yang datang dari luar maupun dari dalam yang langsung
maupun tidak langsung membahayakan kehidupan politik Bangsa dan Negara.
Cara
mewujudkan Ketahanan Nasional di bidang politik dilihat dari aspek politik dalam
negeri : Sistem pemerintah berdasarkan hukum, tidak berdasarkan
kekuasaan yang besifat absolut, kedaulatan di tangan rakyat dan dilakukan
sepenuhnya oleh MPR sebagai penjelmaan seluruh rakyat. Mekanisme politik
memungkinkan adanya perbedaan pendapat, namun perbedaan pendapat tidak
menyangkut nilai dasar sehingga tidak berseberangan yang dapat menjurus kepada
konflik fisik. Kepemimpinan nasional mampu mengakomodasi aspirasi yang hidup
dalam masyarakat dengan tetap berpedoman pada Pancasila, UUD 1945, dan wawasan
nusantara.
Komunikasi
politik bertimbal balik antara pemerintah dengan masyarakat dan anatarkelompok
atau golongan dalam masyarakat terjalin dengan baik untuk mencapau tujuan
nasional dan kepentingan nasional. Politik berasal dari kata politik yang
mengandung makna kekuasaan (pemerintahan) dan atau politik yang berarti
kebijaksanaan. Di Indo¬nesia, kita tidak memisahkan politik dari policik.
Hubungan ini ter¬cermin pada pemerintahan negara yang berfungsi sebagai penentu
ke¬bijaksanaan dan ingin mewujudkan aspirasi semi tuntutan masyarakat. Karena
itu, kebijaksanaan pemerintahan negana tersebut harus serasi dan selaras dengan
keinginan dan aspirasi masyarakat.
Politik
di Indonesia, yang harus dilihat dalam konteks Ketahanan Nasional, meliputi dua
bagian utama, yairu Politik dalam negeri dan Politik luar negeri.
Cara
mewujudkan Ketahanan Nasional di bidang politik dilihat dari aspek politik
dalam negeri :
Sistem pemerintah berdasarkan hukum, tidak berdasarkan kekuasaan yang besifat absolut, kedaulatan di tangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya olehMPR sebagai penjelmaan seluruh rakyat
Sistem pemerintah berdasarkan hukum, tidak berdasarkan kekuasaan yang besifat absolut, kedaulatan di tangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya olehMPR sebagai penjelmaan seluruh rakyat
Mekanisme
politik memungkinkan adanya perbedaan pendapat, namun perbedaan pendapat tidak
menyangkut nilai dasar sehingga tidak berseberangan yang dapat menjurus kepada
konflik fisik
Kepemimpinan
nasional mampu mengakomodasi aspirasi yang hidup dalam masyarakat dengan tetap
berpedoman pada Pancasila, UUD 1945, dan wawasan nusantara
Komunikasi politik bertimbal balik antara pemerintah dengan masyarakat dan anatarkelompok atau golongan dalam masyarakat terjalin dengan baik untuk mencapau tujuan nasional dan kepentingan nasional .
Politik berasal dari kata politik yang mengandung makna kekuasaan (pemerintahan) dan atau politik yang berarti kebijaksanaan. Di Indo¬nesia, kita tidak memisahkan politik dari policik. Hubungan ini ter¬cermin pada pemerintahan negara yang berfungsi sebagai penentu ke¬bijaksanaan dan ingin mewujudkan aspirasi semi tuntutan masyarakat. Karena itu, kebijaksanaan pemerintahan negana tersebut harus serasi dan selaras dengan keinginan dan aspirasi masyarakat.
Politik di Indonesia, yang harus dilihat dalam konteks Ketahanan Nasional, meliputi dua bagian utama, yairu Politik dalam negeri dan Politik luar negeri.
Komunikasi politik bertimbal balik antara pemerintah dengan masyarakat dan anatarkelompok atau golongan dalam masyarakat terjalin dengan baik untuk mencapau tujuan nasional dan kepentingan nasional .
Politik berasal dari kata politik yang mengandung makna kekuasaan (pemerintahan) dan atau politik yang berarti kebijaksanaan. Di Indo¬nesia, kita tidak memisahkan politik dari policik. Hubungan ini ter¬cermin pada pemerintahan negara yang berfungsi sebagai penentu ke¬bijaksanaan dan ingin mewujudkan aspirasi semi tuntutan masyarakat. Karena itu, kebijaksanaan pemerintahan negana tersebut harus serasi dan selaras dengan keinginan dan aspirasi masyarakat.
Politik di Indonesia, yang harus dilihat dalam konteks Ketahanan Nasional, meliputi dua bagian utama, yairu Politik dalam negeri dan Politik luar negeri.
2.
Politik
Dalam Negeri
Politik
dalam negeri adalah kehidupan politik dan kenegaraan berdasarkan Pancasila dan
UUD 1945 yang mampu menyerap aspirsi, dan dapat mendorong partisipasi
masyarakat dalam satu sistem. Unsur-¬unsurnya terdiri dari struktur politik,
proses politik, budaya politik, komunikasi politik, dan partisipasi politik.
Struktur Politik merupakan wadah penyaluran kepentingan masyarakat dan
sekaligus wadah pengkaderan pimpinan nasional.
3.
Politik
Luar Negeri
Politik
luar negeri adalah salah satu sarana pencapaian kepantingan nasional dalam
pergaulan antarbangsa. Politik luar negeri Indonesia yang berlandaskan pada
Pembukaan UUD 1945 melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan,
perdamaian abadi, keadilan sosial, serta anti penjajahan karena tidak sesuai
dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.
4.
Faktor-faktor
yang Mempengaruhi Ketahanan Nasional di Bidang Politik
Telah
dikemukakan bahwa Ketahanan Nasional dibidang politik terkait pada dan
terhubung dengan ketahanan-ketahanan dibidang lain, misalnya ideology, ekonomi
dan sebagainya.
Dengan
kata lain ketahanan Nasional dibidang Politik terpengaruh oleh
ketahanan-ketahanan dibidang-bidang lain. Lain daripada itu masih terdapat
beberapa faktor penting yang menentukan tingkat Ketahanan Nasional dibidang
politik, yaitu :
1. Adanya ideologi Nasional yang dapat mewujudkan suatru
realitas politik dan memiliki fleksibilitas yang dapat menyesuaikan dan mengisi
kebutuhan dan tuntunan zaman.
2. Adanya pimpinan Nasional yang kuat, berwibawa disamping
mengerti dan mampu mengisi aspirasi dan cita-cita rakyat.
3. Adanya pemerintah yang bersih, efesien dan efektif,
mampu menyelenggarakan pemerintahan yang demokratis dan menyelenggarakan
pembangunan dalam peningkatan taraf hidup rakyat.
4. Adanya masyarakat yang mempunyai kesadaran politik,
disiplin nasional dan dinamika sosial yang tinggi sehingga tumbuh motivasi dan
aktivitas konstruktif yang membangkitkan partisipasi aktif dalam pembangunan
nasional.
Dengan
memahami faktor-faktor tersebut dapat dilakukan usaha-usaha untuk meningkatkan
ketahanan Nasional dibidang politik dengan menciptakan dan pemeliharaan
faktor-faktor tersebut.
5.
Pengaruh
Kehidupan Politik yang Berjiwa dan Bersemangat Demokrasi Pancasila Terhadap
Ketahanan Nasional di Bidang Politik.
Beberapa
hal yang memperjelas pengaruh demokrasi Pancasila terhadap Ketahanan Nasional
dui bidang politik antara lainnya adalah :
a)
Kemantapan Infra Struktur Politik
Dengan
berhasilnya penyerdehanaan kepartaian dimana telah dapat dikelompokkan kekuatan-kekuatan
sosial politik ke dalam dua Partai Politik dan satu Golongan Karya dapatlah
dicegah terpecah belahnya bangsa Indonesia baik secara mental ideologis maupun
secara fisik ke dalam berbagai macam golongan. Undang-undang nomor 3 tahun 1975
tentang partai politik dan golongan karya telah memantapkan pengelompokkan
tersebut dan mengakhiri system banyak partai di Indonesia, suatu keadaan yang
belum pernah dicapai Indonesia pada masa-masa sebelumnya. Hal yang sama juga
berlaku terhadap organisasi kemasyarakatan yang juga merupakan komponen penting
dari infra struktur politik kita. Menurut pasal 2 ayat (1) Undang-undang No. 8
tahun 1985 tentang organisasi kemasyarakatan, Organisasi kemasyarakatan
berdasarkan Pancasila sebagai satu-satunya asas.
Dikaitkan
dengan Persatuan Indonesia, demokrasi Pancasila menghendaki integrasi bangsa
dan tumpah darah Indonesia, disamping juga menuntut identitas Nasional,
kepribadian Nasional dan stabilitas Nasional. Integritas Nasional dan
stabilitas nasional merupakan syarat bagi terwujudnya kekuatan bangsa yang pada
gilirannya dapat dibina kea rah terciptanya Ketahanan Nasional.
b)
Kemantapan Supra Struktur Politik
Dengan
supra struktur politik, yang terdiri dari lembaga-lembaga konstitusional, yaitu
lembaga Tertinggi Negara akan tercipta stabbilitas atau kemantapan karena supra
struktur politik tersebut didukung oleh infra struktur politik yang mantap
pula. Rakyat, baik secara berkelompok yang selanjutnya merupakan kekuatan
sosial politik, maupun secara individual dapat ikut berpartisipasi dalam
pemerintahan melalui wakil-wakilnya. Dengan demikian berarti bahwa system
politik dan juga mekanisme Pemerintah dapat memenuhi fungsinya, yaitu :
Ø Mempertahankan pola, dalam arti dapat mempertahankan tata cara, kebiasaan-kebiasaan,
norma-norma dan prosedur-prosedur yang berlaku.
Ø Menyelesaikan ketegangan, dalam arti dapat mendamaikan perselisihan, konflik
danperbedaan pendapat yang selalu timbul dalam masyarakat dengan cara dan
prosedur yang sedapat-dapatnya memuaskan semua pihak.
Ø Menyesuaikan diri dengan perubahan-perubahan, dalam arti memiliki kemampuan adaptasi yang besar
untuk menyesuaikan diri dengan perkembangan-perkembangan yang terjadi baik di
dalam masyarakat itu sendiri maupun di luar negri.
Ø Mampu mencapai tujuan Nasional, dalam arti mengkristalisir keinginan-keinginan
anggota masyarakat menjadi satu tujuan Nasional yang harus dicapai dan
penentuan cara-cara pencapaian tujuan.
Ø Mengintregasikan, dalam arti mampu menjamin keutuhan seluiruh system sosial itu sendiri.
c)
Pimpinan Nasional yang Kuat dan Berwibawa
Bentuk
organisasi pemerintahan pusat yang Presidensial dimaksudkan untuk memperoleh
pimpinan pemerintahan sekaligus pimpinan Nasional yang kuat dan berwibawa yang
memberikan bimbingan yang dinamis kepada masyarakat. Pimpinan Nasional yang
kuat dan berwibawa ini sangat diperlukan untuk desintegratif dan destruktif ke
arah yang intregatif dan konstruktif atas dasar dan menurut jiwa dan semangat
demokrasi pancasila. Seringkali terjadi pergolakan hebat yang melanda masyarakat
Indonesia, yang di satu pihak menghadapi situasi serba kurang dan dilain pihak
mengalami kebingungan mengenai identitas dan kebudayaan sendiri.
d)
Pemerintah yang Bersih, Efektif dan Efesien
Pemerintah
yang demikian mampu menyelenggarakan pemerintahan yang demokratis, mampu
meningkatkan taraf hidup rakyat, dan mampu melaksanakan politik luar negri yang
bebas dan aktif yang menunjang kepentingan Nasional dan yang memberikan
sumbangan bagi ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi
dan keadilan sosial.
Demokrasi
pancasila yang pelaksanaanya dibidang Supra struktur politik (lembaga-lembaga
konstitusional) berdasarkan mekanisme yang diatur dalam UUD 1945 dapat
menciptakan pemerintahan yang bersih, efektif dan efesien tersebut. Hal ini
disebabkan karena :
- Adanya kontrol dari DPR terhadap pemerintah, baik control eksekutif, control perpajakan maupun control keuangan.
- Adanya kesatuan antara pimpinan bangsa Negara, pimpinan pemerintahan dan pemegang kekuasaan tertinggi ABRI, yang mana dapat menjamin pemerintahan yang efektif dan efesien dalam arti kuat dan mampu bertindak dengan cepat dan tepat.
e)
Kesadaran Politik, Disiplin Nasional dan Dinamika Sosial
Kesadaran
politik dan disiplin Nasional diperlukan agar tercipta dinamika sosial yang
positif, konstruktif dan akomodatif. Menyampaikan pendapat, melakukan control
dan penggunaan hak-hak politik lainnya harus dilandasi kesadaran politik dan
disiplin Nasional agar tidak menimbulkan kegelisahan, ketegangan, kegoncangan dan
sebagainya yang dalam keadaan ekstrim dapat berkembang menjadi pergolakan
sosial yang jelas mengganggu Ketahanan Nasional pada umumnya dan dibidang
politik pada khususnya. Dalam demokrasi pancasila kebebasan harus
dibarengi dengan rasa tanggung jawab. Dengan melaksanakan demokrasi Pancasila
dan dengan menyusun supra struktur politik yang sesuai dengan jiwa dan semangat
demokrasi Pancasila, dapat ditingkatkan kesadaran politik, disiplin Nasional
dan dinamika sosial masyarakat.
6. Deputi Bidang Politik, Hukum, Pertahanan dan Keamanan
Deputi
ini mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan dan pelaksanaan penyusunan
rencana pembangunan nasional di bidang politik, hukum, pertahanan dan keamanan.
Dalam menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 140, Deputi
Bidang Politik, Hukum, Pertahanan dan Keamanan menyelenggarakan fungsi:
- penyiapan perumusan kebijakan perencanaan pembangunan nasional di bidang hukum dan hak asasi manusia, pertahanan dan keamanan, politik dan komunikasi, serta aparatur negara
- koordinasi dan sinkronisasi perencanaan pembangunan nasional di bidang hukum dan hak asasi manusia, pertahanan dan keamanan, politik dan komunikasi, serta aparatur negara
- pelaksanaan penyusunan perencanaan pembangunan nasional di bidang hukum dan hak asasi manusia, pertahanan dan keamanan, politik dan komunikasi, serta aparatur negara
- pemantauan, evaluasi, dan analisis pelaporan tentang pelaksanaan perencanaan pembangunan nasional di bidang hukum dan hak asasi manusia, pertahanan dan keamanan, politik dan komunikasi, serta aparatur negara
- pelaksanaan hubungan kerja di bidang perencanaan pembangunan nasional di bidang hukum dan hak asasi manusia, pertahanan dan keamanan, politik dan komunikasi, serta aparatur negara
- pelaksanaan tugas lain yang di berikan oleh Menteri Negara/Kepala sesuai dengan bidangnya
Susunan
organisasi Deputi Bidang Politik, Hukum, Pertahanan dan Keamanan terdiri dari:
- Direktorat Hukum dan Hak Asasi Manusia
- Direktorat Pertahanan dan Keamanan
- Direktorat Politik dan Komunikasi
- Direktorat Aparatur Negara
7.
POLITIK
STRATEGI NASIONAL
A. Politik Dan Strategi Nasional Sebagai Politik Nasional Dan Strategi
Politik nasional diartikan sebagai kebijakan umum dan penganbilan kebijakan untuk mencapai suatu cita-cita dan tujuan nasional. Strategi nasional adalah cara melaksanakan politik nasional dalam uasaha pencapaian sasaran dan tujuan politik nasional. Jadi berdasarkan pengertian keduanya politik dan stategi nasional sangat bermanfaat untuk mengantisipasi perkembangan globalisasi kehidupan dan perdagangan bebas yang akan dihadapi bangsa kita. Adapun implementasi polstranas dalam mengantisipasi perkembangan globalisasi kehidupan dan perdagangan bebas dapat ditinjau dari berbagai bidang kehidupan, antara lain :
Bidang politik
Mempertahankan dan menciptakan kondisi politik dalam negeri yang kondusif dan menegaskan arah politik luar negeri Indonesia Yang bebas aktif.
Meningkatkan pemanfaatan dan kualitas komunikasi di berbagai bidang.
Memantapkan fungsi, peran dan kedudukan agama sebagai landasan moral, spritual dan etika.
Mengupayakan perluasan dan pemerataan pendidikan serta peningkatan kualitas clembaga pendidikan yang diselenggarakan masyarakat maupun pemerintah.
B. Politik Nasional Sebagai Hakekat Materil Politik
a. Sistem Politik
Perkembangan struktur politik dalam sistem ketatanegaraan di negara Indonesia membagi struktur politik dalam dua hal, yaitu supra struktur politik dalam lembag-lembag pemerintahan dan insfrastruktur politik dalam bentuk wadah kemasyarakatan organisasi politik.
Manusia-manusia yang berada pada tatanan supra struktur politik terjadi dari hasil proses yang dilakukan oleh insfrastruktur politik , dengan demikian maka penyusunanan politik nasioanal sebagai hakekat materiil adalah perwujudan dari hasil interaksi antar insfrastruktur politik dan suprastruktur politik.
Saat ini pandangan masyarakat tentang politik sudah lebih jauh berkembang karena :
Semakin tingginya kesadran bermasyrakat, berbangsa dan bernegara
Semakin terbukanya akal dan pikiran untuk memperjuangkan haknya.
Semakin meningkatnya kemampuan menentukan pilihan dalam menentukan pemenuhan kebutuhan hidup.
Semakin meningkatnya kemampuan mengatasi persoalan seiring dengan kemajuan yang diperoleh dari hasil pendidikan yang tinggi, baik ilmu maupun teknologi
Semakin kritis dan terbukanya dengan ide-ide baru.
Dengan demikian politik nasional sebagi hakekat materiil adalah hasil maksimal yang dilakukan oleh suprastruktur dan insfrastruktur politik dalam negara sebagai manajemen nasional yang pada dasarnya mempunyai unsur sebagai berikut :
A. Politik Dan Strategi Nasional Sebagai Politik Nasional Dan Strategi
Politik nasional diartikan sebagai kebijakan umum dan penganbilan kebijakan untuk mencapai suatu cita-cita dan tujuan nasional. Strategi nasional adalah cara melaksanakan politik nasional dalam uasaha pencapaian sasaran dan tujuan politik nasional. Jadi berdasarkan pengertian keduanya politik dan stategi nasional sangat bermanfaat untuk mengantisipasi perkembangan globalisasi kehidupan dan perdagangan bebas yang akan dihadapi bangsa kita. Adapun implementasi polstranas dalam mengantisipasi perkembangan globalisasi kehidupan dan perdagangan bebas dapat ditinjau dari berbagai bidang kehidupan, antara lain :
Bidang politik
Mempertahankan dan menciptakan kondisi politik dalam negeri yang kondusif dan menegaskan arah politik luar negeri Indonesia Yang bebas aktif.
Meningkatkan pemanfaatan dan kualitas komunikasi di berbagai bidang.
Memantapkan fungsi, peran dan kedudukan agama sebagai landasan moral, spritual dan etika.
Mengupayakan perluasan dan pemerataan pendidikan serta peningkatan kualitas clembaga pendidikan yang diselenggarakan masyarakat maupun pemerintah.
B. Politik Nasional Sebagai Hakekat Materil Politik
a. Sistem Politik
Perkembangan struktur politik dalam sistem ketatanegaraan di negara Indonesia membagi struktur politik dalam dua hal, yaitu supra struktur politik dalam lembag-lembag pemerintahan dan insfrastruktur politik dalam bentuk wadah kemasyarakatan organisasi politik.
Manusia-manusia yang berada pada tatanan supra struktur politik terjadi dari hasil proses yang dilakukan oleh insfrastruktur politik , dengan demikian maka penyusunanan politik nasioanal sebagai hakekat materiil adalah perwujudan dari hasil interaksi antar insfrastruktur politik dan suprastruktur politik.
Saat ini pandangan masyarakat tentang politik sudah lebih jauh berkembang karena :
Semakin tingginya kesadran bermasyrakat, berbangsa dan bernegara
Semakin terbukanya akal dan pikiran untuk memperjuangkan haknya.
Semakin meningkatnya kemampuan menentukan pilihan dalam menentukan pemenuhan kebutuhan hidup.
Semakin meningkatnya kemampuan mengatasi persoalan seiring dengan kemajuan yang diperoleh dari hasil pendidikan yang tinggi, baik ilmu maupun teknologi
Semakin kritis dan terbukanya dengan ide-ide baru.
Dengan demikian politik nasional sebagi hakekat materiil adalah hasil maksimal yang dilakukan oleh suprastruktur dan insfrastruktur politik dalam negara sebagai manajemen nasional yang pada dasarnya mempunyai unsur sebagai berikut :
Negara sebagai organisasi kekuasaan mempunyai peranan
atas pemilikan, pengaturan dan pelayanan yang diperlukan guna mewujudkan
cita-cita bangsa.
Bangsa Indonesia sebagai unsur pemilik negara berperan dalam menentukan sistem nilai dan
arah/kebijakan negara guna landasan serta pedoman diberbagi penyelenggaraan
negara dalam melaksanakan fungsinya.
Pemerintah sebagai manajer berperan dalam
penyelenggaraan fungsi pemerintahan umum dan pembangunan ke arah cita-cita
bangsa dan kelangsungan serta pertumbuhan kehidupan.
Masyarakat sebagai unsur penunjang dan pemakai berperan
sebagai kontributor, penerima dan konsumen bagi berbagi hasil kegiatan
penyelenggaran fungsi pemerintahan.
DAFTAR
PUSTAKA
Pendidikan Kewarganegaraan, Penerbit PT Gramedia
Pustaka Utama,Jakarta,2007
Prof. Drs. S. Pamudji, MPA (1985), Demokrasi
Pancasila dan Ketahanan Nasional, Suatu Analisa di Bidang politik dan
pemerintahan, Penerbit Pt. Bina Aksara Jakarta.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar