BAB II
WAWASAN
NUSANTARA
1.
Latar Belakang dan Pengertian Wawasan
Nusantara
Dalam kehidupan berbangsan dan bernegara, keanekaragaman (pendaat,
kepercayaan, hubungan, dsb) memerlukan suatu perekat agar bangsa yang
bersangkutan dapat bersatu guna memelihara keutuhan negaranya.
Suatu bangsa dalam menyelenggarakan kehidupannya tidak terlepas dari pengaruh
lingkungannya, yang didasarkan atas hubungan timbal balik atau kait-mengkait
antara filosofi bangsa, idiologi, aspirasi, dan cita-cita yang dihadapkan pada
kondisi sosial masyarakat, budaya dan tradisi, keadaan alam dan wilayah serta
pengalaman sejarah.
Kata wawasan berasal dari bahasa Jawa yaitu wawas (mawas) yang artinya
melihat atau memandang, jadi kata wawasan dapat diartikan cara pandang atau
cara melihat. Kehidupan negara senantiasa dipengaruhi perkembangan lingkungan
strategik sehingga wawasan harus mampu memberi inspirasi pada suatu bangsa
dalam menghadapi berbagai hambatan dan tantangan yang ditimbulkan dalam
mengejar kejayaannya.
Dalam mewujudkan aspirasi dan perjuangan ada tiga faktor penentu utama
yang harus diperhatikan oleh suatu bangsa :
- Bumi/ruang dimana bangsa itu hidup.
- Jiwa, tekad dan semangat manusia/rakyat.
- Lingkungan
Tujuan dari wawasan nusantara sendiri ada dua, yaitu :
1. Tujuan ke dalam adalah mewujudkan kesatuan segenap aspek kehidupan baik
alamiah maupun sosial, maka dapat disimpulkan bahwa tujuan bangsa Indonesia
adalah menjunjung tinggi kepentingan nasional, serta kepentingan kawasan untuk
menyelenggarakan dan membina kesejahteraan, kedamaian, dan budi luhur serta
martabat manusia diseluruh dunia.
- Tujuan nasional, dapat dilihat dalam Pembukaan UUD 1945, dijelaskan bahwa tujuan kemerdekaan Indonesia adalah “untuk melindungi segenap bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan kehidupan sosial.
Fungsi dari Wawasan Nusantara sendiri adalah :
- Wawasan nusantara sebagai wawasan pertahanan dan keamanan negara merupakan pandangan geopolitik Indonesia dalam lingkup tanah air Indonesia sebagai salah satu kesatuan yang meliputi seluruh wilayah dan segenap kekuatan negara.
- Wawasan nusantara sebagai konsep ketahanan nasional, yaitu wawasan nusantara dijadikan konsep dalam pembangunan nasional, pertahanan keamanan dan kewilayahan. Wawasan nusantara sebagai wawasan pembangunan mempunyai cangkupan kesatuan politik, kesatuan ekonomi, kesatuan sosial dan politik, kesatuan pertahanan dan keamanan.
- Wawasan nusantara sebagai wawasan kewilayahan, sehingga berfungdi dalam pembatasan negara, agar tidak terjadi sengketa dengan negara tetangga. Cara penarikan batas laut wilayah tidak lagi berdasarkan garis pasang surut (low water line), tetapi pada sistem penarikan garis lurus (straight base line) yang diukur dari garis yang menghubungkan titik-titik ujung yang terluar dari pulau-pulau yang termasuk dalam wilayah RI.
Wawasan nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia
mengenai diri dan bentuk geografinya berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Dalam pelaksanannya, wawasan
nusantara mengutamakan kesatuan wilayah dan menghargai kebhinekaan untuk
mencapai tujuan nasional.
Latar belakang
Ø Falsafah pancasila
Nilai-nilai pancasila mendasari pengembangan wawasan nasional.
Nilai-nilai tersebut adalah:
- Penerapan Hak Asasi Manusia (HAM), seperti memberi kesempatan menjalankan ibadah sesuai dengan agama masing- masing.
- Mengutamakan kepentingan masyarakat daripada individu dan golongan.
- Pengambilan keputusan berdasarkan musyawarah untuk mufakat.
Ø Aspek kewilayahan nusantara
Pengaruh geografi merupakan suatu fenomena yang perlu diperhitungkan, karena
Indonesia kaya akan aneka Sumber Daya Alam (SDA) dan suku bangsa.
Ø Aspek sosial budaya
Indonesia terdiri atas ratusan suku bangsa yang masing-masing
memiliki adat
istiadat, bahasa, agama, dan kepercayaan yang
berbeda - beda, sehingga tata kehidupan nasional yang berhubungan dengan
interaksi antargolongan mengandung potensi konflik yang besar.mengenai berbagai
macam ragam budaya.
Ø Aspek sejarah
Indonesia diwarnai oleh pengalaman sejarah yang tidak menghendaki terulangnya
perpecahan dalam lingkungan bangsa dan negara Indonesia. Hal ini dikarenakan kemerdekaan yang
telah diraih oleh bangsa Indonesia merupakan hasil dari semangat persatuan dan
kesatuan yang sangat tinggi bangsa Indonesia sendiri. Jadi, semangat ini harus tetap dipertahankan untuk persatuan
bangsa dan menjaga wilayah kesatuan Indonesia.
Ø Fungsi
Gambaran dari isi Deklarasi Djuanda.
- Wawasan nusantara sebagai konsepsi ketahanan nasional, yaitu wawasan nusantara dijadikan konsep dalam pembangunan nasional, pertahanan keamanan, dan kewilayahan.
- Wawasan nusantara sebagai wawasan pembangunan mempunyai cakupan kesatuan politik, kesatuan ekonomi, kesatuan sosial dan ekonomi, kesatuan sosial dan politik, dan kesatuan pertahanan dan keamanan.
- Wawasan nusantara sebagai wawasan pertahanan dan keamanan negara merupakan pandangan geopolitik Indonesia dalam lingkup tanah air Indonesia sebagai satu kesatuan yang meliputi seluruh wilayah dan segenap kekuatan negara.
- Wawasan nusantara sebagai wawasan kewilayahan, sehingga berfungsi dalam pembatasan negara, agar tidak terjadi sengketa dengan negara tetangga.[3] Batasan dan tantangan negara Republik Indonesia adalah:
·
Risalah sidangBPUPKI tanggal 29 Mei-1 Juni 1945 tentang
negara Republik Indonesia dari beberapa pendapat para pejuang nasional. Dr. Soepomo
menyatakan Indonesia meliputi batas Hindia Belanda, Muh. Yamin menyatakan Indonesia meliputi Sumatera, Jawa, Sunda Kecil, Borneo, Selebes, Maluku-Ambon, Semenanjung
Melayu, Timor, Papua, Ir. Soekarno menyatakan bahwa kepulauan Indonesia
merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan.
·
Ordonantie(UU Belanda)1939, yaitu
penentuan lebar laut sepanjang 3 mil laut dengan cara menarik
garis pangkal berdasarkan garis air pasang surut
atau countour pulau/darat. Ketentuan
ini membuat Indonesia bukan sebagai negara kesatuan, karena pada setiap wilayah
laut terdapat laut bebas yang berada di luar wilayah yurisdiksi nasional.
·
Deklarasi Juanda, 13 Desember 1957 merupakan
pengumuman pemerintah RI tentang wilayah perairan negara RI, yang
isinya:
1.
Cara penarikan
batas laut wilayah tidak lagi berdasarkan garis pasang surut (low water
line), tetapi pada sistem penarikan garis lurus (straight base line)
yang diukur dari garis yang menghubungkan titik - titik ujung yang terluar dari
pulau-pulau yang termasuk dalam wilayah RI.
2.
Penentuan wilayah
lebar laut dari 3 mil laut menjadi 12 mil laut.
3.
Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE) sebagai rezimHukum Internasional,
di mana batasan nusantara 200 mil yang diukur dari garis pangkal wilayah laut
Indonesia. Dengan adanya Deklarasi Juanda, secara yuridis formal, Indonesia
menjadi utuh dan tidak terpecah lagi.
Ø Tujuan
Tujuan wawasan nusantara terdiri dari
dua, yaitu:
1. Tujuan nasional, dapat dilihat dalam Pembukaan UUD 1945,
dijelaskan bahwa tujuan kemerdekaan Indonesia adalah "untuk melindungi
segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk mewujudkan kesejahteraan
umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertibandunia yang berdasarkan kemerdekaan perdamaian abadi
dan keadilan
sosial".
2. Tujuan ke dalam adalah mewujudkan kesatuan
segenap aspek kehidupan baik alamiah maupun sosial, maka dapat
disimpulkan bahwa tujuan bangsa Indonesia adalah menjunjung tinggi kepentingan
nasional, serta kepentingan kawasan untuk menyelenggarakan dan membina
kesejahteraan, kedamaian dan budi luhur serta martabat manusia di seluruh dunia.
Ø Implementasi
Kehidupan politik
Ada beberapa hal yang perlu
diperhatikan dalam mengimplementasikan wawasan nusantara, yaitu:
- Pelaksanaan kehidupan politik yang diatur dalam undang-undang, seperti UU Partai Politik, UU Pemilihan Umum, dan UU Pemilihan Presiden. Pelaksanaan undang-undang tersebut harus sesuai hukum dan mementingkan persatuan bangsa.Contohnya seperti dalam pemilihan presiden, anggota DPR, dan kepala daerah harus menjalankan prinsip demokratis dan keadilan, sehingga tidak menghancurkan persatuan dan kesatuan bangsa.
- Pelaksanaan kehidupan bermasyarakat dan bernegara di Indonesia harus sesuai denga hukum yang berlaku. Seluruh bangsa Indonesia harus mempunyai dasar hukum yang sama bagi setiap warga negara, tanpa pengecualian. Di Indonesia terdapat banyak produk hukum yang dapat diterbitkan oleh provinsi dan kabupaten dalam bentuk peraturan daerah (perda) yang tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku secara nasional.
- Mengembagkan sikap hak asasi manusia dan sikap pluralisme untuk mempersatukan berbagai suku, agama, dan bahasa yamg berbeda, sehingga menumbuhkan sikap toleransi.
- Memperkuat komitmen politik terhadap partai politik dan lembaga pemerintahan untuk menigkatkan semangat kebangsaan dan kesatuan.
- Meningkatkan peran Indonesia dalam kancah internasional dan memperkuat korps diplomatik sebagai upaya penjagaan wilayah Indonesia terutama pulau-pulau terluar dan pulau kosong.
Ø Kehidupan ekonomi
- Wilayah nusantara mempunyai potensi ekonomi yang tinggi, seperti posisi khatulistiwa, wilayah laut yang luas, hutan tropis yang besar, hasil tambang dan minyak yang besar, serta memeliki penduduk dalam jumlah cukup besar. Oleh karena itu, implementasi dalam kehidupan ekonomi harus berorientasi pada sektor pemerintahan, pertanian, dan perindustrian.
- Pembangunan ekonomi harus memperhatikan keadilan dan keseimbangan antardaerah. Oleh sebab itu, dengan adanya otonomi daerah dapat menciptakan upaya dalam keadilan ekonomi.
- Pembangunan ekonomi harus melibatkan partisipasi rakyat, seperti dengan memberikan fasilitas kredit mikro dalam pengembangan usaha kecil.
Ø Kehidupan sosial
Tari pendet dari Bali merupakan
budaya Indonesia yang harus dilestarikan sebagai implementasi dalam kehidupan
sosial.
Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam kehidupan sosial,
yaitu :
- Mengembangkan kehidupan bangsa yang serasi antara masyarakat yang berbeda, dari segi budaya, status sosial, maupun daerah. Contohnya dengan pemerataan pendidikan di semua daerah dan program wajib belajar harus diprioritaskan bagi daerah tertinggal.
- Pengembangan budaya Indonesia, untuk melestarikan kekayaan Indonesia, serta dapat dijadikan kegiatan pariwisata yang memberikan sumber pendapatan nasional maupun daerah. Contohnya dengan pelestarian budaya, pengembangan museum, dan cagar budaya.
Ø Kehidupan pertahanan dan keamanan
Membangun TNI Profesional merupakan
implementasi dalam kehidupan pertahanan keamanan.
Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam kehidupan pertahanan
dan keamanan, yaitu :
- Kegiatan pembangunan pertahanan dan keamanan harus memberikan kesempatan kepada setiap warga negara untuk berperan aktif, karena kegiatan tersebut merupakan kewajiban setiap warga negara, seperti memelihara lingkungan tempat tinggal, meningkatkan kemampuan disiplin, melaporkan hal-hal yang mengganggu keamanan kepada aparat dan belajar kemiliteran.
- Membangun rasa persatuan, sehingga ancaman suatu daerah atau pulau juga menjadi ancaman bagi daerah lain. Rasa persatuan ini dapat diciptakan dengan membangun solidaritas dan hubungan erat antara warga negara yang berbeda daerah dengan kekuatan keamanan.
- Membangun TNI yang profesional serta menyediakan sarana dan prasarana yang memadai bagi kegiatan pengamanan wilayah Indonesia, terutama pulau dan wilayah terluar Indonesia.
Wawasan nasional Indonesia dikembangkan berdasarkan wawasan nasional
secara universal sehingga dibentuk dan dijiwai oleh paham kekuasaan dan
geopolitik yang dipakai negara Indonesia.
A. Paham kekuasaan
Indonesia
Bangsa Indonesia yang berfalsafah dan berideologi Pancasila menganut paham
tentang perang dan damai berdasarkan : “Bangsa Indonesia cinta damai, akan
tetapi lebih cinta kemerdekaan”. Dengan demikian wawasan nasional bangsa
Indonesia tidak mengembangkan ajaran kekuasaan dan adu kekuatan karena hal
tersebut mengandung persengketaan dan ekspansionisme.
B. Geopolitik Indonesia
Indonesia menganut paham negara kepulauan berdasar ARCHIPELAGO CONCEPT
yaitu laut sebagai penghubung daratan sehingga wilayah negara menjadi satu
kesatuan yang utuh sebagai Tanah Air dan ini disebut negara kepulauan.
C. Dasar pemikiran
wawasan nasional Indonesia
Bangsa Indonesia dalam menentukan wawasan nasional mengembangkan dari
kondisi nyata. Indonesia dibentuk dan dijiwai oleh pemahaman kekuasan dari
bangsa Indonesia yang terdiri dari latar belakang sosial budaya dan kesejarahan
Indonesia. Untuk itu pembahasan latar belakang filosofi sebagai dasar pemikiran
dan pembinaan nasional Indonesia ditinjau dari :
1. Pemikiran berdasarkan
falsafah Pancasila
2. Pemikiran berdasarkan
aspek kewilayahan
2.
Landasan Wawasan Nusantara
Landasan wawasan nusantara dapat di jabarkan menjadi berbagai landasan,
yaitu :
1. Landasan Idiil
Pancasila adalah faslafah
ideologi bangsa dan dasar negara. Berkedudukan sebagai landasan idiil pada
wawasan nusantara. Karena pada hakikatnya wawasan nusantara merupakan
perwujudan dari pancasila. Pancasila merupakan kesatuan yang bulat dan utuh
serta mengandung paham keseimbangan, keselarasan, dan keseimbangan. Maka
wawasan nusantara mengarah kepada terwujudnya kesatuan dan keserasian dalam
bidang-bidang politik, ekonomi, sosial budaya dan pertahanan keamanan. Dengan
kata lain, landasan idiil merupakan landasan dasar terwujudnya wawasan
nusantara.
2. LandasanKonstitusional
Kata konstitusional biasa
berkaitan erat dengan perundang-undangan. Jadi, landasan wawasan nusantara juga
berlandaskan pada perundang-undangan. UUD 1945 yang merupakan landasan
konstitusi dasar negara, yang menjadi pedoman pokok dalam kehidupan berbangsa
dan bernegara. Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik (Pasal
1 UUD 1945) yang kekuasaan tertingginya ada pada rakyat dan dilakukan
sepenuhnya oleh MPR.
3. LandasanVisional.
Landasan visional atau
tujuan nasional wawasan nusantara sebagai wawasan nasional bangsa indonesia
merupakan ajaran yang diyakini kebenarannya oleh seluruh rakyat dengan tujuan
agar tidak terjadi penyesalan dan penyimpangan dalam rangka mencapai dan
mewujudkan cita-cita dan dan tujuan nasional yang tercantum dalam pembukaan UUD
1945 alinea keempat yaitu :
• Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia
• Memajukan kesejahteraan umum
• Mencerdaskan kehidupan bangsa
• Ikut melaksanakan ketertiban dunia
4. Landasan Konsepsional
Ketahanan nasional, yaitu
merupakan kondisi dinamis yang berisi keuletan dan ketangguhan yang mengandung
kemampuan mengembangkan kemampuan sebagai konsepsi nasional, berkedudukan
sebagai landasan konsepsional. Dalam upaya mencapai cita-cita dan tujuan nasionalnya,
bangsa Indonesia mengahadapi berbagai ancaman, tantangan, hambatan dan
gangguan. Agar dapat mengatasinya, basngsa indonesia harus memiliki kemampuan,
keuletan, dan daya tahan yang dinamakan ketahanan nasional.
5. Landasan Operasional.
GBHN adalah sebagi
landasan wawasan operasional dalam wawasan nusantara, yang dikukuhkan MPR dalam
ketetapan Nomor : IV/MPR/1973 pada tanggal 22 Maret 1973.
3.
Unsur Dasar Wawasan Nusantara
Unsur-unsur yang berkaitan atas terbentuknya Wawasan Nusantara sebagai
berikut:
1. Wadah (Contour)
Wadah kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara meliputi seluruh wilayah Indonesia yang
memiliki sifat serba nusantara dengan kekayaan alam dan penduduk serta
keanekaragaman budaya. Bangsa Indonesia memiliki organisasi kenegaraan yang
merupakan wadah berbagai kegiatan kenegaraan dalam wujud suprastruktur politik
dan wadah dalam kehidupan bermasyarakat adalah berbagai kelembagaan dalam wujud
infrastruktur politik.
2. Isi (Content)
Isi (content) adalah
aspirasi bangsa yang berkembang di masyarakat dan cita-cita serta tujuan
nasional yang terdapat dalam Pembukaan UUD 1945. Untuk mencapai aspirasi yang
berkembang di masyarakat maupun cita-cita dan tujuan nasional seperti tersebut
di atas bangsa Indonesia harus mampu menciptakan persatuan dan kesatuan dalam
ke-bhineka-an dalam kehidupan nasional yang berupa politik, ekonomi, social,
dan budaya serta hankam. Isi menyangkut dua hal, pertama realisasi aspirasi
bangsa sebagai kesepakatan bersama dan perwujudannya, pencapaian cita-cita dan
tujuan nasional persatuan, kedua persatuan dan kesatuan dalam ke-bhineka-an
yang meliputi semua aspek kehidupan nasional.
3. Tata laku (conduct)
Hasil interaksi antara wadah dan isi wawasan nusantara yang terdiri dari :
·
Tata laku batiniah yaitu
mencerminkan jiwa, semangat dan mentalitas yang baik dari bangsa Indonesia.
·
Tata laku lahiriah yaitu
tercermin dalam tidakan, perbuatan dan perilaku dari bangsa Indonesia.
Kedua tata laku tersebut mencerminkan identitas jati diri/kepribadian
bangsa berdasarkan kekeluargaan dan kebersamaan yang memiliki rasa bangga dan
cinta terhadap bangsa dan tanah air sehingga menimbulkan rasa nasionalisme yang
tinggi dalam semua aspek kehidupan nasional.
4.
Hakekat Wawasan Nusantara
Adalah keutuhan nusantara/nasional, dalam pengertian : cara pandang yang selalu utuh menyeluruh dalam lingkup nusantara dan demi kepentingan nasional. Berarti setiap warga Negara dan aparat Negara harus berpikir, bersikap dan bertindak secara utuh menyeluruh dalam lingkup dan demi kepentingan bangsa termasuk produk-produk yang di hasilkan oleh lembaga Negara.
5.
Tantangan Implementasi Wawasan Nusantara
Penerapan wawasan nusantara harus tercermin pada pola pikir, pola sikap dan pola tindak yang senantiasa mendahulukan kepentingan Negara.
a.
Implementasi dalam
kehidupan politik
Adalah menciptakan iklim penyelenggaraan Negara yang sehat dan dinamis,
b.
Implementasi dalam
kehidupan ekonomi
Adalah menciptakan tatanan ekonomi yang benar-benar menjamin
pemenuhan dan peningkatan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara merata dan
adil.
c.
Implementasi dalam kehidupan social budaya
Adalah
menciptakan sikap batiniah dan lahiriah yang mengakui, menerima, dan
menghormati segala bentuk perbedaan sebagai kenyataan yang hidup di sekitarnya
dan merupakan karunia Sang Pencipta.
d.
Implementasi dalam
kehidupan pertahanan dan keamanan
Adalah
menumbuhkan kesadaran cinta tanah air dan membentuk sikap bela Negara pada
setiap WNI.
Tantangan implementasi dari wawasan nusantara adalah :
a) Pemberdayaan Masyarakat
Kondisi nasional (pembangunan) yang tidak merata mengakibatkan
keterbelakangan dan ini merupakan ancaman bagi integritas. Pemberdayaan
masyarakat di perlukan terutama untuk daerah-daerah tertinggal.
b) Dunia Tanpa Batas
Perkembangan IPTEK dan perkembangan masyarakat global di kaitkan dengan
dunia tanpa batas dapat merupakan tantangan Wawasan Nusantara, mengingat
perkembangan tersebut akan dapat mempengaruhi masyarakat Indonesia dalam pola
pikir, pola sikap, dan pola tindak di dalam masyarakat, berbangsa, dan bernegara.
c) Adanya Era Kapitalisme
1. Wilayah nusantara mempunyai potensi ekonomi yang tinggi, seperti posisi
khatulistiwa, wilayah laut yang luas, hutan tropis yang besar, hasil tambang
dan minyak yang besar, serta memeliki penduduk dalam jumlah cukup besar. Oleh
karena itu, implementasi dalam kehidupan ekonomi harus berorientasi pada sektor
pemerintahan, pertanian, dan perindustrian.
2. Pengembangan budaya Indonesia, untuk melestarikan kekayaan Indonesia,
serta dapat dijadikan kegiatan pariwisata yang memberikan sumber pendapatan
nasional maupun daerah. Contohnya dengan pelestarian budaya, pengembangan museum,
dan cagar budaya.
3. Pelaksanaan kehidupan politik yang diatur dalam undang-undang, seperti UU
Partai Politik, UU Pemilihan Umum, dan UU Pemilihan Presiden. Pelaksanaan
undang-undang tersebut harus sesuai hukum dan mementingkan persatuan
bangsa.Contohnya seperti dalam pemilihan presiden, anggota DPR, dan kepala
daerah harus menjalankan prinsip demokratis dan keadilan, sehingga tidak
menghancurkan persatuan dan kesatuan bangsa.
4. Pelaksanaan kehidupan bermasyarakat dan bernegara di Indonesia harus
sesuai denga hukum yang berlaku. Seluruh bangsa Indonesia harus mempunyai dasar
hukum yang sama bagi setiap warga negara, tanpa pengecualian. Di Indonesia
terdapat banyak produk hukum yang dapat diterbitkan oleh provinsi dan kabupaten
dalam bentuk peraturan daerah (perda) yang tidak bertentangan dengan hukum yang
berlaku secara nasional.
5. Memperkuat komitmen politik terhadap partai politik dan lembaga
pemerintahan untuk menigkatkan semangat kebangsaan dan kesatuan.
6. Meningkatkan peran Indonesia dalam kancah internasional dan memperkuat
korps diplomatik sebagai upaya penjagaan wilayah Indonesia terutama pulau-pulau
terluar dan pulau kosong.
6.
Teori–teori geopolitik (ilmu bumi politik)
Geopolitik adalah ilmu yang mempelajari gejala-gejala politik dari aspek
geografi. Teori ini banyak dikemukakan oleh para sarjana seperti :
a.
Frederick Ratzel
1.
Pertumbuhan negara dapat
dianalogikan (disamakan/mirip) dengan pertumbuhan organisme(mahluk hidup) yang
memerlukan ruang hidup, melalui proses lahir, tumbuh, berkembang,
mempertahankan hidup tetapi dapat juga menyusut dan mati.
2.
Negara identik dengan
suatu ruang yang ditempati oleh kelompok politik dalam arti kekuatan. Makin
luas potensi ruang makin memungkinkan kelompok politik itu tumbuh (teori
ruang).
3.
Suatu bangsa dalam
mempertahankan kelangsungan hidupnya tidak terlepas dari hokum alam.
4.
Semakin tinggi budaya
bangsa semakin besar kebutuhan atau dukungan sumber daya alam. Apabila ruang
hidup negara (wilayah) sudah tidak mencukupi, maka dapat diperluas dengan
mengubah batas negara baik secara damai maupun dengan kekerasan/perang. Ajaran
Ratzel menimbulkan dua aliran :
- menitik beratkan kekuatan
darat
- menitik beratkan kekuatan laut
b.
Rudolf Kjellen
1.
Negara sebagai satuan
biologi, suatu organisme hidup. Untuk mencapai tujuan negara, hanya
dimungkinkan dengan jalan memperoleh ruang (wilayah) yang cukup luas agar
memungkinkan pengembangan secara bebas kemampuan dan kekuatan rakyatnya.
2.
Negara merupakan suatu
sistem politik/ pemerintahan yang meliputi bidang-bidang:geopolitik,
ekonomipolitik, demopolitik, sosialpolitik dan kratopolitik.
3.
Negara tidak harus
bergantung pada sumber pembekalan luar, tetapi harus mampu swasembada serta
memanfaatkan kemajuan kebudayaan dan teknologi untuk meningkatkan kekuatan
nasional.
c.
Karl Haushofer
Pandangan Karl Haushofer ini berkembang di Jerman di bawah kekuasan Aldof Hitler,
juga dikembangkan ke Jepang dalam ajaran Hako Ichiu yang dilandasi oleh
semangat militerisme dan fasisme.
d.
Sir Halford Mackinder
(konsep wawasan benua)
Teori ahli Geopolitik ini menganut “konsep kekuatan”. Ia mencetuskan
wawasan benua yaitu konsep kekuatan di darat. Ajarannya menyatakan ; barang
siapa dapat mengusai “daerah jantung”, yaitu Eropa dan Asia, akan dapat
menguasai “pulau dunia” yaitu Eropa, Asia, Afrika dan akhirnya dapat mengusai
dunia.
e.
Sir Walter Raleigh dan
Alferd Thyer Mahan (konsep wawasan bahari)
Barang siapa menguasai lautan akan menguasai “perdagangan”. Menguasai
perdagangan berarti menguasai “kekayaan dunia” sehinga pada akhirnya menguasai
dunia.
f.
W.Mitchel, A.Seversky,
Giulio Douhet, J.F.C.Fuller (konsep wawasan dirgantara)
Kekuatan di udara justru yang paling menentukan. Kekuatan di udara
mempunyai daya tangkis terhadap ancaman dan dapat melumpuhkan kekuatan lawan
dengan penghancuran dikandang lawan itu sendiri agar tidak mampu lagi bergerak
menyerang.
g.
Nicholas J. Spykman
Teori daerah batas (rimland) yaitu teori wawasan kombinasi, yang
menggabungkan kekuatan darat, laut, udara dan dalam pelaksanaannya disesuaikan
dengan keperluan dan kondisi suatu negara.
7.
Asas Wawasan Nusantara
Merupakan ketentuan-ketentuan dasar yang harus dipatuhi, ditaati,
dipelihara dan diciptakan agar terwujud demi tetap taat dan setianya komponen/
unsur pembentuk bangsa Indonesia(suku/golongan) terhadap kesepakatan
(commitment) bersama.
Asas wasantara terdiri dari:
- Kepentingan/Tujuan yang sama
- Keadilan
- Kejujuran
- Solidaritas
- Kerjasama
- Kesetiaan terhadap kesepakatan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar