Minggu, 16 Juni 2013

BAB IV PERTAHANAN DIBIDANG POLITIK



BAB IV
PERTAHANAN DIBIDANG POLITIK

1.        Pengertian ketahanan Nasional dibidang politik
Politik (etimologis) adalah segala sesuatu yag berkaitan dengan urusan yang menyangkut kepentingan dari sekelompok masyarakat (negara). Secara umum politik mempunyai dua arti, yaitu poplituik dalam arti kepentingan umum (politics) dan politik dalam arti kebijakan (policy). Politik dalam arti politics adalah rangkaian asas/prinsip, keadaan, jalan, cara atau alat yag akan digunakan untuk mencapai tujuan. Sedangkan politik dalam arti policy adalah penggunaan pertimbangan tertentu yang dapat menjamin terlaksananya usaha untuk mewujudkan keinginan atau cita-cita yang dikehendaki.

Dapat disimpulkan bahwa politik adalah bermacam-macam kegiatan yang menyangkut proses penentuan tujuan-tujuan dari sistem negara dan upaya-upaya dalam mewujudkan tujuan itu, pengambilan keputusan (decisionmaking) mengenai seleksi antara beberapa alternatif dan penyusunan skala prioritas dari tujuan-tujuan yang telah ditentukan. Untuk melaksanakan tujuan itu diperlukan kebijakan-kebijakan umum (public policies) yang menyangkut pengaturan dan pembagian atau alokasi dari sumber-sumber yang ada.

Jika dipahami berdasarkan pengertian politik secara sempit, maka pemerintahan Negara, lembaga-lembaga tinggi Negara, kalangan aktivis politik , pejabat serta birokrat dalam melaksanakan dan menyelenggarakan Negara. Bila mana lingkup pengertian politik di pahami seperti itu maka terdapat suatu kemungkinan akan terjadi ketimpangan dalam aktualisasi berpolitik, karena tidak melibatkan aspek mayarakat baik secara individu maupun suatu lembaga yang terdapat dalam masyarakat.

Mekanisme politik memungkinkan adanya perbedaan pendapat, namun perbedaan pendapat tidak menyangkut nilai dasar sehingga tidak berseberangan yang dapat menjurus kepada konflik fisik Kepemimpinan nasional mampu mengakomodasi aspirasi yang hidup dalam masyarakat dengan tetap berpedoman pada Pancasila, UUD 1945, dan wawasan nusantara Komunikasi politik bertimbal balik antara pemerintah dengan masyarakat dan anatarkelompok atau golongan dalam masyarakat terjalin dengan baik untuk mencapau tujuan nasional dan kepentingan nasional.

Pengertian ketahanan Nasional dibidang politik adalah kondisi dinamik suatu bangsa, berisi keuletan dan ketangguhan yang mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan nasional, di dalam menghadapi dan mengatasi segala tantangan, ancaman, hambatan serta gangguan baik yang datang dari luar maupun dari dalam yang langsung maupun tidak langsung membahayakan kehidupan politik Bangsa dan Negara.

Cara mewujudkan Ketahanan Nasional di bidang politik dilihat dari aspek politik dalam negeri : Sistem pemerintah berdasarkan hukum, tidak berdasarkan kekuasaan yang besifat absolut, kedaulatan di tangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh MPR sebagai penjelmaan seluruh rakyat. Mekanisme politik memungkinkan adanya perbedaan pendapat, namun perbedaan pendapat tidak menyangkut nilai dasar sehingga tidak berseberangan yang dapat menjurus kepada konflik fisik. Kepemimpinan nasional mampu mengakomodasi aspirasi yang hidup dalam masyarakat dengan tetap berpedoman pada Pancasila, UUD 1945, dan wawasan nusantara.

Komunikasi politik bertimbal balik antara pemerintah dengan masyarakat dan anatarkelompok atau golongan dalam masyarakat terjalin dengan baik untuk mencapau tujuan nasional dan kepentingan nasional. Politik berasal dari kata politik yang mengandung makna kekuasaan (pemerintahan) dan atau politik yang berarti kebijaksanaan. Di Indo¬nesia, kita tidak memisahkan politik dari policik. Hubungan ini ter¬cermin pada pemerintahan negara yang berfungsi sebagai penentu ke¬bijaksanaan dan ingin mewujudkan aspirasi semi tuntutan masyarakat. Karena itu, kebijaksanaan pemerintahan negana tersebut harus serasi dan selaras dengan keinginan dan aspirasi masyarakat.
Politik di Indonesia, yang harus dilihat dalam konteks Ketahanan Nasional, meliputi dua bagian utama, yairu Politik dalam negeri dan Politik luar negeri.

Cara mewujudkan Ketahanan Nasional di bidang politik dilihat dari aspek politik dalam negeri :
Sistem pemerintah berdasarkan hukum, tidak berdasarkan kekuasaan yang besifat absolut, kedaulatan di tangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya olehMPR sebagai penjelmaan seluruh rakyat

Mekanisme politik memungkinkan adanya perbedaan pendapat, namun perbedaan pendapat tidak menyangkut nilai dasar sehingga tidak berseberangan yang dapat menjurus kepada konflik fisik

Kepemimpinan nasional mampu mengakomodasi aspirasi yang hidup dalam masyarakat dengan tetap berpedoman pada Pancasila, UUD 1945, dan wawasan nusantara
Komunikasi politik bertimbal balik antara pemerintah dengan masyarakat dan anatarkelompok atau golongan dalam masyarakat terjalin dengan baik untuk mencapau tujuan nasional dan kepentingan nasional.

Politik berasal dari kata politik yang mengandung makna kekuasaan (pemerintahan) dan atau politik yang berarti kebijaksanaan. Di Indo¬nesia, kita tidak memisahkan politik dari policik. Hubungan ini ter¬cermin pada pemerintahan negara yang berfungsi sebagai penentu ke¬bijaksanaan dan ingin mewujudkan aspirasi semi tuntutan masyarakat. Karena itu, kebijaksanaan pemerintahan negana tersebut harus serasi dan selaras dengan keinginan dan aspirasi masyarakat.

Politik di Indonesia, yang harus dilihat dalam konteks Ketahanan Nasional, meliputi dua bagian utama, yairu Politik dalam negeri dan Politik luar negeri.

2.        Politik Dalam Negeri
Politik dalam negeri adalah kehidupan politik dan kenegaraan berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 yang mampu menyerap aspirsi, dan dapat mendorong partisipasi masyarakat dalam satu sistem. Unsur-¬unsurnya terdiri dari struktur politik, proses politik, budaya politik, komunikasi politik, dan partisipasi politik. Struktur Politik merupakan wadah penyaluran kepentingan masyarakat dan sekaligus wadah pengkaderan pimpinan nasional.

3.        Politik Luar Negeri
Politik luar negeri adalah salah satu sarana pencapaian kepantingan nasional dalam pergaulan antarbangsa. Politik luar negeri Indonesia yang berlandaskan pada Pembukaan UUD 1945 melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, keadilan sosial, serta anti penjajahan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan. 

4.        Faktor-faktor yang Mempengaruhi Ketahanan Nasional di Bidang Politik
Telah dikemukakan bahwa Ketahanan Nasional dibidang politik terkait pada dan terhubung dengan ketahanan-ketahanan dibidang lain, misalnya ideology, ekonomi dan sebagainya.

Dengan kata lain ketahanan Nasional dibidang Politik terpengaruh oleh ketahanan-ketahanan dibidang-bidang lain. Lain daripada itu masih terdapat beberapa faktor penting yang menentukan tingkat Ketahanan Nasional dibidang politik, yaitu :
1.      Adanya ideologi Nasional yang dapat mewujudkan suatru realitas politik dan memiliki fleksibilitas yang dapat menyesuaikan dan mengisi kebutuhan dan tuntunan zaman.
2.      Adanya pimpinan Nasional yang kuat, berwibawa disamping mengerti dan mampu mengisi aspirasi dan cita-cita rakyat.
3.      Adanya pemerintah yang bersih, efesien dan efektif, mampu menyelenggarakan pemerintahan yang demokratis dan menyelenggarakan pembangunan dalam peningkatan taraf hidup rakyat.
4.      Adanya masyarakat yang mempunyai kesadaran politik, disiplin nasional dan dinamika sosial yang tinggi sehingga tumbuh motivasi dan aktivitas konstruktif yang membangkitkan partisipasi aktif dalam pembangunan nasional.

Dengan memahami faktor-faktor tersebut dapat dilakukan usaha-usaha untuk meningkatkan ketahanan Nasional dibidang politik dengan menciptakan dan pemeliharaan faktor-faktor tersebut.

5.        Pengaruh Kehidupan Politik yang Berjiwa dan Bersemangat Demokrasi Pancasila Terhadap Ketahanan Nasional di Bidang Politik.
Beberapa hal yang memperjelas pengaruh demokrasi Pancasila terhadap Ketahanan Nasional dui bidang politik antara lainnya adalah :

a)      Kemantapan Infra Struktur Politik
Dengan berhasilnya penyerdehanaan kepartaian dimana telah dapat dikelompokkan kekuatan-kekuatan sosial politik ke dalam dua Partai Politik dan satu Golongan Karya dapatlah dicegah terpecah belahnya bangsa Indonesia baik secara mental ideologis maupun secara fisik ke dalam berbagai macam golongan. Undang-undang nomor 3 tahun 1975 tentang partai politik dan golongan karya telah memantapkan pengelompokkan tersebut dan mengakhiri system banyak partai di Indonesia, suatu keadaan yang belum pernah dicapai Indonesia pada masa-masa sebelumnya. Hal yang sama juga berlaku terhadap organisasi kemasyarakatan yang juga merupakan komponen penting dari infra struktur politik kita. Menurut pasal 2 ayat (1) Undang-undang No. 8 tahun 1985 tentang organisasi kemasyarakatan, Organisasi kemasyarakatan berdasarkan Pancasila sebagai satu-satunya asas.

Dikaitkan dengan Persatuan Indonesia, demokrasi Pancasila menghendaki integrasi bangsa dan tumpah darah Indonesia, disamping juga menuntut identitas Nasional, kepribadian Nasional dan stabilitas Nasional. Integritas Nasional dan stabilitas nasional merupakan syarat bagi terwujudnya kekuatan bangsa yang pada gilirannya dapat dibina kea rah terciptanya Ketahanan Nasional.

b)     Kemantapan Supra Struktur Politik
Dengan supra struktur politik, yang terdiri dari lembaga-lembaga konstitusional, yaitu lembaga Tertinggi Negara akan tercipta stabbilitas atau kemantapan karena supra struktur politik tersebut didukung oleh infra struktur politik yang mantap pula. Rakyat, baik secara berkelompok yang selanjutnya merupakan kekuatan sosial politik, maupun secara individual dapat ikut berpartisipasi dalam pemerintahan melalui wakil-wakilnya. Dengan demikian berarti bahwa system politik dan juga mekanisme Pemerintah dapat memenuhi fungsinya, yaitu:
Ø  Mempertahankan pola, dalam arti dapat mempertahankan tata cara, kebiasaan-kebiasaan, norma-norma dan prosedur-prosedur yang berlaku.
Ø  Menyelesaikan ketegangan, dalam arti dapat mendamaikan perselisihan, konflik danperbedaan pendapat yang selalu timbul dalam masyarakat dengan cara dan prosedur yang sedapat-dapatnya memuaskan semua pihak.
Ø  Menyesuaikan diri dengan perubahan-perubahan, dalam arti memiliki kemampuan adaptasi yang besar untuk menyesuaikan diri dengan perkembangan-perkembangan yang terjadi baik di dalam masyarakat itu sendiri maupun di luar negri.
Ø  Mampu mencapai tujuan Nasional, dalam arti mengkristalisir keinginan-keinginan anggota masyarakat menjadi satu tujuan Nasional yang harus dicapai dan penentuan cara-cara pencapaian tujuan.
Ø  Mengintregasikan, dalam arti mampu menjamin keutuhan seluiruh system sosial itu sendiri.

c)      Pimpinan Nasional yang Kuat dan Berwibawa
Bentuk organisasi pemerintahan pusat yang Presidensial dimaksudkan untuk memperoleh pimpinan pemerintahan sekaligus pimpinan Nasional yang kuat dan berwibawa yang memberikan bimbingan yang dinamis kepada masyarakat. Pimpinan Nasional yang kuat dan berwibawa ini sangat diperlukan untuk desintegratif dan destruktif ke arah yang intregatif dan konstruktif atas dasar dan menurut jiwa dan semangat demokrasi pancasila. Seringkali terjadi pergolakan hebat yang melanda masyarakat Indonesia, yang di satu pihak menghadapi situasi serba kurang dan dilain pihak mengalami kebingungan mengenai identitas dan kebudayaan sendiri.

d)     Pemerintah yang Bersih, Efektif dan Efesien
Pemerintah yang demikian mampu menyelenggarakan pemerintahan yang demokratis, mampu meningkatkan taraf hidup rakyat, dan mampu melaksanakan politik luar negri yang bebas dan aktif yang menunjang kepentingan Nasional dan yang memberikan sumbangan bagi ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
Demokrasi pancasila yang pelaksanaanya dibidang Supra struktur politik (lembaga-lembaga konstitusional) berdasarkan mekanisme yang diatur dalam UUD 1945 dapat menciptakan pemerintahan yang bersih, efektif dan efesien tersebut. Hal ini disebabkan karena :
  • Adanya kontrol dari DPR terhadap pemerintah, baik control eksekutif, control perpajakan maupun control keuangan.
  • Adanya kesatuan antara pimpinan bangsa Negara, pimpinan pemerintahan dan pemegang kekuasaan tertinggi ABRI, yang mana dapat menjamin pemerintahan yang efektif dan efesien dalam arti kuat dan mampu bertindak dengan cepat dan tepat.

e)      Kesadaran Politik, Disiplin Nasional dan Dinamika Sosial
Kesadaran politik dan disiplin Nasional diperlukan agar tercipta dinamika sosial yang positif, konstruktif dan akomodatif. Menyampaikan pendapat, melakukan control dan penggunaan hak-hak politik lainnya harus dilandasi kesadaran politik dan disiplin Nasional agar tidak menimbulkan kegelisahan, ketegangan, kegoncangan dan sebagainya yang dalam keadaan ekstrim dapat berkembang menjadi pergolakan sosial yang jelas mengganggu Ketahanan Nasional pada umumnya dan dibidang politik pada khususnya.  Dalam demokrasi pancasila kebebasan harus dibarengi dengan rasa tanggung jawab. Dengan melaksanakan demokrasi Pancasila dan dengan menyusun supra struktur politik yang sesuai dengan jiwa dan semangat demokrasi Pancasila, dapat ditingkatkan kesadaran politik, disiplin Nasional dan dinamika sosial masyarakat.

6.        Deputi Bidang Politik, Hukum, Pertahanan dan Keamanan

Deputi ini mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan dan pelaksanaan penyusunan rencana pembangunan nasional di bidang politik, hukum, pertahanan dan keamanan. Dalam menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 140, Deputi Bidang Politik, Hukum, Pertahanan dan Keamanan menyelenggarakan fungsi:
  • penyiapan perumusan kebijakan perencanaan pembangunan nasional di bidang hukum dan hak asasi manusia, pertahanan dan keamanan, politik dan komunikasi, serta aparatur negara
  • koordinasi dan sinkronisasi perencanaan pembangunan nasional di bidang hukum dan hak asasi manusia, pertahanan dan keamanan, politik dan komunikasi, serta aparatur negara
  • pelaksanaan penyusunan perencanaan pembangunan nasional di bidang hukum dan hak asasi manusia, pertahanan dan keamanan, politik dan komunikasi, serta aparatur negara
  • pemantauan, evaluasi, dan analisis pelaporan tentang pelaksanaan perencanaan pembangunan nasional di bidang hukum dan hak asasi manusia, pertahanan dan keamanan, politik dan komunikasi, serta aparatur negara
  • pelaksanaan hubungan kerja di bidang perencanaan pembangunan nasional di bidang hukum dan hak asasi manusia, pertahanan dan keamanan, politik dan komunikasi, serta aparatur negara
  • pelaksanaan tugas lain yang di berikan oleh Menteri Negara/Kepala sesuai dengan bidangnya
Susunan organisasi Deputi Bidang Politik, Hukum, Pertahanan dan Keamanan terdiri dari:
  • Direktorat Hukum dan Hak Asasi Manusia
  • Direktorat Pertahanan dan Keamanan
  • Direktorat Politik dan Komunikasi
  • Direktorat Aparatur Negara

7.    POLITIK STRATEGI NASIONAL

A. Politik Dan Strategi Nasional Sebagai Politik Nasional Dan Strategi
Politik nasional diartikan sebagai kebijakan umum dan penganbilan kebijakan untuk mencapai suatu cita-cita dan tujuan nasional. Strategi nasional adalah cara melaksanakan politik nasional dalam uasaha pencapaian sasaran dan tujuan politik nasional. Jadi berdasarkan pengertian keduanya politik dan stategi nasional sangat bermanfaat untuk mengantisipasi perkembangan globalisasi kehidupan dan perdagangan bebas yang akan dihadapi bangsa kita. Adapun implementasi polstranas dalam mengantisipasi perkembangan globalisasi kehidupan dan perdagangan bebas dapat ditinjau dari berbagai bidang kehidupan, antara lain :

Bidang politik
Mempertahankan dan menciptakan kondisi politik dalam negeri yang kondusif dan menegaskan arah politik luar negeri Indonesia Yang bebas aktif.
Meningkatkan pemanfaatan dan kualitas komunikasi di berbagai bidang.
Memantapkan fungsi, peran dan kedudukan agama sebagai landasan moral, spritual dan etika.
Mengupayakan perluasan dan pemerataan pendidikan serta peningkatan kualitas clembaga pendidikan yang diselenggarakan masyarakat maupun pemerintah.

B. Politik Nasional Sebagai Hakekat Materil Politik

a. Sistem Politik
Perkembangan struktur politik dalam sistem ketatanegaraan di negara Indonesia membagi struktur politik dalam dua hal, yaitu supra struktur politik dalam lembag-lembag pemerintahan dan insfrastruktur politik dalam bentuk wadah kemasyarakatan organisasi politik.

Manusia-manusia yang berada pada tatanan supra struktur politik terjadi dari hasil proses yang dilakukan oleh insfrastruktur politik , dengan demikian maka penyusunanan politik nasioanal sebagai hakekat materiil adalah perwujudan dari hasil interaksi antar insfrastruktur politik dan suprastruktur politik.

Saat ini pandangan masyarakat tentang politik sudah lebih jauh berkembang karena :
Semakin tingginya kesadran bermasyrakat, berbangsa dan bernegara
Semakin terbukanya akal dan pikiran untuk memperjuangkan haknya.
Semakin meningkatnya kemampuan menentukan pilihan dalam menentukan pemenuhan kebutuhan hidup.
Semakin meningkatnya kemampuan mengatasi persoalan seiring dengan kemajuan yang diperoleh dari hasil pendidikan yang tinggi, baik ilmu maupun teknologi
Semakin kritis dan terbukanya dengan ide-ide baru.

Dengan demikian politik nasional sebagi hakekat materiil adalah hasil maksimal yang dilakukan oleh suprastruktur dan insfrastruktur politik dalam negara sebagai manajemen nasional yang pada dasarnya mempunyai unsur sebagai berikut :
Negara sebagai organisasi kekuasaan mempunyai peranan atas pemilikan, pengaturan dan pelayanan yang diperlukan guna mewujudkan cita-cita bangsa.
Bangsa Indonesia sebagai unsur pemilik negara berperan dalam menentukan sistem nilai dan arah/kebijakan negara guna landasan serta pedoman diberbagi penyelenggaraan negara dalam melaksanakan fungsinya.
Pemerintah sebagai manajer berperan dalam penyelenggaraan fungsi pemerintahan umum dan pembangunan ke arah cita-cita bangsa dan kelangsungan serta pertumbuhan kehidupan.
Masyarakat sebagai unsur penunjang dan pemakai berperan sebagai kontributor, penerima dan konsumen bagi berbagi hasil kegiatan penyelenggaran fungsi pemerintahan.




DAFTAR PUSTAKA

Pendidikan Kewarganegaraan, Penerbit PT Gramedia Pustaka Utama,Jakarta,2007
Prof. Drs. S. Pamudji, MPA (1985),  Demokrasi Pancasila dan Ketahanan Nasional, Suatu Analisa di Bidang politik dan pemerintahan, Penerbit Pt. Bina Aksara Jakarta.

BAB III KETAHANAN NASIONAL



BAB III
KETAHANAN NASIONAL

1.      Latar Belakang Ketahanan Nasional
Sejak merdeka negara Indonesia tidak luput dari gejolak dan ancaman yang membahayakan kelangsungan hidup bangsa. Tetapi bangsa Indonesia mampu mempertahankan kemerdekaan dan kedaulatannya dari agresi Belanda dan mampu menegakkan wibawa pemerintahan dari gerakan separatis.
Ditinjau dari geopolitik dan geostrategi dengan posisi geografis, sumber daya alam dan jumlah serta kemampuan penduduk telah menempatkan Indonesia menjadi ajang persaingan kepentingan dan perebutan pengaruh antar negara besar. Hal ini secara langsung maupun tidak langsung memberikan dampak negatif terhadap segenap aspek kehidupan sehingga dapat mempengaruhi dan membahayakan kelangsungan hidup dan eksitensi NKRI. Untuk itu bangsa Indonesia harus memiliki keuletan dan ketangguhan yang mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan nasional sehingga berhasil mengatasi setiap bentuk tantangan ancaman hambatan dan gangguan dari manapun datangnya.

2.      Pokok – Pokok Pikiran Ketahanan Nasional
A.      Manusia Berbudaya
Manusia dikatakan mahluk sempurna karena memiliki naluri, kemampuan berpikir, akal, dan ketrampilan, senantiasa berjuang mempertahankan eksistensi, pertumbuhan dan kelangsungan hidupnya, berupaya memenuhi baik materil maupun spiritual. Oleh karena itu manusia berbudaya akan selalu mengadakan hubungan-hubungan dengan: Agama, Idiologi, Politik, Ekonomi, Sosial, Seni/Budaya, IPTEK, dan Hankam.

B.      Tujuan Nasional Falsafah Bangsa dan Idiologi Negara
Tujuan nasional menjadi pokok pikiran ketahanan nasional karena sesuatu organisasi dalam proses kegiatan untuk mencapai tujuan akan selalu berhadapan dengan masalah-masalah internal dan eksternal sehingga perlu kondisi yang siap menghadapi
3.      Pengertian Ketahanan Nasional Indonesia
Kondisi dinamik bangsa Indonesia yang meliputi segenap aspek kehidupan nasional yang berintegrasi, berisi keuletan dan ketangguhan yang mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan nasional dalam menghadapi dan mengatasi segala tantangan ancaman hambatan dan gangguan baik yang datang dari luar maupun dari dalam.
Untuk menjamin identitas, integritas kelangsungan hidup bangsa dan negara serta perjuangan mencapai tujuan nasionalnya.
Konsepsi ketahanan nasional Indonesia adalah konsepsi pengembangan kekuatan nasional melalui pengaturan dan penyelenggaraan kesejahteraan dan keamanan yang seimbang serasi dalam seluruh aspek kehidupan secara utuh dan menyeluruh berlandaskan Pancasila, UUD 45 dan Wasantara.
Kesejahteraan = Kemampuan bangsa dalam menumbuhkan dan mengembangkan nilai-nilai nasionalnya demi sebesar-besarnya kemakmuran yang adil dan merata rohani dan jasmani.
Keamanan = Kemampuan bangsa Indonesia melindungi nilai-nilai nasionalnya terhadap ancaman dari luar maupun dari dalam.

Ketahanan Nasional adalah suatu kondisi dinamis suatu bangsa yang terdiri atas ketangguhan serta keuletan dan kemampuan untuk mengembangkan kekuatan nasional dalam menghadapi segala macam dan bentuk ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan baik yang datang dari dalam maupun luar, secara langsung maupun yang tidak langsung yang mengancam dan membahayakan integritas, identitas, kelangsungan hidup bangsa dan negara serta perjuangan dalam mewujudkan tujuan perjuangan nasional.
Konsepsi ketahanan nasional Indonesia adalah konsepsi pengembangan kekuatan nasional melalui pengaturan dan penyelenggaraan kesejahteraan dan keamanan yang seimbang serasi dalam seluruh aspek kehidupan secara utuh dan menyeluruh berlandaskan Pancasila, UUD 45 dan Wasantara. Kesejahteraan adalah kemampuan bangsa dalam menumbuhkan dan mengembangkan nilai-nilai nasionalnya demi sebesar-besarnya kemakmuran yang adil dan merata rohani dan jasmani.

Keamanan adalah kemampuan bangsa Indonesia melindungi nilai-nilai nasionalnya terhadap ancaman dari luar maupun dari dalam. Contoh bentuk-bentuk ancaman menurut doktrin hankamnas (catur dharma eka karma) :

1.      Ancaman di dalam negeri
Contohnya adalah pemberontakan dan subversi yang berasal atau terbentuk dari masyarakat indonesia.
 2.     Ancaman dari luar negeri
 Contohnya adalah infiltrasi, subversi dan intervensi dari kekuatan kolonialisme dan imperialisme serta invasi dari darat, udara dan laut oleh musuh dari luar negri.
           
Ketahanan Nasional adalah suatu kondisi dinamis suatu bangsa yang terdiri atas ketangguhan serta keuletan dan kemampuan untuk mengembangkan kekuatan nasional dalam menghadapi segala macam dan bentuk ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan baik yang datang dari dalam maupun luar, secara langsung maupun yang tidak langsung yang mengancam dan membahayakan integritas, identitas, kelangsungan hidup bangsa dan negara serta perjuangan dalam mewujudkan tujuan perjuangan nasional.
Untuk mempertahankan eksistensi dan kelangsungan hidupnya, manusia perlu mengadakan hubungan-hubungan, yang diantaranya adalah :

Ø  Hubungan manusia dengan Tuhannya, yang kemudian melahirkan agama
Ø  Hubungan manusia dengan cita-cita yang kemudian melahirkan ideology
Ø Hubungan manusia dengan kekuatan atau kekuasaan yang kemudian melahirkan politik.
Ø Hubungan manusia dengan pemenuhan kebutuhan yang kemudian melahirkan ekonom
Ø Hubungan manusia dengan manusia yang kemudian melahirkan sosial
Hubungan manusia dengan keindahan yang kemudian melahirkan kesenian atau dalam arti sempit dinamakan budaya.
Ø Hubungan manusia dengan pemanfaatan fenomena alam yang kemudian melahirkan ilmu pengetahuan dan teknologi
Ø Hubungan manusia dengan rasa aman yang kemudian melahirkan pertahanan keamanan

1.      Hakekat Ketahanan Nasional dan Konsepsi Nasional Indonesia
1.    Hakekat Ketahanan Nasional Indonesia = Keuletan dan ketangguhan yang mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan nasional untuk dapat menjamin kelangsungan hidup dan tujuan negara.
2.    Hakekat Konsepsi Ketahanan Nasional Indonesia = Pengaturan dan penyelenggaraan kesejahteraan dan keamanan secara seimbang, serasi dan selaras dalam seluruh aspek kehidupan nasional.

5.    Azaz- Azaz Ketahanan Nasional :
Asas-asas ketahanan nasional Indonesia adalah tata laku yang didasari nilai-nilai yang tersusun berlandaskan Pancasila, UUD 1945 dan Wawasan Nasional yang terdiri dari :

1. Asas Kesejahteraan dan Keamanan
Kesejahteraan dan keamanan dapat dibedakan tetapi tidak dapat dipisahkan dan merupakan kebutuhan manusia yang mendasar dan esensial, baik sebagai perorangan maupun kelompok dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
2. Asas Komprehensif integral atau menyeluruh terpadu
Ketahanan nasional mencakupketahanan segenap aspek kehidupan bangsa secara utuh, menyeluruh dan terpadu.
3. Asas mawas ke dalam dan mawas ke luar
Sistem kehidupan nasionalmerupakan perpaduan segenap aspek kehidupan bangsa yang saling berinteraksi. Mawas ke dalam bertujuan menumbuhkan hakikat, sifat dan kondisi kehidupan nasional itu sendiri. Mawasw ke luar bertujuan untuk dapat mengantisipasi dan ikut berperan serta menghadapi dan mengatasi dampak lingkungan strategis luar negeri.
4. Asas kekeluargaan
Mengandung keadilan, kearifan, kebersamaan, kesamaan, gotong rotong, tenggang rasa dan tanggung jawab dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

Sifat Ketahanan Nasional Indonesia :
1. Mandiri
Ketahanan nasional bersifat percaya pada kemampuan dan kekuatan sendiri dengan keuletan dan ketangguhan yang mengandung prinsip tidak mudah menyerah serta bertumpu pada identitas, integritas dan kepribadian bangsa.
2. Dinamis
Ketahanan nasional tidaklah tetap melainkan dapat meningkat dan atau menurun tergantung pada situasi dan kondisi bangsa dan negara serta kondisi lingkungan strategisnya.
3. Wibawa
Makin tinggi tingkat ketahanan nasional Indonesia makin tinggi pula nilai kewibawaan nasional yang berarti makin tinggi tingkat daya tangkal yang dimiliki bangsa dan negara Indonesia.
4. Konsultasi dan kerjasama
Konsepsi ketahanan nasional Indonesia tidak mengutamakan sikap konfrontatif dan antagonis, tidak mengandalkan kekuasaan dan kekuatan fisik semata tetapi lebih pada sikap konsultatif dan kerjasama serta saling menghargai dengan mengandalkan pada kekuatan moral dan kepribadian bangsa.

1. Kesejahteraan dan keamanan
2. Komprehensif Integral (Menyeluruh Terpadu)
3. Mawas kedalam dan keluar
4. Kekeluargaan

6.    Sifat Ketahanan nasional Indonesia
1.      Mandiri = Percaya pada kemampuan dan kekuatan sendiri bertumpu pada identitas, integritas dan kepribadian. Kemandirian merupakan prasyarat menjalin kerjasama yang saling menguntungkan
2.      Dinamis = Berubah tergantung pada situasi dan kondisi bangsa dan negara serta kondisi lingkungan strategis.
3.      Wibawa = Pembinaan ketahanan nasional yang berhasil akan meningkatkan kemampuan bangsa dan menjadi faktor yang diperhatikan pihak lain.
4.      Konsultasi dan Kerjasama = Sikap konsultatif dan kerjasama serta saling menghargai dengan mengandalkan pada kekuatan moral dan kepribadian bangsa.

7.    Pengaruh Aspek Ketahanan Nasional Pada Kehidupan Bernegara
Ketahanan nasional merupakan gambaran dari kondisi sistem (tata) kehidupan nasional dalam berbagai aspek pada saat tertentu. Tiap-tiap aspek relatif berubah menurut waktu, ruang dan lingkungan terutama pada aspek-aspek dinamis sehingga interaksinya menciptakan kondisi umum yang sulit dipantau karena sangan komplek.

Konsepsi ketahanan nasional akan menyangkut hubungan antar aspek yang mendukung kehidupan, yaitu:
1. Aspek alamiah (Statis)
a. Geografi b. Kependudukan c. Sumber kekayaan alam
2. Aspek sosial (Dinamis)
a. Ideologi
b. Politik
c. Ekonomi
d. Sosial budaya
e. Ketahanan keamanan

8.    Falsafah Ketahanan Nasional
FALSAFAH KETAHANAN NASIONAL

Falsafah dan ideology juga menjadi pokok pikiran. Hal ini tampak dari makna falsafah dalam Pembukaan UUD 1945 yang berbunyi sebagai berikut:

a.    Alinea pertama menyebutkan: “Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu hak segala bangsa dan oleh sebab itu maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.” Maknanya: Kemerdekaan adalah hak asasi manusia.
b.    Alinea kedua menyebutkan: “… dan perjuangan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia yang merdeka, berdaulat, adil dan makmur.” Maknanya: adanya masa depan yang harus diraih (cita-cita).
c.    Alinea ketiga menyebutkan: “Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorong oleh keinginan luhur supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini Kemerdekaannya.” Maknanya: bila Negara ingin mencapai cita-cita maka kehidupan berbangsa dan bernegara harus mendapat ridlo Allah yang merupakan dorongan spiritual.
d.    Alinea keempat menyebutkan: “Kemerdekaan dari pada itu untuk membentuk suatu pemerintahan Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan,perdamaian abadi dan keadilan social, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dan berdasarkan: Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh bagi seluruh rakyat Indonesia.” Alinea ini mempertegas cita-cita yang harus dicapai oleh bangsa Indonesia melalui wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

9.    Pengaruh Aspek Ideologi Ketahanan Nasional
Ideologi => Suatu sistem nilai yang merupakan kebulatan ajaran yang memberikan motivasi.
Dalam Ideologi terkandung konsep dasar tentang kehidupan yang dicita-citakan oleh bangsa. Keampuhan ideologi tergantung pada rangkaian nilai yang dikandungnya yang dapat memenuhi serta menjamin segala aspirasi hidup dan kehidupan manusia. Suatu ideologi bersumber dari suatu aliran pikiran/falsafah dan merupakan pelaksanaan dari sistem falsafah itu sendiri.

1. IDEOLOGI DUNIA
a. Liberalisme(Individualisme)

Negara adalah masyarakat hukum (legal society) yang disusun atas kontrak semua orang (individu) dalam masyarakat (kontraksosial). Liberalisme bertitik tolak dari hak asasi yang melekat pada manusia sejak lahir dan tidak dapat diganggu gugat oleh siapapun termasuk penguasa terkecuali atas persetujuan dari yang bersangkutan. Paham liberalisme mempunyai nilai-nilai dasar (intrinsik) yaitu kebebasan kepentingan pribadi yang menuntut kebebasan individu secara mutlak. Tokoh: Thomas Hobbes, John Locke, J.J. Rousseau, Herbert Spencer, Harold J. Laski

b. Komunisme(ClassTheory)
Negara adalah susunan golongan (kelas) untuk menindas kelas lain.
Golongan borjuis menindas golongan proletar (buruh), oleh karena itu kaum buruh dianjurkan mengadakan revolusi politik untuk merebut kekuasaan negara dari kaum kapitalis & borjuis, dalam upaya merebut kekuasaan / mempertahankannya, komunisme,akan:

1.    Menciptakan situasi konflik untuk mengadu golongan-golongan tertentu serta menghalalkan segala cara untuk mencapai tujuan.
2.    Atheis, agama adalah racun bagi kehidupan masyarakat.
3.    Mengkomuniskan dunia, masyarakat tanpa nasionalisme.
4.    Menginginkan masyarakat tanpa kelas, hidup aman, tanpa pertentangan, perombakan masyarakat dengan revolusi.

c. PahamAgama
Negara membina kehidupan keagamaan umat dan bersifat spiritual religius. Bersumber pada falsafah keagamaan dalam kitab suci agama. Negara melaksanakan hukum agama dalam kehidupan dunia.

2. IDEOLOGI PANCASILA
Merupakan tatanan nilai yang digali (kristalisasi) dari nilai-nilai dasar budaya bangsa Indonesia. Kelima sila merupakan kesatuan yang bulat dan utuh sehingga pemahaman dan pengamalannya harus mencakup semua nilai yang terkandung didalamnya.

Ketahanan ideologi diartikan sebagai kondisi dinamik kehidupan ideologi bangsa Indonesia yang berisi keuletan dan ketangguhan yang mengandung kemampuan kekuatan nasional dalam menghadapi dan mengatasi segala tantangan, ancaman, hambatan serta gangguan yang dari luar/dalam, langsung/tidak langsung dalam rangka menjamin kelangsungan kehidupan ideologi bangsa dan negara Indonesia.
Untuk mewujudkannya diperlukan kondisi mental bangsa yang berlandaskan keyakinan akan kebenaran ideologi Pancasila sebagai ideologi bangsa dan negara serta pengamalannya yang konsisten dan berlanjut.

Untuk memperkuat ketahanan ideologi perlu langkah pembinaan sebagai berikut:
1.      Pengamalan Pancasila secara obyektif dan subyektif.
2.      Pancasila sebagai ideologi terbuka perlu direlevansikan dan diaktualisasikan agar mampu membimbing dan mengarahkan kehidupan masyarakat, bangsa, dan negara.
3.      Bhineka Tunggal Ika dan Wasantara terus dikembangkan dan ditanamkan dalam masyarakat yang majemuk sebagai upaya untuk menjaga persatuan bangsa dan kesatuan wilayah.
4.      Contoh para pemimpin penyelenggara negara dan pemimpin tokoh masyarakat merupakan hal yang sangat mendasar.
5.      Pembangunan seimbang antara fisik material dan mental spiritual untuk menghindari tumbuhnya materialisme dan sekularisme
6.      Pendidikan moral Pancasila ditanamkan pada anak didik dengan cara mengintegrasikan ke dalam mata pelajaran lain.