Minggu, 16 Juni 2013

BAB IV PERTAHANAN DIBIDANG POLITIK



BAB IV
PERTAHANAN DIBIDANG POLITIK

1.        Pengertian ketahanan Nasional dibidang politik
Politik (etimologis) adalah segala sesuatu yag berkaitan dengan urusan yang menyangkut kepentingan dari sekelompok masyarakat (negara). Secara umum politik mempunyai dua arti, yaitu poplituik dalam arti kepentingan umum (politics) dan politik dalam arti kebijakan (policy). Politik dalam arti politics adalah rangkaian asas/prinsip, keadaan, jalan, cara atau alat yag akan digunakan untuk mencapai tujuan. Sedangkan politik dalam arti policy adalah penggunaan pertimbangan tertentu yang dapat menjamin terlaksananya usaha untuk mewujudkan keinginan atau cita-cita yang dikehendaki.

Dapat disimpulkan bahwa politik adalah bermacam-macam kegiatan yang menyangkut proses penentuan tujuan-tujuan dari sistem negara dan upaya-upaya dalam mewujudkan tujuan itu, pengambilan keputusan (decisionmaking) mengenai seleksi antara beberapa alternatif dan penyusunan skala prioritas dari tujuan-tujuan yang telah ditentukan. Untuk melaksanakan tujuan itu diperlukan kebijakan-kebijakan umum (public policies) yang menyangkut pengaturan dan pembagian atau alokasi dari sumber-sumber yang ada.

Jika dipahami berdasarkan pengertian politik secara sempit, maka pemerintahan Negara, lembaga-lembaga tinggi Negara, kalangan aktivis politik , pejabat serta birokrat dalam melaksanakan dan menyelenggarakan Negara. Bila mana lingkup pengertian politik di pahami seperti itu maka terdapat suatu kemungkinan akan terjadi ketimpangan dalam aktualisasi berpolitik, karena tidak melibatkan aspek mayarakat baik secara individu maupun suatu lembaga yang terdapat dalam masyarakat.

Mekanisme politik memungkinkan adanya perbedaan pendapat, namun perbedaan pendapat tidak menyangkut nilai dasar sehingga tidak berseberangan yang dapat menjurus kepada konflik fisik Kepemimpinan nasional mampu mengakomodasi aspirasi yang hidup dalam masyarakat dengan tetap berpedoman pada Pancasila, UUD 1945, dan wawasan nusantara Komunikasi politik bertimbal balik antara pemerintah dengan masyarakat dan anatarkelompok atau golongan dalam masyarakat terjalin dengan baik untuk mencapau tujuan nasional dan kepentingan nasional.

Pengertian ketahanan Nasional dibidang politik adalah kondisi dinamik suatu bangsa, berisi keuletan dan ketangguhan yang mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan nasional, di dalam menghadapi dan mengatasi segala tantangan, ancaman, hambatan serta gangguan baik yang datang dari luar maupun dari dalam yang langsung maupun tidak langsung membahayakan kehidupan politik Bangsa dan Negara.

Cara mewujudkan Ketahanan Nasional di bidang politik dilihat dari aspek politik dalam negeri : Sistem pemerintah berdasarkan hukum, tidak berdasarkan kekuasaan yang besifat absolut, kedaulatan di tangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh MPR sebagai penjelmaan seluruh rakyat. Mekanisme politik memungkinkan adanya perbedaan pendapat, namun perbedaan pendapat tidak menyangkut nilai dasar sehingga tidak berseberangan yang dapat menjurus kepada konflik fisik. Kepemimpinan nasional mampu mengakomodasi aspirasi yang hidup dalam masyarakat dengan tetap berpedoman pada Pancasila, UUD 1945, dan wawasan nusantara.

Komunikasi politik bertimbal balik antara pemerintah dengan masyarakat dan anatarkelompok atau golongan dalam masyarakat terjalin dengan baik untuk mencapau tujuan nasional dan kepentingan nasional. Politik berasal dari kata politik yang mengandung makna kekuasaan (pemerintahan) dan atau politik yang berarti kebijaksanaan. Di Indo¬nesia, kita tidak memisahkan politik dari policik. Hubungan ini ter¬cermin pada pemerintahan negara yang berfungsi sebagai penentu ke¬bijaksanaan dan ingin mewujudkan aspirasi semi tuntutan masyarakat. Karena itu, kebijaksanaan pemerintahan negana tersebut harus serasi dan selaras dengan keinginan dan aspirasi masyarakat.
Politik di Indonesia, yang harus dilihat dalam konteks Ketahanan Nasional, meliputi dua bagian utama, yairu Politik dalam negeri dan Politik luar negeri.

Cara mewujudkan Ketahanan Nasional di bidang politik dilihat dari aspek politik dalam negeri :
Sistem pemerintah berdasarkan hukum, tidak berdasarkan kekuasaan yang besifat absolut, kedaulatan di tangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya olehMPR sebagai penjelmaan seluruh rakyat

Mekanisme politik memungkinkan adanya perbedaan pendapat, namun perbedaan pendapat tidak menyangkut nilai dasar sehingga tidak berseberangan yang dapat menjurus kepada konflik fisik

Kepemimpinan nasional mampu mengakomodasi aspirasi yang hidup dalam masyarakat dengan tetap berpedoman pada Pancasila, UUD 1945, dan wawasan nusantara
Komunikasi politik bertimbal balik antara pemerintah dengan masyarakat dan anatarkelompok atau golongan dalam masyarakat terjalin dengan baik untuk mencapau tujuan nasional dan kepentingan nasional.

Politik berasal dari kata politik yang mengandung makna kekuasaan (pemerintahan) dan atau politik yang berarti kebijaksanaan. Di Indo¬nesia, kita tidak memisahkan politik dari policik. Hubungan ini ter¬cermin pada pemerintahan negara yang berfungsi sebagai penentu ke¬bijaksanaan dan ingin mewujudkan aspirasi semi tuntutan masyarakat. Karena itu, kebijaksanaan pemerintahan negana tersebut harus serasi dan selaras dengan keinginan dan aspirasi masyarakat.

Politik di Indonesia, yang harus dilihat dalam konteks Ketahanan Nasional, meliputi dua bagian utama, yairu Politik dalam negeri dan Politik luar negeri.

2.        Politik Dalam Negeri
Politik dalam negeri adalah kehidupan politik dan kenegaraan berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 yang mampu menyerap aspirsi, dan dapat mendorong partisipasi masyarakat dalam satu sistem. Unsur-¬unsurnya terdiri dari struktur politik, proses politik, budaya politik, komunikasi politik, dan partisipasi politik. Struktur Politik merupakan wadah penyaluran kepentingan masyarakat dan sekaligus wadah pengkaderan pimpinan nasional.

3.        Politik Luar Negeri
Politik luar negeri adalah salah satu sarana pencapaian kepantingan nasional dalam pergaulan antarbangsa. Politik luar negeri Indonesia yang berlandaskan pada Pembukaan UUD 1945 melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, keadilan sosial, serta anti penjajahan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan. 

4.        Faktor-faktor yang Mempengaruhi Ketahanan Nasional di Bidang Politik
Telah dikemukakan bahwa Ketahanan Nasional dibidang politik terkait pada dan terhubung dengan ketahanan-ketahanan dibidang lain, misalnya ideology, ekonomi dan sebagainya.

Dengan kata lain ketahanan Nasional dibidang Politik terpengaruh oleh ketahanan-ketahanan dibidang-bidang lain. Lain daripada itu masih terdapat beberapa faktor penting yang menentukan tingkat Ketahanan Nasional dibidang politik, yaitu :
1.      Adanya ideologi Nasional yang dapat mewujudkan suatru realitas politik dan memiliki fleksibilitas yang dapat menyesuaikan dan mengisi kebutuhan dan tuntunan zaman.
2.      Adanya pimpinan Nasional yang kuat, berwibawa disamping mengerti dan mampu mengisi aspirasi dan cita-cita rakyat.
3.      Adanya pemerintah yang bersih, efesien dan efektif, mampu menyelenggarakan pemerintahan yang demokratis dan menyelenggarakan pembangunan dalam peningkatan taraf hidup rakyat.
4.      Adanya masyarakat yang mempunyai kesadaran politik, disiplin nasional dan dinamika sosial yang tinggi sehingga tumbuh motivasi dan aktivitas konstruktif yang membangkitkan partisipasi aktif dalam pembangunan nasional.

Dengan memahami faktor-faktor tersebut dapat dilakukan usaha-usaha untuk meningkatkan ketahanan Nasional dibidang politik dengan menciptakan dan pemeliharaan faktor-faktor tersebut.

5.        Pengaruh Kehidupan Politik yang Berjiwa dan Bersemangat Demokrasi Pancasila Terhadap Ketahanan Nasional di Bidang Politik.
Beberapa hal yang memperjelas pengaruh demokrasi Pancasila terhadap Ketahanan Nasional dui bidang politik antara lainnya adalah :

a)      Kemantapan Infra Struktur Politik
Dengan berhasilnya penyerdehanaan kepartaian dimana telah dapat dikelompokkan kekuatan-kekuatan sosial politik ke dalam dua Partai Politik dan satu Golongan Karya dapatlah dicegah terpecah belahnya bangsa Indonesia baik secara mental ideologis maupun secara fisik ke dalam berbagai macam golongan. Undang-undang nomor 3 tahun 1975 tentang partai politik dan golongan karya telah memantapkan pengelompokkan tersebut dan mengakhiri system banyak partai di Indonesia, suatu keadaan yang belum pernah dicapai Indonesia pada masa-masa sebelumnya. Hal yang sama juga berlaku terhadap organisasi kemasyarakatan yang juga merupakan komponen penting dari infra struktur politik kita. Menurut pasal 2 ayat (1) Undang-undang No. 8 tahun 1985 tentang organisasi kemasyarakatan, Organisasi kemasyarakatan berdasarkan Pancasila sebagai satu-satunya asas.

Dikaitkan dengan Persatuan Indonesia, demokrasi Pancasila menghendaki integrasi bangsa dan tumpah darah Indonesia, disamping juga menuntut identitas Nasional, kepribadian Nasional dan stabilitas Nasional. Integritas Nasional dan stabilitas nasional merupakan syarat bagi terwujudnya kekuatan bangsa yang pada gilirannya dapat dibina kea rah terciptanya Ketahanan Nasional.

b)     Kemantapan Supra Struktur Politik
Dengan supra struktur politik, yang terdiri dari lembaga-lembaga konstitusional, yaitu lembaga Tertinggi Negara akan tercipta stabbilitas atau kemantapan karena supra struktur politik tersebut didukung oleh infra struktur politik yang mantap pula. Rakyat, baik secara berkelompok yang selanjutnya merupakan kekuatan sosial politik, maupun secara individual dapat ikut berpartisipasi dalam pemerintahan melalui wakil-wakilnya. Dengan demikian berarti bahwa system politik dan juga mekanisme Pemerintah dapat memenuhi fungsinya, yaitu:
Ø  Mempertahankan pola, dalam arti dapat mempertahankan tata cara, kebiasaan-kebiasaan, norma-norma dan prosedur-prosedur yang berlaku.
Ø  Menyelesaikan ketegangan, dalam arti dapat mendamaikan perselisihan, konflik danperbedaan pendapat yang selalu timbul dalam masyarakat dengan cara dan prosedur yang sedapat-dapatnya memuaskan semua pihak.
Ø  Menyesuaikan diri dengan perubahan-perubahan, dalam arti memiliki kemampuan adaptasi yang besar untuk menyesuaikan diri dengan perkembangan-perkembangan yang terjadi baik di dalam masyarakat itu sendiri maupun di luar negri.
Ø  Mampu mencapai tujuan Nasional, dalam arti mengkristalisir keinginan-keinginan anggota masyarakat menjadi satu tujuan Nasional yang harus dicapai dan penentuan cara-cara pencapaian tujuan.
Ø  Mengintregasikan, dalam arti mampu menjamin keutuhan seluiruh system sosial itu sendiri.

c)      Pimpinan Nasional yang Kuat dan Berwibawa
Bentuk organisasi pemerintahan pusat yang Presidensial dimaksudkan untuk memperoleh pimpinan pemerintahan sekaligus pimpinan Nasional yang kuat dan berwibawa yang memberikan bimbingan yang dinamis kepada masyarakat. Pimpinan Nasional yang kuat dan berwibawa ini sangat diperlukan untuk desintegratif dan destruktif ke arah yang intregatif dan konstruktif atas dasar dan menurut jiwa dan semangat demokrasi pancasila. Seringkali terjadi pergolakan hebat yang melanda masyarakat Indonesia, yang di satu pihak menghadapi situasi serba kurang dan dilain pihak mengalami kebingungan mengenai identitas dan kebudayaan sendiri.

d)     Pemerintah yang Bersih, Efektif dan Efesien
Pemerintah yang demikian mampu menyelenggarakan pemerintahan yang demokratis, mampu meningkatkan taraf hidup rakyat, dan mampu melaksanakan politik luar negri yang bebas dan aktif yang menunjang kepentingan Nasional dan yang memberikan sumbangan bagi ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
Demokrasi pancasila yang pelaksanaanya dibidang Supra struktur politik (lembaga-lembaga konstitusional) berdasarkan mekanisme yang diatur dalam UUD 1945 dapat menciptakan pemerintahan yang bersih, efektif dan efesien tersebut. Hal ini disebabkan karena :
  • Adanya kontrol dari DPR terhadap pemerintah, baik control eksekutif, control perpajakan maupun control keuangan.
  • Adanya kesatuan antara pimpinan bangsa Negara, pimpinan pemerintahan dan pemegang kekuasaan tertinggi ABRI, yang mana dapat menjamin pemerintahan yang efektif dan efesien dalam arti kuat dan mampu bertindak dengan cepat dan tepat.

e)      Kesadaran Politik, Disiplin Nasional dan Dinamika Sosial
Kesadaran politik dan disiplin Nasional diperlukan agar tercipta dinamika sosial yang positif, konstruktif dan akomodatif. Menyampaikan pendapat, melakukan control dan penggunaan hak-hak politik lainnya harus dilandasi kesadaran politik dan disiplin Nasional agar tidak menimbulkan kegelisahan, ketegangan, kegoncangan dan sebagainya yang dalam keadaan ekstrim dapat berkembang menjadi pergolakan sosial yang jelas mengganggu Ketahanan Nasional pada umumnya dan dibidang politik pada khususnya.  Dalam demokrasi pancasila kebebasan harus dibarengi dengan rasa tanggung jawab. Dengan melaksanakan demokrasi Pancasila dan dengan menyusun supra struktur politik yang sesuai dengan jiwa dan semangat demokrasi Pancasila, dapat ditingkatkan kesadaran politik, disiplin Nasional dan dinamika sosial masyarakat.

6.        Deputi Bidang Politik, Hukum, Pertahanan dan Keamanan

Deputi ini mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan dan pelaksanaan penyusunan rencana pembangunan nasional di bidang politik, hukum, pertahanan dan keamanan. Dalam menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 140, Deputi Bidang Politik, Hukum, Pertahanan dan Keamanan menyelenggarakan fungsi:
  • penyiapan perumusan kebijakan perencanaan pembangunan nasional di bidang hukum dan hak asasi manusia, pertahanan dan keamanan, politik dan komunikasi, serta aparatur negara
  • koordinasi dan sinkronisasi perencanaan pembangunan nasional di bidang hukum dan hak asasi manusia, pertahanan dan keamanan, politik dan komunikasi, serta aparatur negara
  • pelaksanaan penyusunan perencanaan pembangunan nasional di bidang hukum dan hak asasi manusia, pertahanan dan keamanan, politik dan komunikasi, serta aparatur negara
  • pemantauan, evaluasi, dan analisis pelaporan tentang pelaksanaan perencanaan pembangunan nasional di bidang hukum dan hak asasi manusia, pertahanan dan keamanan, politik dan komunikasi, serta aparatur negara
  • pelaksanaan hubungan kerja di bidang perencanaan pembangunan nasional di bidang hukum dan hak asasi manusia, pertahanan dan keamanan, politik dan komunikasi, serta aparatur negara
  • pelaksanaan tugas lain yang di berikan oleh Menteri Negara/Kepala sesuai dengan bidangnya
Susunan organisasi Deputi Bidang Politik, Hukum, Pertahanan dan Keamanan terdiri dari:
  • Direktorat Hukum dan Hak Asasi Manusia
  • Direktorat Pertahanan dan Keamanan
  • Direktorat Politik dan Komunikasi
  • Direktorat Aparatur Negara

7.    POLITIK STRATEGI NASIONAL

A. Politik Dan Strategi Nasional Sebagai Politik Nasional Dan Strategi
Politik nasional diartikan sebagai kebijakan umum dan penganbilan kebijakan untuk mencapai suatu cita-cita dan tujuan nasional. Strategi nasional adalah cara melaksanakan politik nasional dalam uasaha pencapaian sasaran dan tujuan politik nasional. Jadi berdasarkan pengertian keduanya politik dan stategi nasional sangat bermanfaat untuk mengantisipasi perkembangan globalisasi kehidupan dan perdagangan bebas yang akan dihadapi bangsa kita. Adapun implementasi polstranas dalam mengantisipasi perkembangan globalisasi kehidupan dan perdagangan bebas dapat ditinjau dari berbagai bidang kehidupan, antara lain :

Bidang politik
Mempertahankan dan menciptakan kondisi politik dalam negeri yang kondusif dan menegaskan arah politik luar negeri Indonesia Yang bebas aktif.
Meningkatkan pemanfaatan dan kualitas komunikasi di berbagai bidang.
Memantapkan fungsi, peran dan kedudukan agama sebagai landasan moral, spritual dan etika.
Mengupayakan perluasan dan pemerataan pendidikan serta peningkatan kualitas clembaga pendidikan yang diselenggarakan masyarakat maupun pemerintah.

B. Politik Nasional Sebagai Hakekat Materil Politik

a. Sistem Politik
Perkembangan struktur politik dalam sistem ketatanegaraan di negara Indonesia membagi struktur politik dalam dua hal, yaitu supra struktur politik dalam lembag-lembag pemerintahan dan insfrastruktur politik dalam bentuk wadah kemasyarakatan organisasi politik.

Manusia-manusia yang berada pada tatanan supra struktur politik terjadi dari hasil proses yang dilakukan oleh insfrastruktur politik , dengan demikian maka penyusunanan politik nasioanal sebagai hakekat materiil adalah perwujudan dari hasil interaksi antar insfrastruktur politik dan suprastruktur politik.

Saat ini pandangan masyarakat tentang politik sudah lebih jauh berkembang karena :
Semakin tingginya kesadran bermasyrakat, berbangsa dan bernegara
Semakin terbukanya akal dan pikiran untuk memperjuangkan haknya.
Semakin meningkatnya kemampuan menentukan pilihan dalam menentukan pemenuhan kebutuhan hidup.
Semakin meningkatnya kemampuan mengatasi persoalan seiring dengan kemajuan yang diperoleh dari hasil pendidikan yang tinggi, baik ilmu maupun teknologi
Semakin kritis dan terbukanya dengan ide-ide baru.

Dengan demikian politik nasional sebagi hakekat materiil adalah hasil maksimal yang dilakukan oleh suprastruktur dan insfrastruktur politik dalam negara sebagai manajemen nasional yang pada dasarnya mempunyai unsur sebagai berikut :
Negara sebagai organisasi kekuasaan mempunyai peranan atas pemilikan, pengaturan dan pelayanan yang diperlukan guna mewujudkan cita-cita bangsa.
Bangsa Indonesia sebagai unsur pemilik negara berperan dalam menentukan sistem nilai dan arah/kebijakan negara guna landasan serta pedoman diberbagi penyelenggaraan negara dalam melaksanakan fungsinya.
Pemerintah sebagai manajer berperan dalam penyelenggaraan fungsi pemerintahan umum dan pembangunan ke arah cita-cita bangsa dan kelangsungan serta pertumbuhan kehidupan.
Masyarakat sebagai unsur penunjang dan pemakai berperan sebagai kontributor, penerima dan konsumen bagi berbagi hasil kegiatan penyelenggaran fungsi pemerintahan.




DAFTAR PUSTAKA

Pendidikan Kewarganegaraan, Penerbit PT Gramedia Pustaka Utama,Jakarta,2007
Prof. Drs. S. Pamudji, MPA (1985),  Demokrasi Pancasila dan Ketahanan Nasional, Suatu Analisa di Bidang politik dan pemerintahan, Penerbit Pt. Bina Aksara Jakarta.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar